Batasan dan penentuan portofolio di reksadana syari’ah
Perusahaan
efek atau sekuritas adalah perusahaan yang menjalankan usahanya di pasar modal
dan berperan sebagai Manajer Investasi, penjamin emisi efek, dan perantara
perdagangan efek. Reksadana adalah wadah atau tempat para investor untuk
berinvestasi melalui perantara Manajer Investasi. Reksadana syariah sendiri
merupakan reksadana yang bergerak berdasarkan prinsip syariah. Jadi dari proses
awal investor menyetorkan dana sampai investor menerima return segala prosesnya
harus berdasarkan syariah.
Pada
reksadana syariah, portofolio syariahnya terbentuk dari reksadana yang
menginvestasikan dana ke obligasi syariah, saham yang telah terdaftar di JII,
dan instrument keuangan syariah lainnya. Instrument investasi pada portofolio
reksadana syariah harus seusai dengan prinsip syariah pada pasara modal. Etika
dan kegiatannya juga harus sesuai dengan syariah, tidak boleh bertentangan
dengan syariah seperti adanya spekulasi atau tindakan-tindakan lain yang
dilarang dalam syariah. Pada reksadana juga terdapat proses screening dan
cleansing. Dalam penentuan portofolio melibatkan pihak lain, yaitu Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Dewan
Pengawas Syariah (DPS).
Perbandingan konsep
syari’ah dengan konvensional
Tujuan
reksadana syariah adalah return dan Socially
responsible investment (Investasi Sosial). Dalam reksadana syariah terdapat
proses cleansing dengan tujuan filterisasi dari hal-hal yang haram, operasionalnya
juga terdapat proses screening. Transaksi reksadana syariah itu diperbolehkan
selama masih sesuai dengan syariah dan tidak mengandung spekulasi. Pengawas
reksadana syariah adalah DPS dan BAPEPAM.
Sedangkan
reksadana konvensional hanya bertujuan memperoleh return yang tinggi. Dalam
reksadana konvensional operasionalnya tidak menggunakan proses screening.
Transaksi dalam reksadana konvensional semuanya diperbolehkan, perbedaannya
dengan reksadana syariah adalah pada reksadana konvensional selagi transaksi
berdasarkan kesepakatan dan memberi keuntungan itu diperbolehkan. Pengawas
reksadana konvensional hanya BAPEPAM.
Kinerja perusahaan efek
dan reksadana di Indonesia
Kinerja
perusahaan efek di Indonesia mengalami peningkatan laba yang disebabkan oleh
jumlah pendapatan perseroan yang naik. Namun pada jumlah beban usaha tidak
mengalami kenaikan sama sekali.
Kinerja
reksadana Indonesia mencatat hasil yang positif dimana nilainya naik. Reksadana
saham naik 1.93%, reksadana campuran 1.40%, reksadana pendapatan tetap 0.23%,
dan reksadana pasar uang 0.05%.
Integralitas perusahaan
efek dan reksadana dengan lembaga keuangan lainnya
Reksadana merupakan wadah atau tempat para investor melakukan investasi dengan perantara Manajer Investasi. Dimana manajer Investasi adalah perusahaan efek. Setelah itu perusahaan efek akan menyalurkan investasi tersebut ke perusahaan atau lembaga keuangan lainnya.
Referensi
Andriani, Fitria. 2020. Investasi
Reksadana Syariah di Indonesia (Islamic Mutual Fund Investment in Indonesia),
At-Tijarah : jurnal Penelitian Keuangan dan Perbankan Syariah Vol.2 No.1.
Diakses dari : https://media.neliti.com/media/publications/338708-investasi-reksadana-syariah-di-indonesia-d3b0e937.pdf
https://market.bisnis.com/read/20210915/7/1442868/kinerja-sekuritas-cemerlang-di-semester-i2021
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/35
https://www.poems.co.id/htm/Freeducation/LPNewsletter/v84/vol84_reksadanasyariah.html
Lestari, Winda Rika. 2015. Kinerja
Reksadana Saham Syariah dan Reksadana Saham Konvensional, Jurnal Magister
Manajemen Vol.1 No.1. Diakses dari : https://media.neliti.com/media/publications/111592-ID-kinerja-reksadana-saham-syariah-dan-reks.pdf
Sumber gambar: bareksa.com
Penulis: Tim forshei materi