Pada bulan Agustus lalu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementrian Kelautan dan Perikanan. Adanya penerbitan peraturan tersebut menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat. Banyak dari kalangan masyarakat yang kontra atas peraturan tersebut, masyarakat merasa peraturan tersebut malah lebih memberatkan mereka. Seperti yang kita lihat bahwa pandemi Covid-19 sekarang ini banyak memberikan dampak di berbagai sektor, salah satunya terhadap pendapatan masyarakat. Para nelayan mengeluhkan adanya peraturan, dimana pendapatan mereka dari hari ke hari semakin menurun drastis, bahkan sampai ada yang berhenti melaut. Saat ini penangkapan ikan mengalami penurunan drastis mencapai 30% dikarenakan kinerja yang belum maksimal. Selain berdampak pada pendapatan juga berdampak terhadap harga ikan dan perbekalan untuk melaut.
Realisasi penarikan PNBP sektor kelautan dan perikanan
mulai dari penarikan praproduksi, pascaproduksi dan sistem kontrak. Pemerintah
memastikan aturan tersebut tidak memberatkan para nelayan kecil justru akan
membantu nelayan dalam hal infrastruktur. Namun menurut pendapat dari Seorang
ekonom, Rizal Ramli mengaku kontra terhadap peraturan tersebut. Beliau merasa
peraturan tersebut tidak adil, karena royalti batu bara dihapuskan dan bebas
pajak sedangkan para nelayan pajaknya malah dinaikkan. Ia merasa pemerintah
malah memberatkan rakyatnya. Para
nelayan menolak adanya kenaikan PNBP dan pajak hasil perikanan yang baru-baru
ini ditetapkan oleh pemerintah, masalahnya tarif PNBP yang naik drastis sampai 400 persen dinilai tidak masuk akal bagi kalangan nelayan, apalagi jumlah ikan
hasil tangkapan nelayan harus dibagi dan dinilai timpang dengan tarif PNBP.
Kementrian kelautan dan perikanan memastikan bahwa
perolehan PNBP akan disalurkan kembali untuk mempercepat pembangunan sektor
kelautan dan perikanan Indonesia. Banyak manfaat yang diperoleh dengan adanya
permberlakuan pajak nelayan, diantaranya untuk pengembangan infrastruktur
pelabuhan perikanan, peningkatan kesejahteraan nelayan dan pembangunan kampung
nelayan maju. Hingga September 2021 tercatat PNBP SDA Perikanan mencapai angka yang tinggi sebesar Rp 407,4 miliar. Meningkatnya PNBP sektor kelautan dan
perikanan bertujuan untuk kesejahteraan nelayan dan percepatan pembangunan
sektor kelautan dan perikanan yang lebih modern.
Banyaknya pro kontra dari masyarakat terkait kenaikan
pajak nelayan ini harus segera ditangani, agar tidak terjadi masalah yang lebih
besar lagi. Apalagi sekarang ini banyak nelayan yang melakukan aksi mogok,
penyebabnya karena pemerintah yang belum mengambil tindakan untuk menurukan
pajak menjadi normal kembali, para nelayan menuntut pemerintah untuk segera
memberikan solusi dan mengkaji ulang PP terkait kenaikan PNBP Perikanan yang
dinilai sangat memberatkan para nelayan. Namun dari pemerintah sendiri tetap
melanjutkan peraturan tersebut demi kesejahteraan nelayan. Pemerintah juga
melakukan program-program terobosan sebagai upaya untuk peningkatkan
kesejahteraan nelayan melalui program asuransi kesehatan dan jiwa, serta
tabungan hari tua, dana yang digunakan berasal dari penerimaan PNBP Perikanan
yang dialokasikan melalui program asuransi nelayan. Dengan adanya program
tersebut pemerintah berharap dapat merubah pola pikir masyarakat yang cenderung
kontra terhadap peraturan pemerintah terkait kenaikan pajak nelayan.
Sumber gambar: riaumandiri.co
Penulis:
Qurroti A'yun