Kata maqashid merupakan bentuk jamak dari maqshad yang artinya “maksud dan tujuan”. Sedangkan syariah bermakna “hukum-hukum Allah yang ditetapkan untuk manusia agar dipedomani untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat”. maqashid syariah adalah nilai atau hikmah yang menjadi perhatian syari’ dalam seluruh kandungan syariat, baik yang bersifat terperinci atau global.
- Maqashid syariah menurut As-Syatibi
Menurut Imam Syathibi, Allah menurunkan syariat (aturan hukum) tiada lain selain untuk mengambil kemaslahatan dan menghindari kemadaratan (jalbul mashalih wa dar'ul mafasid). Dengan bahasa yang lebih mudah, aturan-aturan hukum yang Allah tentukan hanyalah untuk kemaslahatan manusia itu sendiri. Teori maqâshid syarî‟ah Syathibi secara global didasarkan pada dua hal yaitu masalah ta‟lil (penetapan hukum berdasarkan illat), dan almashâlih wa al-mafâsid (kemashlahâtan dan kerusakan). Selanjutnya ia menjelaskan cara untuk mengetahui maqâshid dengan enam cara yaitu: tujuan syariah harus sesuai dengan bahasa arab, perintah dan larangan syarî‟ah dipahami sebagai talil (mempunyai illat) dan dzahiriyah (teks apa adanya), maqâshid al-ashliyah (tujuan asal) wa al-maqâshid al-tabi'iyyah (tujuan pengikut), sukut al-syâri (diamnya syâr’i), al-istiqra‟ (teori induksi), mencari petunjuk para sahabat Nabi. Untuk operasionalisasi ijtihad al-maqâshidy, Syathibi mensyaratkan empat syarat sebagai berikut: teks-teks dan hukum tergantung pada tujuannya, mengumpulkan antara kulliyât al-'âmmah dan dalil-dalil khusus, mendatangkan kemashlahâtan dan mencegah kerusakan secara mutlak dan mempertimbangkan akibat suatu hukum.
- Maqashid syariah menurut Al-Ghazali
Perhatian
al-Ghazali tentang kajian Maqasid Syariah bisa dilacak dalam tiga karyannya
yaitu, al-mankhul min ta’liqat alusul,
shifa’ al-ghalil fi bayan al-shabh wa al-mukhi wa masalik al-ta’lil, dan
al-mustasfa fi ‘ilm al-usul al-fiqh. Ia menegaskan bahwa dalam menetapkan
hukum, terlebih yang berkaitan dengan muamalah haruslah memperhatikan
nilai-nilai dimana ia dijadikan illat penetapan hukum. Ilat tersebut harus
sesuai dengan Maqasid Syariah. Al-Ghazali berpendapat bahwa relasi yang
terbangun antara syariat dengan istislah sangat erat sekali. Maslahat menurut
alGazali adalah memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Kelima macam
maslahat di atas bagi al-Gazali berada pada skala prioritas dan urutan yang
berbeda jika dilihat dari sisi tujuannya, yaitu peringkat pokok/primer
(dharuriyyat), kebutuhan/sekunder (hajjiyat), pelengkap/tersier (tahsiniyat).
Pernyataan al-Ghazali tentang esensi Maqasid Syariah adalah maslahat bisa
diketahui dari definisi yang diutarakan oleh al-Ghazali. Definisi
maslahat yang diutarakan oleh al-Ghazali
bisa dipersepsikan bahwa maslahat adalah ungkapan yang asal maknanya
adalah menarik kemanfaatan atau menolak kesulitan. Namun bukan itu yang
dikehendaki oleh al-Ghazali. Mengambil manfaat dan menolak kesengsaraan adalah
tujuan makhluk. Sementara kebaikan makhluk adalah menghasilkan tujuan-tujuan
mereka. Maslahat dalam pandangan al-Ghazali adalah menjaga tujuan syariat
(maqasid al-syariah).
Referensi:
Jurnal maqashid
syariah,oleh universitas nurul jadid paiton probolinggo,2018
Sumber gambar: bincangsyariah.com
Penulis: Tim forshei materi