Dinilai Bermasalah, Menteri BUMN Berencana Membubarkan Tujuh Perusahaan Pelat Merah Ini

Dalam sistem perekonomian di Indonesia, BUMN berperan sebagai pelopor atau perintis dalam sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta dan menjadi sumber penerimaan negara. Di samping itu, BUMN juga menjadi pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan swasta, membantu mengembangkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta melakukan kegiatan produksi dan distribusi sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak. Namun baru-baru ini Menteri BUMN, Erick Thohir, menyampaikan rencana akan membubarkan tujuh perusahaan milik negara yang dinilai bermasalah. Dilansir dari finance.detik.com, kondisi tujuh perusahaan yang akan dibubarkan oleh Menteri BUMN sudah sangat memprihatinkan. Bahkan, perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi sejak 2008 sehingga nasib para pegawainya terkatung-katung.

Berdasarkan bisnis.tempo.cotujuh perusahaan BUMN yang akan dibubarkan oleh Menteri BUMN antara lain PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero). Adapun target pembubaran akan dilakukan hingga akhir 2021 atau paling lambat awal 2022.

Rencana pembubaran tujuh perusahaan milik negara merupakan langkah pemerintah dalam memberikan kepastian terhadap para pegawai di masing-masing perusahaan tersebut. Pegawai perusahaan negara yang akan dibubarkan Menteri BUMN berpeluang dipindahkan ke perusahaan pelat merah lain. Namun, kebijakan itu disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yang dituju. Syarat lainnya yaitu asal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) melakukan proses pemetaan BUMN mana yang sekiranya akan menjadi tujuan pemindahan pegawai. Staf Menteri BUMN, Arya Sinulingga juga memastikan tidak akan ada karyawan perusahaan pelat merah yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Di sisi lain, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) juga mencatat bahwa rencana pembekuan BUMN yang mati suri merupakan langkah tepat. Meski begitu, pemegang saham juga harus mempertimbangakan peralihan karyawan baik berstatus kontrak dan tetap. Dari segi aset, Kementerian BUMN pun perlu menghitung pengalihan aset eks perusahaan negara kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Perhitungan aset perlu dilakukan agar ada kejelasan. Dalam catatannya, kinerja keuangan sejumlah perseroan terus merugi. Bahkan, prospek usahanya banyak yang menurun hingga tidak memiliki inovasi untuk bersaing dengan korporasi swasta lain. Alih-alih memberikan kontribusi kepada negara, justru merugikan negara.

Pembubaran BUMN memang akan membuat jumlah perusahaan milik negara berkurang. Namun, hal tersebut justru akan lebih menyehatkan BUMN, ketimbang negara harus menanggung perusahaan yang diibaratkan hidup segan mati tak mau, yaitu perusahaan yang tidak lagi memiliki manfaat tapi malah menjadi benalu.


Sumber gambar: antarafoto.com


Penulis:

Siti Sofiatus Sa'adah

(Kader forshei 2020)