Pengantar Akad Qawaid Fiqhiyyah

Kajian Fiqih Islam selalu membahas topik-topik tentang konsep dan ilmu ekonomi. Untuk membantu umat Islam dalam membahas suatu tema tentang hukum ekonomi Islam, maka mempelajari kaidah-kaidah fiqh merupakan suatu keharusan untuk memperoleh kemudahan dalam mengetahui hukum-hukum kontemporer ekonomi yang tidak memiliki nash sharih (dalil pasti) dalam Al-quran maupun Hadits. Selain itu, kaidah-kaidah fiqh juga mempermudah kita menguasai permasalahan furu’iyah (cabang) yang terus berkembang dan tidak terhitung jumlahnya hanya dalam waktu singkat dan dengan cara yang mudah, yaitu melalui sebuah ungkapan yang padat dan ringkas berupa kaidah-kaidah fiqh, baik kaidah fiqh yang berkaitan dengan akad (transaksi), mal (aset kekayaan), perbankan, dan arbitrase.

Pengertian Qawaid Fiqhiyyah

Qawaid  Fiqhiyyah  adalah  kata  majemuk  yang terbentuk dari dua kata, yakni kata qawaid dan fiqhiyyah, kedua kata itu memiliki pengertian tersendiri. Secara etimologi, kata qaidah ( ةدعاق ) jamaknya qawaid ( دعاوق ) yang memiliki arti: asas, landasan, dasar atau fondasi sesuatu, baik yang bersifat kongkret, materi, atau inderawi seperti fondasi bangunan rumah, maupun yang bersifat abstrak, non materi dan non indrawi seperti ushuluddin (dasar agama).

Dasar-Dasar Pengambilan Qawaid Fiqhiyyah

Yang dimaksud dengan dasar pengembilan qawaid fiqhiyyah ialah dasar-dasar perumusan qaidah fiqhiyyah, meliputi dasar formil dan materilnya. Dasar formil maksudnya yaitu apakah yang dijadikan dasar ulama dalam merumuskan qaidah fiqhiyyah itu, jelasnya nash-nash manakah yang menjadi pegangan ulama sebagai sumber motivasi penyusunan qawaid fiqhiyyah. Adapun dasar materiil maksudnya yaitu dari mana materi qaidah fiqhiyyah itu dirumuskan.

Qawaid Fiqhiyah Asasiyyah

 Berisi lima kaidah pokok, yakni:

1.  Al Umuuru Bimaqaa Sidihaa (Segala Sesuatu Tergantung pada Niatnya)

2.  Addhararuyuzaalu (Kemudharatan Harus Dihilangkan)

3.  Al’adaatu Mukhakamah (Adat kebiasaan Dapat Dikembangkan Menjadi Hukum)

4.  Almasyaqatu Tajlibuttaisiir (Kesulitan Menimbulkan Kemudahan)

5.  Alyaqiinu Laayuzaalu Bisyyak (Keyakinan Tidak Dapat Digugurkan Oleh Keraguan)

Qawaid Fiqhiyah Muamalah

Kelima qaidah pokok yang sudah disebutkan pada poin sebelumnya, melahirkan bermacam-macam qaidah yang bersifat cabang. Kaidah-kaidah inilah yang menjadi pedoman dalam untuk mengatur hubungan manusia dengan sesamanya dalam hidup dan kehidupan di dunia (pergaulan sosisial) mencapai suksesnya kehidupan dunia dan akhirat, yang disebut dengan kaidah fiqh muamalah atau Qawaid fiqhiyah muamalah. Qawaid fiqhiyah muamalah ada banyak, dan salah satu yang paling terkenal adalah Al-Ashlu fi al-Mu’amalati alIbahah hatta yaquma al-Dalil ala al-Tahrimiha (pada dasarnya semua muamalah boleh dilakukan, terkecuali ada dalil yang mengharamkannya).

 

Gambar : forshei.org