
Seiring berjalannya waktu, perkembangan wakaf di Indonesia mulai mengalami kemajuan. Jika dulu masyarakat hanya mengenal wakaf berupa benda tidak bergerak, maka kini sudah muncul inovasi baru berupa wakaf benda bergerak yaitu uang. Berdasarkan BadanWakaf Indonesia, wakaf uang (Cash Wakaf/Waqf Al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai dan termasuk di dalamnya adalah surat-surat berharga yang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan secara syar’i.
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama
Islam, wakaf uang memiliki peluang yang sangat besar untuk dikembangkan di Indonesia.
Bahkan, menurut BWI potensinya bisa mencapai RP 180 triliun per tahun. Kendati
begitu, fakta menunjukkan jika perkembangan wakaf uang di Indonesia masih belum terealisasi secara maksimal. Apalagi masyarakat
selama ini memang lebih cenderung menyalurkan wakaf melalui aset tidak bergerak
seperti tanah dan bangunan dibanding wakaf produktif. Komite Nasional Ekonomi
dan Keuangan Syariah (KNEKS) mencatat saat ini realisasi wakaf uang baru sekitar Rp 800 miliar yang
mencakup pembangunan aset fisik (project based) sekitar Rp 600 miliar
dan dana abadi (endowment fund) sekitar Rp 200 miliar.
Dikutip
dari Kumparan.com, Kepala Divisi Dana Sosial
Syariah KNEKS, Urip Budiarto menuturkan bahwa belum optimalnya wakaf uang
lantaran rendahnya literasi masyarakat mengenai hal tersebut. Per 2020, Indeks
Literasi Wakaf hanya sebesar 50,48 masuk dalam kategori rendah, terdiri dari
Nilai Literasi Pemahaman Wakaf Dasar sebesar 57,67 dan Nilai Literasi Pemahaman
Wakaf Lanjutan sebesar 37,97.
Lebih lanjut, Urip Budiarto mengatakan agar
perkembangan wakaf uang bisa semakin optimal KNEKS akan memperbaiki empat aspek
dalam pengelolaannya. Pertama, KNEKS akan meningkatkan pemanfaatan teknologi dan
memaksimalkan penelitian di bidang wakaf. Kedua, mengoptimalkan regulasi
kelembagaan wakaf agar lebih up to date sehingga bisa menyesuaikan
dengan perkembangan zaman. Ketiga, mereaktualisasi BWI agar kinerjanya lebih
optimal dalam mengelola uang wakaf yang nilainya sangat besar. Keempat,
meningkatkan kompetensi nadzir yang kebanyakan masih belum memahami terkait
kompetensi investasi, aset manajemen atau pengelolaan bisnis.
Segala upaya yang dilakukan pemerintah guna
meningkatkan perkembangan wakaf uang diharapkan mampu berjalan maksimal.
Mengingat wakaf uang sendiri memiliki potensi yang besar di Indonesia. Selain
untuk tujuan peribadahan, wakaf uang juga bisa dimanfaatkan untuk tujuan sosial
dan ekonomi. Jika digunakan dengan baik, wakaf uang bisa memberikan dampak bagi
pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial di masyarakat.
Sumber gambar : forshei.org
Penulis: Nela Aini Najah