POTENSI ZAKAT DAN PENYALURANNYA MELALUI ZAKAT PRODUKTIF


Potensi Zakat di Indonesia

Di Indonesia, pemerintah sudah serius menyiapkan perangkat untuk menggali potensi zakat demi kesejahteraan masyarakat. Hal ini bisa dilihat UU No 38 tahun 1999 yang sudah diperbarui menjadi UU No 23 Tahun 2011.

Kesadaran masyarakat untuk membayar zakat-pun tiap tahun semakin meningkat. Apalagi ditunjang dengan teknologi yang memudahkan orang membayar zakat. Sebagai contoh, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggandeng 26 kanal digital seperti sosial media, toko online e-commerce, artificial inteligence, aplikasi percakapan hingga memanfaatkan layanan keuangan digital yang banyak digunakan masyarakat. Kanal tersebut seperti Kitabisa, Gopay, Gojek, OVO, Tcash,, Shopee, Tokopedia, Lazada, dan lain-lain.

Dalam skala nasional, jumlah seluruh penghimpunan zakat yang dikumpulkan oleh Baznas, LAZ dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-Indonesia mencapai Rp 8,1 triliun pada tahun 2018. Namun pencapaian tersebut masih jauh dari potensi zakat yang terhitung sebesar Rp 233,8 triliun. Hal tersebut dapat dikarenakan mayoritas dana yang dihimpun masih merupakan zakat maal (zakat yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan) yakni mencapai 44,75 persen dari total jenis dana yang dihimpun. Sementara potensi zakat yang lebih besar dan masih terpendam adalah penghimpunan zakat dari perusahaan

Bagaimana Penyaluran Dana Zakat di Indonesia?

Dalam hal penyaluran, zakat, telah diatur didalam surat QS. at-taubah ayat 60, dimana ada 8 golongan yang berhak menerima zakat diantaranya adalah fakir, miskin, amil, mua’llaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Dalam tiga tahun terakhir, lebih dari 65 persen dana zakat di Indonesia disalurkan kepada fakir miskin. Penyaluran terendah pada mualaf dan riqob.

Untuk penyaluran dana ZIS, disalurkan ke beberapa bidang yaitu bidang sosial dan kemanusiaan, bidang kesehatan, bidang ekonomi, bidang dakwah, dan bidang pendidikan. Namun idealnya, dana ZIS yang disalurkan untuk bidang sosial dan kemanusiaan serta untuk bidang ekonomi secara persentase harus selalu tinggi, mengingat masih banyaknya penduduk miskin di negeri kita. Peran zakat dalam rangka mengurangi angka kemiskinan yaitu melalui pengelolaan zakat produktif.

Apa Itu Zakat Produktif?

Zakat produktif adalah pemberian zakat yang dapat membuat para penerimanya menghasilkan sesuatu secara terus-menerus, dengan harta zakat yang telah diterimanya. Dengan demikian zakat produktif merupakan zakat di mana harta atau dana zakat yang diberikan kepada para mustahiq tidak dihabiskan, akan tetapi dikembangkan dan digunakan untuk membantu usaha mereka, sehingga dengan usaha tersebut mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup secara terus-menerus. Tujuan dari zakat produktif ini adalah menjadikan mustahiq agar menjadi muzakki. 

Zakat produktif dibagi menjadi dua yaitu:   

a.  Zakat produktif tradisional, yaitu zakat yang diberikan dalam bentuk barang-barang             produktif,misalnya kambing, sapi, mesin jahit, alat-alat pertukangan, dan lain sebagainya.

b.  Zakat produktif kreatif, dalam bentuk ini dimasukkan semua pendayagunaan zakat yang diwujudkan dalam bentuk modal yang dapat dipergunakan baik untuk membangun suatu proyek sosial maupun untuk membantu atau menambah modal seseorang pedagang atau pengusaha kecil. 

Sumber gambar: forshei.org

Penulis: Tim forshei materi