Fiqh Muamalah merupakan salah satu cabang dari ilmu fiqh. Untuk memahami fiqh muamalah, kita wajib mengetahui bagaimana hubungan fiqh muamalah dengan cabang ilmu fiqh yang lain. Jadi, ilmu fiqh secara umum terbagi menjadi dua:
1. Fiqh Ibadah (Hubungan manusia dengan Allah)
2. Fiqh Muamalah (Hubungan manusia dengan manusia), maka fiqh muamalah dalam arti luas ini didalamnya terbagi atas beberapa bidang yaitu: bidang hukum keluarga (ahwal al-syakhsiyah), hukum pidana (fiqh jinayah), ilmu politik (fiqh siyasah), dan termasuk pula transaksi-transaksi kegiatan ekonomi (fiqh muamalah dalam arti sempit)
Melihat dari penjelasan diatas, maka dapat ditarik pengertiannya yaitu:
· Fiqh Muamalah dalam arti luas yaitu hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliah yang diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci, yang mengatur hubungan antar manusia dalam urusan duniawi dalam pergaulan social.
· Fiqh muamalah dalam arti sempit yaitu hukum Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda.
Lalu dalam kehidupan sehari-hari, melakukan kegiatan muamalah itu hukumnya apa? Jadi, dasar hukum untuk bermuamalah adalah hukumya boleh, sesuai dengan kaidah berikut:
”Al Ashlu Fil Muamalati Ibahah, Hatta Yadulla Dalilu ‘Ala Tahrimiha” yang artinya “hukum asal muamalah itu boleh, hingga ada dalil yang mengharamkannya”
Ruang lingkup yang dikaji dalam fiqh muamalah yaitu ada dua, aspek adabiyah dan aspek madiyah.
Aspek Adabiyah merupakan kajian muamalah dari segi subjeknya atau pelakunya, yang berkaitan dengan masalah adab atau akhlak. Contohnya ijab qabul, saling meridhai, tidak ada keterpaksaan, kejujuran, dsb.
Aspek Madiah merupakan kajian muamalah dari segi objeknya atau bersifat kebendaan, yang berkaitan dengan halal haramnya suatu benda yang diperjualbelikan. Contohnya jual beli (bai’), Kerjasama (syirkah), utang-piutang (qard), sewa (ijarah), gadai (rahn), dan lain-lain.
Objek yang dibahas dalam fiqh muamalah ada tiga yaitu teori hak, harta & kepemilikannya, dan teori akad. Dalam pembahasan kali ini, salah satu kajian fiqh muamalah yang akan dibahas yaitu hak milik dan harta.
HAK MILIK
Hak adalah kepentingan yang ada pada perorangan atau masyarakat pada keduanya yang diakui oleh syariat. Hak terbagi-bagi menjadi beberapa macam hak :
1. Ditinjau dari aspek shahibul hak (kepemilikian hak), hak terbagi menjadi tiga; hak Allah, hak hamba dan hak muystarak (hak gabungan antara Allah & hamba).
2. Ditinjau dari aspek mahalul haq (aspek & objek hak), terbagi menjadi hak maliyah dan ghairu maliyah, hak syakhsi dan hak ‘aini, hak mujarradah dan ghair mujarradah, dsb.
Siapakah pendukung hak? Ia adalah manusia. Oleh karenanya manusia memiliki kecakapan (ahliyah) yang dapat mendukung haknya. Kecakapan (ahliyah) terbagi menjadi dua:
1. Ahliyatul Wujub, yaitu “kecakapan seseorang dalam mendapatkan hak dan memiliki kewajiban.
2. Ahliyatul Ada’, yaitu “kecakapan seseorang dalam membuat akad dan kecakapan untuk melakukan aktifitas yang melahirkan dampak hukum syari”.
HARTA
Harta adalah segala sesuatu yang mungkin dimiliki seseorang dan dapat diambil manfaatnya dengan jalan yang biasa (umum). Untuk pembagian harta sangat banyak jenisnya, beberapa diantaranya:
1. Ditinjau dari segi dapat atau tidaknya dipindahkan, harta terbagi menjadi: harta tetap dan benda bergerak.
2. Ditinjau dari segi ada atau tidaknya kesamaan di pasaran, terbagi menjadi : mitsli yaitu benda yang terdapat persamaan di pasar dan qimi tidak terdapat persamaan di pasar.
3. Ditinjau dari segi bernilai atau tidaknya, harta terbagi menjadi dua : mutaqawwim yaitu bernilai dan ghairu mutaqawwim) yaitu tidak bernilai dan lain-lain.
Sebab-sebab seseorang memiliki harta ada beberapa cara, anatara lain melalui penguasaan harta yang belum dimiliki seseorang, atau dapat melalui transaksi, peninggalan seseorang, dan bisa jadi karena hasil dari harta yang telah dimiliki seseorang tersebut.
Kedudukan harta dalam Islam ada 3 yaitu:
1. Harta sebagai fitrah (at-Thaghabun:15)
2. Harta sebagai perhiasan hidup (Al-Kahfi:46)
3. Harta untuk memenuhi kebutuhan dan mencapai kesenangan(Al-Imran:14)
Sumber gambar : forshei.org
Penulis : Tim forshei materi