Perusahaan Efek dan Reksadana Syariah

 

Batasan dan penentuan portofolio di reksadana syari’ah

Perusahaan efek atau sekuritas adalah perusahaan yang menjalankan usahanya di pasar modal dan berperan sebagai Manajer Investasi, penjamin emisi efek, dan perantara perdagangan efek. Reksadana adalah wadah atau tempat para investor untuk berinvestasi melalui perantara Manajer Investasi. Reksadana syariah sendiri merupakan reksadana yang bergerak berdasarkan prinsip syariah. Jadi dari proses awal investor menyetorkan dana sampai investor menerima return segala prosesnya harus berdasarkan syariah.

Pada reksadana syariah, portofolio syariahnya terbentuk dari reksadana yang menginvestasikan dana ke obligasi syariah, saham yang telah terdaftar di JII, dan instrument keuangan syariah lainnya. Instrument investasi pada portofolio reksadana syariah harus seusai dengan prinsip syariah pada pasara modal. Etika dan kegiatannya juga harus sesuai dengan syariah, tidak boleh bertentangan dengan syariah seperti adanya spekulasi atau tindakan-tindakan lain yang dilarang dalam syariah. Pada reksadana juga terdapat proses screening dan cleansing. Dalam penentuan portofolio melibatkan pihak lain, yaitu  Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Perbandingan konsep syari’ah dengan konvensional

Tujuan reksadana syariah adalah return dan Socially responsible investment (Investasi Sosial). Dalam reksadana syariah terdapat proses cleansing dengan tujuan filterisasi dari hal-hal yang haram, operasionalnya juga terdapat proses screening. Transaksi reksadana syariah itu diperbolehkan selama masih sesuai dengan syariah dan tidak mengandung spekulasi. Pengawas reksadana syariah adalah DPS dan BAPEPAM.

Sedangkan reksadana konvensional hanya bertujuan memperoleh return yang tinggi. Dalam reksadana konvensional operasionalnya tidak menggunakan proses screening. Transaksi dalam reksadana konvensional semuanya diperbolehkan, perbedaannya dengan reksadana syariah adalah pada reksadana konvensional selagi transaksi berdasarkan kesepakatan dan memberi keuntungan itu diperbolehkan. Pengawas reksadana konvensional hanya BAPEPAM.

Kinerja perusahaan efek dan reksadana di Indonesia

Kinerja perusahaan efek di Indonesia mengalami peningkatan laba yang disebabkan oleh jumlah pendapatan perseroan yang naik. Namun pada jumlah beban usaha tidak mengalami kenaikan sama sekali.

Kinerja reksadana Indonesia mencatat hasil yang positif dimana nilainya naik. Reksadana saham naik 1.93%, reksadana campuran 1.40%, reksadana pendapatan tetap 0.23%, dan reksadana pasar uang 0.05%.

Integralitas perusahaan efek dan reksadana dengan lembaga keuangan lainnya

Reksadana merupakan wadah atau tempat para investor melakukan investasi dengan perantara Manajer Investasi. Dimana manajer Investasi adalah perusahaan efek. Setelah itu perusahaan efek akan menyalurkan investasi tersebut ke perusahaan atau lembaga keuangan lainnya.



Referensi

Andriani, Fitria. 2020. Investasi Reksadana Syariah di Indonesia (Islamic Mutual Fund Investment in Indonesia), At-Tijarah : jurnal Penelitian Keuangan dan Perbankan Syariah Vol.2 No.1. Diakses dari : https://media.neliti.com/media/publications/338708-investasi-reksadana-syariah-di-indonesia-d3b0e937.pdf

https://market.bisnis.com/read/20210915/7/1442868/kinerja-sekuritas-cemerlang-di-semester-i2021

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/35

https://www.poems.co.id/htm/Freeducation/LPNewsletter/v84/vol84_reksadanasyariah.html

Lestari, Winda Rika. 2015. Kinerja Reksadana Saham Syariah dan Reksadana Saham Konvensional, Jurnal Magister Manajemen Vol.1 No.1. Diakses dari : https://media.neliti.com/media/publications/111592-ID-kinerja-reksadana-saham-syariah-dan-reks.pdf


Sumber gambar: bareksa.com


Penulis: Tim forshei materi