Shighat adalah ijab dan qabul (serah terima), baik diungkapkan dengan ijab atau cukup dengan ijab saja yang menunjukan qabul dari pihak lain (secara otomatis).
2. Pelaku Akad ('Aqidan)
Pelaku akad yang dimaksud bisa satu orang atau lebih, bisa pribadi atau badan hukum, baik sebagai pelaku langsung atau sebagai wakil dari pelaku akad.
3. Objek Akad (Ma'qud 'Alaihi)
Persamaan akad dan wa’ad
No |
Akad |
Wa’ad |
1. |
Mengikat
kedua belah pihak yang saling bersepakat |
Janji
antara satu belah pihak ,kepada pihak lainnya |
2. |
Syarat
dan ketentuan telah ditentukan secara rinci dan spesifik |
Pihak
yang diberi jaji tidak memikul kewajiban kepada pihak pemberi janji |
3. |
Bila
kewajiban tidak terpenuhi maka sanksi yang diterima sesuai dengan kesepakatan
awal kontrak |
Belum
ada kewajiban yang ditunaikan oleh pihak manapun |
B. Definisi riba
ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰ
artinya : Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
- Riba Fadl
- Riba Nasi’ah
- Riba Qardi
- Riba jahiliyah
Persamaan riba dengan bunga
No |
Riba |
Bunga |
1. |
Tambahan dihitung atas pokok |
Biaya dihitung atas pokok |
2. |
Ditentukan diawal secara pasti |
Ditentukan diawal secara fixed |
3. |
Hukumnya haram |
Hukumnya diqiaskan dengan riba |
4. |
Dapat berlipat ganda |
Dapat berlipat ganda |
5. |
Objeknya uang dan barang |
Objeknya uang |
C. Definisi khiyar
- Khiyar majlis
- Khiyar syarat
- Khiyar aibi
Referensi:
Buku Fikih Muamalah Dinamika Teori Akad dan Implementasinya dalam Ekonomi Syariah, karya Dr. Oni Sahroni dan Dr. M. Hasanuddin.
Sumber gambar: dictio.id
Penulis: Tim forshei materi