Ibnu Hazm (384-456
H/994-1064 M)
Abu
Muhammad Ali ibn Abu Umar Ahmad bin Said Hazm al-Qurthubi al-Andalusi lahir di
Cordova pada akhir bulan Ramadhan tahun 184 H (994 M). Ibnu Hazm merupakan
ulama yang terkenal akan kecerdasannya hingga banyak penghargaan atas
karya-karya yang beliau buat. Beliau memiliki banyak karya, namun sebagian
besar telah dimusnahkan oleh penguasa al-Mu’tadid al-Abadisecara
terang-terangan. Sedangkan masih terdapat beberapa karyanya yang tersisa, namun
susah untuk menemukannya karena sudah hilang dalam peredaran. Beberapa
pemikiran Ibnu Hazm mengenai ekonomi, yaitu masalah sewa tanah dan kaitannya
dengan pemerataan kesepakatan, jaminan sosial bagi orang yang tidak mampu,
kewajiban mengeluarkan harta selain untuk zakat, zakat, dan pajak.
Nizam Al-Mulk (408-485
H/1018-1092 M)
Abu
Ali Al-Husain bin Ali Ishaq bin Abbas at-Thusi lahir di Nuqan pada tahun 1018
Masehi. Beliau memiliki karya tulis yang membahas mengenai pemikiran beliau
dalam bidang ekonomi yang berjudul “The
Book of Government or Rules for Kings (The Siyar al-Muluk or Siyasat-Nama of
Nizam Al-Mulk)”.Adapun pemikiran beliau mengenai ekonomi yaitu prinsip
maslahah dalam administrasi, pemenuhan kebutuhan pokok dan stabilitas nasional,
kesempatan kerja dan keamanan nasional, sistem pajak yang adil, kebijaksanaan
pertahanan, serta peranan dan kriteria mustahib.
Penjelasan atau pemikiran beliau mengenai administrasi masih bersifat umum dan
belum dijelaskan secara detail.
Al-Syatibi (w.790
H/1388 M)
Abu
Ishaq Ibrahim bin Musa bin Muhammad Al-Lakhmi Al-Syatibi Al-Gharnati. Beliau mendapat banyak julukan atas
kejeniusannya, salah satu julukannya al-Imam
al-Muhaqqiq (yang mampu memiliki kemampuan untuk meneliti guna menemukan
kesalahan dan kemudian memberi solusi). Salah satu karya tulis beliau berjudul al-Majalis, kitab yang menjelaskan
tentang jual beli dari Shahih al-Bukhari. Pemikiran ekonomi beliau ada beberapa
yaitu tentang objek kepemilikan, maqashid
syariah, pajak, dan implikasi maqashid syariah terhadap teori konsumsi.
Tujuan maqashid syariah untuk
memelihara lima hal pokok yaitu hifz
al-din(agama), hifz an-nafs(kehidupan),
hifz al-aql(akal), hifz an-nash(keturunan), dan hifz al-amwal(kekayaan).
Nasirudin Tusi (597-627
H/1201-1274 M)
Khwajah
Nasir al Din Abu Ja’far Muhammad Ibn Muhammad Ibn Hasan al-Tusi lahir di Tus
pada tahun 18 Februari 1201 M. Beliau mengarang sebuah buku yang berisi tentang
pemikirannya mengenai bidang ekonomi. Karyanya berjudul Akhlaq-e-Nasiri (Nasiri
Ethnics). Dalam karya tersebut beliau menyampaikan tentang konsep bekerja
sama, politik ekonomi, konsep uang dan larangan akan tindakan berlebihan
dan tidak produktif. Pada pembahasan
politik ekonomi beliau berpendapat bahwa surplus ekonomi akan timbul ketika
adanya spesialisasi dan pembagian kerja, oleh sebab itu maka akan timbul tindak
kerjasama dalam masyarakat. Beliau berpendapat pemerintah memiliki peran untuk
membuat strategi politik dan pemerintahan yang adil untuk masyarakat. Karena setiap
orang pasti punya keinginan dan tujuan masing-masing, peran pemerintah tersebut
dapat membantu mencegah terjadinya perpecahan dan tindak yang tidak adil atau
tidak sesuai dalam ekonomi.
Referensi
Athifa, Rofifa Dhia dan Mohammad
Ghozali. 2018. Pemikiran Nizam Al-Mulk(1018 M-1092 M) dalam Ekonomi Islam, Jurnal Islamika : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman
Vol.18 No.1.
HM, Muhammad Said. 2016. Pemikiran
Fikih Ekonomi Ibnu Hazm tentang Kesejahteraan Tenaga Kerja, Iqtishadia : Jurnal Ekonomi dan Perbankan
Syariah Vol.3 No.2.
Zamzam, Fakhry dan Havis Aravik.
2019. Perekonomian Islam : Sejarah dan Pemikiran. Jakarta : Kencana
Sumber gambar: bincangsyariah.com
Penulis: Tim forshei materi