Penyaluran B20 dan B30 Sebagai Energi Alternatif Pengganti Impor BBM

Mandatori biodiesel adalah sebuah program pemerintah yang mewajibkan pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN)/biodiesel yakni Minyak Kelapa Sawit (CPO) dengan bahan bakar minyak berjenis solar. Program tersebut sudah mulai diimplementasikan pada tahun 2008 dengan kadar campuran biodiesel sebesar 2,5%. Secara bertahap kadar biodiesel meningkat hingga 7,5% pada tahun 2010. Pada periode 2011 hingga 2015 persentase biodiesel ditingkatkan dari 10% menjadi 15%. Selanjutnya pada tanggal 1 Januari 2016, ditingkatkan kadar biodiesel hingga 20% (B20). Regulasi pentahapan mandatori program B20 tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 12 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 32 tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain.

Ada beberapa tujuan dari pengimplementasian program mandatori BBN ini yaitu memenuhi komitmen Pemerintah untuk mengurangi emisi GRK sebesar 29% dari BAU pada 2030, meningkatkan ketahanan dan kemandirian energi, stabilisasi harga CPO, meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi industri kelapa sawit, memenuhi target 23% kontribusi EBT dalam total energi mix pada 2025, mengurangi konsumsi dan impor BBM, mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK), dan memperbaiki defisit neraca perdagangan.

Bahan bakar B20 dan B30 adalah campuran biodiesel berbasis kelapa sawit sebanyak 20% dan 30% dalam minyak solar. Pada tahun 2018, B20 tersalurkan sebanyak 23,59 juta barel per tahun dan 64,62 ribu barel per hari dengan volume 3,75 juta kilo liter. Penyaluran tersebut berdampak pada penghematan devisa sebanyak 26,67 triliun rupiah dan pengurangan emisi gas rumah kaca mencapai 5,61 juta ton karbondioksida. Kemudian pada tahun 2019, penyaluran B20 mengalami peningkatan menjadi 41,68 juta barel per tahun dan 114,21 ribu barel per hari dengan volume 6,62 juta kilo liter. Penyaluran tersebut berdampak pada penghematan devisa sebanyak 43,81 triliun rupiah dan pengurangan emisi gas rumah kaca mencapai 9,91 juta ton karbondioksida. Sedangkan pada tahun 2020, B30 tersalurkan sebanyak 60,31 juta barel per tahun dan 165,24 ribu barel per hari dengan volume 9,59 juta kilo liter. Penyaluran tersebut berdampak pada penghematan devisa sebanyak 63,39 triliun rupiah dan pengurangan emisi gas rumah kaca mencapai 14.25 juta ton karbondioksida.

Pada tahun 2021, Pemerintah telah menunjuk 20 Badan Usaha (BU) BBM dan BU BBN sebagai pemasok biodiesel. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 252.K/10/MEM/2020 yang ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2020. Target pemerintah terhadap alokasi penyaluran B30 terus berlanjut di tahun 2021 dengan proyeksi mencapai 9,2 juta kilo liter. Target ini terpaksa menurun dari proyeksi tahun sebelumnya akibat Pandemi Covid-19. Sektor usaha dan industri turut terkena dampak pembatasan sosial sehingga permintaan produk biosolar ikut turun. Hal tersebut juga membatalkan agenda pemerintah yang berniat luncurkan B40 pada tahun 2020. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukandan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan, batalnya kelanjutan program B40 pada tahun 2021 karena pertimbangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) yang masih rendah dan harga minyak sawit yang masih tinggi, sehingga bakal butuh tambahan insentif dan subsidi lebih besar dibandingkan dengan program B30.


Sumber gambar : liputan6.com


Penulis : Salsabila Dhiya Alriye