Ada Rugi, Garuda Indonesia Resmi Dipailitkan?

Industri penerbangan mengalami babak belur akibat pandemi Covid-19. Dikutip dari kompas.com, sekitar 17.000 pesawat terbang terpaksa harus diparkir di berbagai bandara di seluruh dunia. Tidak itu saja, tercatat bahwa jumlah penerbangan per hari telah sempat turun hingga 80 persen sejak awal tahun 2020. Di berbagai kawasan, beberapa negara, perjalanan menggunakan pesawat terbang bahkan dihentikan secara total. Tak hanya secara global namun juga di Tanah Air. Akhir-akhir ini banyak industri penerbangan di Indonesia menyatakan kebangkrutan. Tak terkecuali perusahaan besar milik negara, Garuda Indonesia yang saat ini dikabarkan mengalami kerugian dan terindikasi dipailitkan. 

Dilansir dari cnbcindonesia.com, komisaris Independen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Yenny Zannuba Wahid, putri dari mendiang Presiden Abdurrahman Wahib (Gus Dur) angkat bicara mengenai masalah keuangan maskapai milik negara itu. Yenny menuturkan bahwa saat ini pihak Garuda sedang berjuang keras agar Garuda tidak dipailitkan. Karena sebelum Covid-19 pun problem warisan Garuda sangat besar, Mulai dari kasus korupsi sampai biaya yang tidak efisien. Beliau juga menjelaskan penanganan kasus korupsi sedang berjalan, sudah ditangani penegak hukum. Tapi efeknya masih dirasakan, karena menyangkut kontrak jangka panjang yang harus dinegosiasikan, plus pembelian alat produksi yang tidak efisien, seperti pesawat yang tidak pas untuk kebutuhan maskapai.

Kasus korupsi ini memang cukup besar dampaknya terhadap kerugian Garuda Indonesia apalagi ditambah dengan kondisi pandemi saat ini, seperti yang disampaikan menteri BUMN, Erick Tohir di kompas.com, menyebut salah satu penyebab utama krisis Garuda adalah kesepakatan dengan penyewa pesawat alias lessor. Pihaknya akan melakukan negosiasi keras terhadap para lessor atau pemberi sewa ke Garuda Indonesia yang sudah masuk dan bekerja sama dalam kasus yang dibuktikan koruptif.

Selain kasus koruptif, Yenny juga menambahkan waktu dirinya masih pada jajaran komisaris pada tahun 2020, utang Garuda sudah lebih dari Rp 20 triliun. Ditambah dengan pandemi, makin memperparah kondisi perusahaan.

Sampai ditahun 2021, Garuda Indonesia tercatat memiliki utang 4,9 miliar dolar AS atau setara Rp 70 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar Rp 1 triliun setiap bulan karena terus menunda pembayaran kepada pemasok. Perusahaan memiliki arus kas negatif dan utang minus Rp 41 triliun. Tumpukan utang tersebut disebabkan pendapatan perusahaan yang tidak bisa menutupi pengeluaran operasional. Berdasarkan pendapatan Mei 2021 Garuda Indonesia hanya memperoleh sekitar 56 juta dolar AS dan pada saat bersamaan masih harus membayar sewa pesawat 56 juta dolar AS, perawatan pesawat 20 juta dolar AS, bahan bakar avtur 20 juta dolar AS, dan gaji pegawai 20 juta dolar AS. Sementara jika berdasarkan data laporan keuangan terakhir yang dirilis Garuda Indonesia pada kuartal III 2020, BUMN penerbangan itu mempunyai utang sebesar Rp 98,79 triliun yang terdiri dari utang jangka pendek Rp 32,51 triliun dan utang jangka panjang sebesar Rp 66,28 triliun.

Kondisi Garuda Indonesia yang terus merugi sebelum pandemi Covid-19, perseroan sempat membukukan keuntungan hampir mencapai Rp 100 miliar pada 2019. Namun, pandemi yang melanda Indonesia pada awal 2020 hingga sekarang telah memukul keuangan perusahaan. Pada kuartal III 2019, Garuda Indonesia membukukan laba bersih sebanyak Rp 1,73 triliun, lalu merugi hingga Rp 15,19 triliun pada kuartal III 2020 akibat dampak pandemi. Pendapatan Garuda Indonesia tercatat turun dari awalnya Rp 50,26 triliun pada kuartal III 2019 menjadi hanya Rp 16,04 triliun pada kuartal III 2020. Hal itulah yang mempengaruhi bagaimana krisisnya keuangan di perusahaan penerbangan terbesar milik negara, Garuda Indonesia. Sehingga Garuda Indonesia mengalami kerugian yang cukup besar dan terindikasi dipailitkan atas utang mereka.

Dilansir dari tempo.co, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra mengatakan akan memilih opsi restrukturisasi utang, yang dilakukan lewat penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU. Dalam PKPU, setelah 270 hari tidak ada kesepakatan antara debitur dengan kreditur, otomatis terpailitkan. Artinya, kata Irfan ada risiko untuk jadi pailit ketika masuk ke PKPU.


Sumber gambar : garuda-indonesia.com

Penulis : Anggi Nofita Sari