Zaid bin Ali, Abu Hanifah, Imam Malik, Al Auza’i

 

Zaid bin Ali (80-120 H/699-738 M)

Zaid bin Ali merupakan keturunan dari Rasullah SAW dan ahli fiqih yang terkemuka di Madinah dan Kufah dan guru dari Imam Abu Hanifah. Pemikiran beliau mengenai ekonomi Islam beliau tuangkan dalam karya tulisnya yaitu al-Majmu’ al-Kabir. Beberapa pemikiran Zaid bin Ali yaitu :

Zaid memberikan gagasan penjualan suatu komoditi secara kredit dengan harga lebih tinggi dari harga tunai adalah transaksi yang sah selama transaksi tersebut berlandaskan dengan prinsip syariah. Kelebihan harga tersebut dijadikan sebagai kompensasi yang diberikan kepada penjual karena memberikan keringanan dalam pembayaran komoditi.

Abu Hanifah (80-150 H/699-767 M)

Abu Hanifah Nu’man ibn Tsabit Al-Kufi tau lebih dikenal dengan nama Imam Abu hanifah atau Abu Hanifah lahir pada tahun 80 H/699 M di Kufah(Irak). Beliau merupakan orang yang cerdas dan telah meninggalkan beberapa karya tulis karangannya, salah satu buku karangan beliau adalah Al-Makharif fi Al-Fiqh.

Abu Hanifah adalah salah satu cendekiawan muslim yang menyumbangkan pemikirannya mengenai ekonomi Islam. Salam adalah sebuah transaksi antara penjual dengan pembeli dimana barang akan diberikan atau dikirimkan setelah pembeli telah melakukan pembayaran secara tunai pada saat terjadinya transaksi. Ia mengkritisi tentang akad salam tersebut, beliau berpendapat bahwa akad tersebut dapat menimbulkan perselisihan antar pelaku akad, oleh sebab itu beliau menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum terjadinya akad salam. Syaratnya penjual harus menjelaskan secara jelas mengenai jenis, kualitas, dan kuantitas komoditas. Selain itu penjual juga haruse menjelaskan mengenai waktu dan tempat pengiriman komoditas dan juga komoditas yang dibeli harus tersedia dipasar selama waktu kontrak dan pengiriman.

Abu hanifah juga memberikan pendapat bahwa madu juga wajib dizakati apabila sarang lebah berada di lahan kharaj. Landasannya adalah hadits yang diriwayatkan Ibnu Majjah, dari Rasulullah SAW bahwasanya ia telah memungut zakat dari madu sebanyak sepersepuluh.

Imam Malik (93-179  H/712-796 M)

Imam Malik memiliki nama lengkap Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir bin Amr bin Haris bin Gaiman bin Kutail bin Amr bin Haris al-Asbahi, beliau lahir di Madinah pada tahun 712 M. pada ekonomi Imam Malik menetapkan prinsip Maslahah (keuntunngan atau kegunaan) Mursalah(kebebasan atau tidak terikat). Dengan pendekata kedua prinsip ini ,beliau mengakui pemerintahan Islam mempunyai hak untuk memungut pajak dengan tujuan memenuhi kebutuhan bersama.

Al Auza’i (88-157 H/707-774 M)

Abdurrahman bin Amr bin Yahya Al-Auza’i atau lebih dikenal dengan Al Auza’i lahir pada tahun 88 H/707 M. gagasan beliau dalam ekonomi Islam adalah kebenaran mengenai sistem muzara’ah sebagai bagian dari bentuk murabahah, pembolehan untuk meminjam modal baik secara tunai atau sejenis. Dalam muzara’ah modal untuk mengelola tanah boleh ditanggung oleh pemilik tanah atau orang yang mengelola tanah tersebut atau ditanggung bersama.



Referensi: 

Saprida, Qodariah Barkah dan Zuul Fitriani Umari. (2021). Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta : Prenada Media.

Zatadini, Nabila dan Mohammad Ghozali. (2018). Analisis Pemikiran Ekonomi Islam Imam Abu Hanifah, Al Falah : Journal of Islamic Economics, Vol.3, No.1.


Sumber gambar: oilpaintingfactory.com


Penulis: Tim forshei materi