Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax merupakan pungutan yang dikenakan atas nilai tambah dari transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh produsen dengan konsumen. Berdasarkan Undang-Undang No.42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, subjek dari PPN adalah individu atau badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak atau PKP. Sedangkan objeknya adalah sebagai berikut :
· Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
·
Impor Barang Kena Pajak
·
Penyerahan Jasa Kena
Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
·
Pemanfaatan Barang Kena
Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
·
Pemanfaatan Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
·
Ekspor Barang Kena
Pajak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
·
Ekspor Jasa Kena Pajak
oleh Pengusaha Kena Pajak
Adapun jenis barang dan yang tidak
dikenai PPN, yaitu :
· Barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
·
Barang kebutuhan pokok
yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
·
Makanan dan minuman
yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya
·
Uang, emas batangan,
dan surat berharga
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax merupakan pungutan yang dikenakan atas nilai tambah dari transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh produsen dengan konsumen. Berdasarkan Undang-Undang No.42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, subjek dari PPN adalah individu atau badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak atau PKP. Sedangkan objeknya adalah sebagai berikut :
· Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
· Barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
1. Pelayanan kesehatan medis
Pajak Penghasilan atau PPh adalah pungutan yang diambil dari individu atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa subjek pajak adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi, badan, dan bentuk usaha tetap. Subjek pajak tersebut dibedakan menjadi dua yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Objek dari PPh adalah sebagai berikut :
1. Imbalan yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, seperti gaji, upah, tunjangan, atau imbalan lainnya
a. PPh bersifat final, yaitu pajak yang dikenakan secara langsung kepada wajib pajak ketika menerima penghasilan. Jenis penghasilan yang dikenakan PPh final adalah penghasilan dari bunga deposito dan tabungan, bunga obligasi, hadiah undian, transaksi penjualan saham di bursa efek, dan penghasilan tertentu lainnya
Rafinska, Kezia. 2018. Mengenal Perbedaan PPN dan PPh. Diakses pada 23 November 2021, dari https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/perbedaan-ppn-dan-pph
Topik Pajak. 2019. Apa itu Pajak Final dan Tidak Final? Begini Bedanya. Diakses pada 23 November 2021, dari https://www.topikpajak.com/pajak-final-dan-tidak-final/
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
Sumber gambar: flazztax.com
Penulis: Tim forshei materi