Fiqih Muamalah II

 

A.    Definisi Akad
 Istilah dalam al-Qur’an yang berhubungan dengan konsep perjanjian (akad), adalah kata al-‘aqdu (akad) dan al-ahdu (perjanjian). Akad adalah perikatan ijab dan kabul yang dibenarkan syara’ yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam  melakukan akad ada beberapa rukun yang harus dilakukan,diantaranya:
1. Shighat
Shighat adalah ijab dan qabul (serah terima), baik diungkapkan dengan ijab atau cukup dengan ijab saja yang menunjukan qabul dari pihak lain (secara otomatis). 
2. Pelaku Akad ('Aqidan)
Pelaku akad yang dimaksud bisa satu orang atau lebih, bisa pribadi atau badan hukum, baik sebagai pelaku langsung atau sebagai wakil dari pelaku akad.
3. Objek Akad (Ma'qud 'Alaihi)
Objek akad  adalah harta yang dijadikan alat pertukaran oleh orang yang akad
 
Persamaan akad dan wa’ad
 

No

Akad

Wa’ad

1.

Mengikat kedua belah pihak yang saling bersepakat

Janji antara satu belah pihak ,kepada pihak lainnya

2.

Syarat dan ketentuan telah ditentukan secara rinci dan spesifik

Pihak yang diberi jaji tidak memikul kewajiban kepada pihak pemberi  janji

3.

Bila kewajiban tidak terpenuhi maka sanksi yang diterima sesuai dengan kesepakatan awal kontrak

Belum ada kewajiban yang ditunaikan oleh pihak manapun

 

B.     Definisi riba
secara bahasa (etimologi), riba dalam bahasa Arab bermakna kelebihan atau tambahan (az-ziyadah). Kelebihan atau tambahan ini konteksnya umum, yaitu semua tambahan terhadap pokok utang dan harta. Pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah (2):275, Allah subhanahu wata’ala berfirman:
ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰ
 artinya : Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

Dalam hal ini ada bermacam-macam riba.riba dibagi menjadi  empat macam sebagaimana hasil ijtima para ulama. Di antaranya adalah Fadl, Nasi’ah, Qardi, dan jahiliyah
  • Riba Fadl
Riba Fadl yakni jual beli (tukar menukar) dua barang yang sama jenisnya. Akan tetapi, tidak sama ukurannya. Artinya, dalam proses tersebut mengandung adanya tambahan pada salah satu jenis benda yang disyaratkan.
  • Riba Nasi’ah
Riba Nasi’ah adalah mengambil keuntungan dari proses pinjam meminjam atau tukar menukar barang sejenis maupun berbeda yang disebabkan karena ada keterlambatan dalam masalah pembayaran.
  • Riba Qardi
 Yaitu meminjamkan sesuatu dengan disertai keuntungan atau semacam tambahan dari pihak yang memimjam.
  • Riba jahiliyah  
Riba Jahiliyah yaitu hutang yang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu bayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
 
Persamaan riba dengan bunga
 

No

Riba

Bunga

1.

Tambahan dihitung atas pokok

Biaya dihitung atas pokok

2.

Ditentukan diawal secara pasti

Ditentukan diawal secara fixed

3.

Hukumnya haram

Hukumnya diqiaskan dengan riba

4.

Dapat berlipat ganda

Dapat berlipat ganda

5.

Objeknya uang dan barang

Objeknya uang

 

C.    Definisi khiyar
khiyar adalah hak untuk meneruskan atau membatalkan perjanjian jual beli. Pada jual beli dalam Islam mengenal adanya hak khiyar yang dimiliki oleh pihak yang bertransaksi. Dalam khiyar memungkinkan sebuah kesepakatan jual beli dapat dibatalkan atau diteruskan transaksinya dengan perjanjian tertentu.ada beberapa macam khiyar yaitu diantaranya :
  • Khiyar majlis
adalah khiyar yang berlangsung asalkan penjual dan pembeli masi ada di tempat berlangsungnya transaksi.
  • Khiyar syarat
 Khiyar syarat adalah hak yang dimiliki penjual, pembeli, atau keduanya untuk tetap melanjutkan mau pun membatalkan transaksi selama dalam masa tenggang yang disetujui bersama
  • Khiyar aibi
Khiyar aibi adalah khiyar untuk pembeli yang memiliki hak memilih untuk membatalkan atau meneruskan transaksi jika terdapat kecacatan pada barang yang dibeli.
 

Referensi: 
Buku Fikih Muamalah Dinamika Teori Akad dan Implementasinya dalam Ekonomi Syariah, karya Dr. Oni Sahroni dan Dr. M. Hasanuddin.

Sumber gambar: dictio.id

Penulis: Tim forshei materi