Akad adalah perikatan, perjanjian dan permufakatan (ittifaq) yang disepakai oleh dua atau beberapa pihak dan diimplimentasiikan dalam ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qobul (pernyataan menerima ikatan) yang dibenarkan oleh syara’ dan menimbulkan akibat hukum terhadap objeknya.
Adapun jenis-jenis akad yang yang berlaku di perbankan syari’ah terdiri dari akad tabarru’ dan tijari. Berikut ini adalah penjelasannya:
A. Akad Tabarru’
Akad Tabarru yaitu akad yang dimaksudkan untuk menolong sesama dan murni semata-mata mengharap ridha dan pahala dari Allah SWT, sama sekali tidak ada unsur mencari return, ataupun suatu motif. Yang termasuk katagori akad jenis ini diantaranya:
1. Qardh, adalah suatu akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada Lembaga Keuangan Syariah pada waktu yang telah disepakati antara nasabah dan LKS.
2. Rahn, adalah menahan salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis, dengan demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.
3. Hiwalah, adalah pemindahan hak atau kewajiban yang dilakukan seseorang (pihak pertama) yang sudah tidak sanggup lagi untuk membayarnya kepada pihak kedua yang memiliki kemampuan untuk mengambil alih atau untuk menuntut pembayaran utang dari/atau membayar utang kepada pihak ketiga.
4. Wakalah, adalah bentuk penyerahan, pendelagasian atau pemberian mandat dari seseorang kepada orang lain yang dipercayainya.
5. Kafalah, adalah akad pemberian jaminan yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain, dimana pemberi jaminan (kaafil) bertanggungjawab atas pembayaran kembali suatu utang yang menjadi hak penerima jaminan (makful).
6. Jua’lah, Adalah janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan (reward/’iwadh/ju’l) tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan.
7. Sharf, adalah suatu akad jual beli mata uang (valuta) dengan valuta lainnya, baik dengan sesama mata uang yang sejenis atau mata uang lainnya.
8. Shuf’ah, adalah keberhakan kawan sekutu mengambil bagian kawan sekutunya dengan ganti harta (bayaran), lalu syafii' mengambil bagian kawan sekutunya yang telah menjual dengan pembayaran yang telah tetap dalam akad.
B. Akad Tijari
1. Natural Certainly Contracts (NCC)
a. Murabahah, merupakan akad jual beli antara bank selaku penyedia barang dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang.
b. Salam, adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman barang di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
c. Istishna’, adalah suatu transaksi jual beli antara mustashni’ (pemesan) dengan shani’i (produsen) dimana barang yang akan diperjual belikan harus dipesan terlebih dahulu dengan kriteria yang jelas.
d. Ijarah, adalah transaksi terhadap suatu manfaat yang dituju, tertentu, bersifat mubah dan dapat dimanfaatkan dengan imbalan tertentu.
2.Natural Uncertainly Contracts (NUC)
a. Mudharabah, adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh (100 %) modal sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudhorobah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
b. Musyarakah, adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
c. Muzara’ah, adalah akad kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, di mana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen, dimana benihnya berasal dari pemilik lahan.
d. Mukhabarah, adalah kerjasama pengelolaan pertanian antara lahan dan penggarap dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan tertentu dari hasil panen yang benihnya disediakan penggarap.
e. Musaqah, adalah kerjasama antara pemilik kebun dan tukang kebun, dimana pemilik kebun mempersilahkan tukang kebun untuk memeliharanya, sedang penghasilannya akan dibagi sesuai dengan perjanjian keduanya sewaktu akad.
Sumber:
Sarwat Ahmad. Inslikopedia Fiqih Indonesia 7: Muamalat. Gramedia Pustaka Utama: 2019.
Sumber Gambar: forshei.org
Penulis: Tim forshei materi