Asuransi Syariah Dan Pegadaian Syariah

 
A.    Akad-akad pembentuk dari asuransi dan pegadaian islam
Asuransi Syariah adalah asuransi berdasarkan prinsip syariah dengan usaha tolong-menolong (ta’awuni) dan saling melindungi (takafuli) diantara para Peserta melalui pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru’) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu. Asuransi syariah ini terdapat dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) NO: 21/DSN-MUI/X/2001  Akad-akad dalam asuransi syariah antara lain :
1. Akad tabaru’
2. Akad wakalah bil ujrah
3. Akad Mudharabah
Pegadaian Syariah adalah  pemberian pinjaman secara syariah dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan barang bergerak seperti emas, perhiasan, elektronik, kendaraan bermotor atau barang rumah tangga lainnya. Pegadaian syariah ini terdapat dalam Fatwa DSN MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002. Akad akad dalam pegadaian syariah antara lain :
1. Akad ijarah
2. Akad Rahn
 
B.      Perbandingan konsep syari’ah dan konvensional
1.  Perbedaan asuransi syariah dan konvensional antara lain :
a. Konsep asuransi syariah memiliki konsep sharing risk sedangkan asuransi konvensional memakai konsep transfer risk
b. Pengelolaan dana
c. Pembagian keuntungan
d. Sistem perjanjian
e. pengawasan
2.  Perbedaan konsep pegadaian syari’ah dan konvensional antara lain :
a. gadai emas dalam konvensional memakai bunga, gadai emas dalam syariah bebas dari bunga
b. pegadaian konvensional menentukan sewa atau bunga modal berdasarkan pinjaman yang diajukan, sedangkan pegadaian syariah menentukan besaran pinjaman dan biaya pemeliharaan berdasarkan taksiran emas yang digadaikan
  
C.  Skema operasional asuransi syariah dan pegadaian syariah
1.      Skema operasional asuransi syariah
Ø  Akad asuransi adalah kesepakatan antara peserta dan perusahaan asuransi dengan visi menolong anggota lain yang kesusahan.
Ø  Uang iuran peserta bakal disimpan dan digunakan untuk membayar klaim peserta yang sedang membutuhkan. Hampir mirip dengan konsep arisan, namun cara pengambilan uangnya adalah dengan pengajuan klaim alih-alih menang kocokan.
Ø  Peran perusahaan asuransi dalam sistem ini hanyalah sebagai pengelola uang kumpulan milik nasabah. Mereka hanya punya hak pengelolaan, bukan hak memiliki.
Ø  Namun, perusahaan pengelola asuransi berhak mendapatkan biaya pengelolaan dan bonus jika ternyata terjadi untung dalam pengelolaan uang tersebut. 
Ø  Pihak yang mendapat keuntungan investasi maupun menanggung risiko yang timbul adalah seluruh peserta. Oleh sebab itulah asuransi yang sesuai hukum Islam disebut dengan produk gotong royong yang dalam bahasa Arab disebut Takaful.
Ø  Asuransi yang sesuai hukum Islam wajib menyetor dana tabarru, yaitu dana yang bakal digunakan untuk santunan kepada peserta asuransi lain yang sedang kesulitan. 
Ø  Apabila setelah masa pembayaran klaim reasuransi cadangan teknis masih tersisa dana, maka peserta berhak mendapatkan bagian dari kelebihan tersebut. Namun, jika dana kurang untuk membayar klaim, setiap peserta harus ikut menutupi kerugian sesuai dengan proporsi masing-masing.
Ø  Jika ada peserta yang ingin keluar karena gak sanggup lagi membayar premi, dia bakal tetap mendapatkan premi yang sebelumnya sudah ia bayarkan. Peserta tersebut paling-paling hanya mendapatkan potongan dana tabarru saja.
Ø  Konsep yang sudah disebutkan tadi menjadi landasan buat yakin bahwa asuransi yang sesuai hukum Islam bisa dibilang bebas riba. Apalagi sudah ada fatwa MUI. Tapi, biar lebih paham mengenai asuransi yang sesuai hukum Islam ini, memang ada baiknya buat membedakannya dengan asuransi konvensional. 
2.      Skema Operasional pegadaian syariah
a.      Nasabah menjaminkan barang (marhun) kepada pegadaian syariah untuk mendapatkan pembiayaan. Kemudian pegadaian menaksir barang jaminan tersebut untuk dijadikan dasar dalam memberikan pembiayaan.
b.      Pegadaian syariah dan nasabah menyapakati akad gadai. Akad ini meliputi jumlah pinjaman, pembebanan biaya jasa simpanan dan biaya administrasi. Jatuh tempo pengembalian pembiayaan yaitu 120 hari (4 bulan).
c.      Pegadaian syariah memberikan pembiayaan atau jasa yang dibutuhkan nasabah sesuai kesepakatan.
d.      Nasabah menebus barang yang digadaikan setelah jatuh tempo. Apabila pada saat jatuh tempo belum dapat mengembalikan uang pinjaman, dapat diperpanjang 1 (satu) kali masa jatuh tempo, demikian seterusnya. Apabila nasabha tidak dapat mengembalikan uang pinjaman dan tidak memperpanjang akad gadai, maka pegadaian dapat melakukan kegiatan pelelangan dengan menjual barang tersebut untuk melunasi pinjaman.
e.      Pegadaian (murtahin) mengembalikan harta benda yang digadai (marhun) kepada pemiliknya (nasabah).

 
Referensi: 

Sumber gambar: liputan6.com