Bank Syariah, BMT, dan KSPPS

1.      Bank Umum Syariah/Perbankan Syariah
Perbankan Syariah adalah Badan Usaha yang menjalankan fungsi menghimpun dana dari pihak yang surplus dana, kemudian menyalurkan kepada pihak yang defisit dana dan menyediakan jasa keuangan lainnya berdasarkan prinsip syariah Islam. Perbankan Syariah diatur dalam UU No. 21 Tahun 2008.
Secara garis besar produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga yaitu Produk penyaluran dana (Murabahah,  salam, Istishna, Ijarah, Musyarakah, dan Mudharabah)  produk penghimpunan dana (Prinsip Wadiah dan Prinsip Mudharabah), dan produk jasa yang diberikan bank kepada nasabahnya seperti Sharf (Jual Beli Valuta Asing). 
v  Tujuan dan Fungsi Perbankan Syariah
1.      Bank Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
2.      Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
3.      Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).
4.      Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
v  Struktur Perbankan Syariah
Berdasarkan Kegiatannya Bank Syariah dibedakan menjadi Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
a.       Bank Umum Syariah Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b.      Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
c.       Bank Pembiayaan Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

2.      BMT (Baitul Mal wa Tamwil )
Baitul Mal wa Tamwil adalah balai usaha mandiri terpandu yang isinya berintikan bayt al-mal wa altamwil dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan eonomi pengusaha kecil bawah dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
Baitul maal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit, seperti zakat, infak dan shodaqoh. Sedangkan baitut tamwil sebagai usaha pengumpulan dan dan penyaluran dana komersial.
v  Tujuan BMT dan fungsi BMT
Tujuan BMT adalah untuk mewujudkan kehidupan keluarga dan masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai, dan sejahtera.
a.      Penghimpun dan penyalur dana, dengan menyimpan uang di BMT, uang tersebut dapat ditngkatkan utilitasnya, sehingga timbul unit surplus (pihak yang memiliki dana berlebih) dan unit defisit (pihak yang kekurangan dana).
b.      Pencipta dan pemberi likuiditas, dapat menciptakan alat pembayaran yang sah yang mampu memberikan kemampuan untuk memenuhi kewajiban suatu lembaga/perorangan.
c.      Sumber pendapatan, BMT dapat menciptakan lapangan kerja dan memberi pendapatan kepada para pegawainya.
v Prinsip BMT                           
a.      Ahsan ( Mutu hasil kerja yang terbaik ), thayyiban (terindah), ahsana’amalu (memuaskan semua pihak), dan sesuai nilai - nilai salaam ( kedamaian, keselamatan dan kesejahteraan ).
b.      Barakah yaitu berdaya guna, berhasil guna, adanya penguatan jaringan, transparan (keterbukaan), dan bertanggungjawab sepenuhnya kepada masyarakat.
c.      Spiritual communication ( penguatan nilai ruhiyah )
d.      Demokratis, partisipatif, dan inklusif.
e.      Keadilan sosial dan kesetaraan gender, non diskriminatif.
 
3.      KSPPS
v  Sejarah dan Perkembangan KSPPS
a.   Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) sebelumnya di sebut Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) terlahir dari Baitul Maal wat Tamwil (BMT). Baitul Maal wat Tamwil merupakan suatu lembaga yang mempunyai dua istilah, yaitu baitul mal dan baitul tamwil. Baitul maal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang nonprofit, seperti zakat, infak, dan sedekah.
b.   Adapun baitul tamwil sebagai usaha pengumpulan dan penyaluran dana komersial. Jadi KSPPS merupakan lembaga yang termasuk baitul tamwil. Sejalan dengan petumbuhan dan pengembangan ekonomi syariah secara masif, sekaligus dalam menyambut lahirnya Komite Nasional Keuangan Syariah sebagaimana direkomendasikan dari studi Masterplan Keuangan Syariah, pada akhir tahun 2015 Kementerian Koperasi dan UKM sebagai regulator dibidang perkoperasian, membentuk struktur dan tupoksi pada Deputi Bidang Pembiayaan yaitu Asisten Deputi yang menangani secara khusus bidang syariah yakni Asdep Pembiayaan Syariah.
v  Pengertian
Koperasi sebagai salah satu sektor ekonomi merupakan kerjasama yang bersifat ekonomi. Koperasi berasal dari kata Co dan Operation yang mengandung arti bekerja sama untuk mencapai tujuan. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) merupakan entitas keuangan mikro syariah yang unik dan spesifik khas Indonesia. Kiprah KSPPS dalam melaksanakan fungsi dan perannya menjalankan peran ganda yaitu sebagai lembaga bisnis (tamwil) dan disisi yang lain melakukan fungsi sosial yakni menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana ZISWAF (Zakat, infak, Shodaqoh, dan wakaf).
v  Landasan Hukum KSPPS
KSPPS merupakan lembaga yang terlahir dari BMT, maka sebelum dikeluarkannya dasar hukum untuk KSPPS telah diterbitkan terlebih dahulu dasar hukum untuk BMT. Pendirian BMT di Indonesia diilhami oleh keluarnya kebijakan pemerintah berdasarkan UU No. 7/1992 tentang Perbankan dan PP No. 72 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Bagi Hasil. Ketika bank bank syariah di beberapa wilayah, BMT-BMT pun tumbuh subur mengikuti kebijakan pemerintah tersebut.Kemudian dasar hukum berdirinya KSPPS yaitu dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah membawa implikasi pada kewenangan Pemerintah Pusat.
 

Referensi: https://ejournal.stiesyariahbengkalis.ac.id/index.php/iqtishaduna/article/view/83

Sumber gambar: tribunnews.com