Tahun 2021
menjadi tahun kedua bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa di tengah
situasi pandemi Covid-19. Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada bulan Ramadan 1442
H/2021 pemerintah mulai memberikan relaksasi kepada masyarakat seperti
memperbolehkan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid atau lingkungan sekitar
dengan tetap mematuhi aturan dan protokol kesehatan yang berlaku. Di sisi lain,
pemerintah juga telah menjadikan Ramadan 2021 sebagai motor penggerak yang
tepat bagi pertumbuhan ekonomi, terutama melalui peningkatan konsumsi
masyarakat. Peningkatan konsumsi masyarakat akan mendorong produksi dan
distribusi di berbagai sektor, sehingga mampu menggerakkan perekonomian negara
yang melemah akibat pandemi Covid-19.
Dikutip dari idxchannel.com, pertumbuhan ekonomi di kuartal I-2021
diproyeksikan masih negatif. Untuk kembali ke level pra-Covid atau sekitar 5 persen (yoy) pada 2021,
setidaknya diperlukan peningkatan minimal 6,7 persen pada kuartal II-2021. Jika
pertumbuhan pada kuartal II-2021 tidak mencapai 6,7 persen, maka target
pertumbuhan ekonomi 5 persen pada 2021 tidak akan tercapai. Airlangga Hartanto
selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa pemerintah
telah merumuskan sejumlah kebijakan untuk mengoptimalkan peningkatan konsumsi
pada Ramadan 2021. Pertama, mewajibkan pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan swasta dan gaji
ke-13 serta THR untuk ASN/TNI/Polri secara penuh. THR dibayarkan
selambat-lambatnya sepuluh hari sebelum Idul Fitri. Sedangkan besaran THR yang
akan diterima PNS pada 2021 mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 15 Tahun
2019 yaitu besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa
kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG), ditambah beberapa tunjangan
yang melekat seperti tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami atau
istri dan tunjangan makanan. Pemberian THR dan gaji ke-13 diperkirakan akan
meningkatkan konsumsi sebesar Rp 215 triliun.
Kedua, mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada
masyarakat. Pemerintah akan
memberikan sedikitnya tiga jenis bantuan melalui
Kementerian Sosial (Kemensos) yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program
Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST). Kemensos menargetkan BPNT
dapat menyasar kepada 18,8 juta keluarga, sedangkan target PKH dan BST masing-masing 10 juta
keluarga. Kendati begitu, berdasarkan hasil evaluasi data realisasi bansos
ternyata belum mencapai target penyaluran. Hasil evaluasi data menunjukkan jumlah
penerima BPNT baru sebanyak 13,22 juta keluarga, PKH 8,9 juta keluarga dan BST 8,42 juta
keluarga. Oleh karena itu, Kemensos berupaya keras untuk memperbaiki dan mensinkronisasi data di berbagai daerah agar bantuan yang diberikan lebih tepat sasaran. Percepatan
penyaluran bansos diperkirakan akan meningkatkan realisasi sebesar Rp
14,12 triliun.
Ketiga, mengadakan
program Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas).
Adanya larangan mudik pada Lebaran Idul Fitri dapat mengakibatkan kontraksi
pertumbuhan ekonomi. Untuk meningkatkan konsumsi masyarakat, pemerintah akan
mengadakan Harbolnas di akhir Ramadan nanti. Meski tidak mudik, masyarakat bisa
mengirimkan bingkisan kepada keluarga di kampung halaman sehingga tali
silaturrahmi tetap bisa terjalin. Rencananya Harbolnas akan diselenggarakan
selama lima hari yaitu dari H-10 sampai H-6 Idul Fitri dan bekerjasama dengan
Asosiasi, Platform Digital, Pelaku UMKM, Produsen Lokal dan para Pelaku
Logistik Lokal. Menurut penuturan Airlangga Hartanto, pemerintah telah
menyiapkan Rp 500 miliar guna memberikan subsidi biaya ongkos kirim (ongkir)
untuk pembelian produk lokal dan produk UMKM Indonesia.
Bulan Ramadan
merupakan bulan suci yang penuh berkah. Pemerintah menjadikan Ramadan 2021
sebagai momentum untuk mengungkit perekonomian, segala upaya yang dilakukan
pemerintah untuk mengoptimalkan peningkatan konsumsi masyarakat diharapkan
mendapat keberkahan dan memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi di
Kuartal II-2021 seperti yang sudah ditargetkan oleh pemerintah.
Sumber gambar: lifepal.co.id
Penulis: Nela Aini Najah