HUKUM KETENAGAKERJAAN

Blog Title

1. Pengertian Hukum Ketenagakerjaan

Sebelum mengetahui maksud dari hukum ketenagakerjaan, tentunya kita wajib tahu apa itu tenaga kerja. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk kebutuhan masyarakat (Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003).
Sedangkan pengertian hukum ketenagakerjaan, banyak sekali dirumuskan oleh beberapa ahli. Salah satunya menurut M.G. Levenbach,  hukum ketenagakerjaan adalah hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, di mana pekerjaan tersebut dilakukan di bawah pimpinan dan dengan keadaan penghidupan yang bersangkut paut dengan hubungan kerja. Dalam pengertian tersebut hubungan kerja tidak hanya mengatur mereka yang terikat pada hubungan kerja saja, melainkan termasuk juga peraturan mengenai persiapan bagi hubungan kerja. Contoh : peraturan untuk magang.


2. Kedudukan Hukum Ketenagakerjaan 

Bila diikuti sistem Belanda, di negara tersebut hukum perburuhan/ketenagakerjaan dahulu dijadikan bagian dari hukum perdata, dan secara tradisional hukum perburuhan/ketenagakerjaan selalu digolongkan pada hukum sipil. Gagasan ini berasal dari zaman di mana dianggap bahwa buruh/ tenaga kerja dan majikan/pengusaha bebas mengadakan perjanjian kerja satu dengan yang lainnya (Pasal 1338 KUH. Perdata) dan Pemerintah dilarang mencampuri kemerdekaan pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. 
Namun perkembangan teknologi dalam bidang produksi telah memaksa pemerintah untuk terus menerus mencampuri urusan perburuhan/ketenagakerjaan dan ada kalanya demi kepentingan umum dan ada kalanya untuk kepentingan buruh/tenaga kerja itu sendiri yang selalu berada dalam posisi yang lemah. Dalam kenyataannya sifat sipil makin menyempit dan sifat publik makin meluas dalam bidang ketenagakerjaan.


3. Sumber-Sumber Hukum Ketenagakerjaan

Sumber hukum ketenagakerjaan adalah segala sesuatu dimana kita dapat menemukan ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan mengenai permasalahan ketenagakerjaan, yang dapat dijadikan sebagai patokan untuk menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan. 
Sumber hukum perburuhan dapat dibagi menjadi 2 (dua) yakni : 

1. Sumber hukum yang tertulis.

Menurut Prof. Iman Soepomo sumber hukum yang tertulis ada 5 macam yakni:
  • Undang-Undang Contoh : Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003.
  • Peraturan-Peraturan. Peraturan tersebut dapat berwujud P.P (Peraturan Pemerintah), Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Keputusan Presiden. Contoh : Peraturan Pemerintah R.I No. 64 Tahun 2005 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
  • Putusan Pengadilan Hubungan Industrial. Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum.
  • Perjanjian. Perjanjian yang dimaksud adalah Perjanjian Kerja dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
  • Traktat/Konvensi, adalah perjanjian yang diadakan oleh beberapa negara di dunia ini mengenai permasalahan perburuhan. Negara-negara tersebut menjadi Anggota International Labour Organization (ILO).

2. Sumber hukum yang tidak tertulis. 

Sumber hukum yang tidak tertulis adalah kebiasaan. Kebiasaan tersebut tumbuh subur setelah Perang Dunia II dengan alasan karena: 
  • Pembentukan Undang-Undang atau peraturan perburuhan tidak dapat dilakukan secepat perkembangan permasalahan perburuhan yang harus diatur. 
  • Peraturan dari zaman Hindia Belanda dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan rasa keadilan masyarakat di Indonesia.

Sumber Gambar: jumlaw.com


Penulis :
Tim materi forshei