Pengertian Qawaid Fiqhiyyah
Qawaid Fiqhiyyah adalah kata majemuk yang terbentuk dari dua kata, yakni kata qawaid dan fiqhiyyah, kedua kata itu memiliki pengertian tersendiri. Secara etimologi, kata qaidah ( ةدعاق ) jamaknya qawaid ( دعاوق ) yang memiliki arti: asas, landasan, dasar atau fondasi sesuatu, baik yang bersifat kongkret, materi, atau inderawi seperti fondasi bangunan rumah, maupun yang bersifat abstrak, non materi dan non indrawi seperti ushuluddin (dasar agama).
Dasar-Dasar Pengambilan Qawaid Fiqhiyyah
Yang dimaksud dengan dasar pengembilan qawaid fiqhiyyah ialah dasar-dasar perumusan qaidah fiqhiyyah, meliputi dasar formil dan materilnya. Dasar formil maksudnya yaitu apakah yang dijadikan dasar ulama dalam merumuskan qaidah fiqhiyyah itu, jelasnya nash-nash manakah yang menjadi pegangan ulama sebagai sumber motivasi penyusunan qawaid fiqhiyyah. Adapun dasar materiil maksudnya yaitu dari mana materi qaidah fiqhiyyah itu dirumuskan.
Qawaid Fiqhiyah Asasiyyah
Berisi lima kaidah pokok, yakni:
1. Al Umuuru Bimaqaa Sidihaa (Segala Sesuatu Tergantung pada Niatnya)
2. Addhararuyuzaalu (Kemudharatan Harus Dihilangkan)
3. Al’adaatu Mukhakamah (Adat kebiasaan Dapat Dikembangkan Menjadi Hukum)
4. Almasyaqatu Tajlibuttaisiir (Kesulitan Menimbulkan Kemudahan)
5. Alyaqiinu Laayuzaalu Bisyyak (Keyakinan Tidak Dapat Digugurkan Oleh Keraguan)
Qawaid Fiqhiyah Muamalah
Kelima qaidah pokok yang sudah disebutkan pada poin sebelumnya, melahirkan bermacam-macam qaidah yang bersifat cabang. Kaidah-kaidah inilah yang menjadi pedoman dalam untuk mengatur hubungan manusia dengan sesamanya dalam hidup dan kehidupan di dunia (pergaulan sosisial) mencapai suksesnya kehidupan dunia dan akhirat, yang disebut dengan kaidah fiqh muamalah atau Qawaid fiqhiyah muamalah. Qawaid fiqhiyah muamalah ada banyak, dan salah satu yang paling terkenal adalah Al-Ashlu fi al-Mu’amalati alIbahah hatta yaquma al-Dalil ala al-Tahrimiha (pada dasarnya semua muamalah boleh dilakukan, terkecuali ada dalil yang mengharamkannya).