1. Pengertian Waris
Warisan
berasal dari bahasa Arab Al-miirats,
dalam bahasa arab adalah bentuk masdar dari kata waritsa- yaritsu- irtsan- miiraatsan
yang artinya mewarisi. Warisan adalah perpindahan berbagai hak dan kewajiban
tentang kekayaan sesorang yang telah meninggal dunia kepada orang yang memenuhi
syarat dan rukun dalam mewarisi. Jadi, Harta Warisan yang dalam istilah fara’id dinamakan tirkah (peninggalan)
adalah sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal, baik berupa uang
atau materi lainyayang dibenarkan oleh syariat Islam untuk diwariskan
kepada ahli warisnya.
2. Penyebab Seseorang Menerima Warisan
a. Hubungan nasab atau
kekerabatan
Orang
yang bisa mendapatkan warisan dengan sebab nasab atau kekerabatan adalah kedua
orang tua dan orang-orang yang merupakan turunan keduanya seperti saudara
laki-laki atau perempuan serta anak-anak dari para saudara tersebut baik
sekandung maupun seayah. Termasuk juga anak-anak dan orang-orang turunannya,
seperti anak-anak laki-laki dan perempuan serta anak dari anak laki-laki (cucu
dari anak laki-laki) baik laki-laki maupun perempuan.
b.
Pernikahan yang terjadi dengan akad yang sah
Terjadinya
akad nikah secara syar’i antara seorang laki-laki dan perempuan, sekalipun
belum atau tidak terjadi hubungan intim antara keduanya. Adapun pernikahan yang
batil atau rusak, tidak bisa menjadi sebab juntuk mendapatkan hak waris
c.
Memerdekakan budak
Seorang
tuan yang memerdekakan budaknya bila kelak sang budak meninggal dunia maka sang
tuan bisa nemerima warisan dari harta yang ditinggal oleh sang budak yang telah
dimerdekakan tersebut. Namun sebaliknya, seorang budak yang telah dimerdekakan
tidak bisa menerima warisan dari tuan yang telah memerdekakaknnya.
d.
Islam
Seorang
muslim yang meninggal dunia namun tak memiliki ahli waris yang memiliki
sebab-sebab di atas untuk bisa mewarisinya maka harta tinggalannya diserahkan
kepada baitul maal untuk dikelola untuk kemaslahatan umat Islam. Orang yang tak
memiliki salah satu dari ketiga sebab di atas ia tak memiliki hak untuk
menerima warisan dari orang yang meninggal.
3. Penghalang Menerima
Warisan
orang yang menerima warisan adalah sebagai
berikut :
a. Perbudakan, seorang
yang berstatus budak yang tidak mempunyai hak untuk mewarisi dari saudaranya
sendiri. (Q.S An Nahl ayat 75)
b. Pembunuhan, pembunuhan
terhadap pewaris oleh ahli waris menyebabkan tidak dapat mewarisi
harta baik secara pembunuhan sengaja maupun pembunuhan tidak sengaja.
c. Berlainan agama,
keadaan berlainan agama akan menghalangi mendapatkan harta warisan, dalam hal
ini yang dimaksud adalah antara ahli waris dengan muwarris yang berbeda agama.
4. Pembagian Ahli Waris
a. Ahli waris dengan bagian
tertentu (ashabul furudh)
Ahli waris yang sudah ditentukan
bagiannya, tercantum dalam Nash Al-Qur’an dan Hadits yang mendapat bagian
secara pasti yaitu ½, ¼, 1/8, 1/3, 2/3, dan 1/6. Dari sekian ahli waris yang
dikategorikan dalam ashab al-furudl ini, mereka berhak dapat bagian
dari harta bagian yang besarannya telah ditentukan dalam QS an-Nisaa [4] ayat
11-12 dan 176.
b. Ahli waris dengan
bagian yang tidak ditentukan (asabah)
Ahli
waris yang tidak ditentukan bagiannya. Mereka mendapat sisa bagian setelah
harta waris dibagikan kepada ashabul furudh atau mendapat seluruh harta karena
tidak ada ashabul furudh.
c. Ahli waris karena
pertalian rahim/darah (dzawil arham)
Mereka yang tidak termasuk ashabul furudh
dan asabah.
Referensi:
Syahdan.
2016. “Pembagian Harta Warisan Dalam Tradisi Masyarakat
Sasak : Studi Pada
Masyarakat Jago Lombok Tengah” Jurnal Studi Keislaman dan Ilmu
Pendidikan Volume 4 Nomor 2 Hal. 126-128.
Muhammad, ikbal. 2018. “Hijab Dalam Kewarisan
Perspektif Al-Quran Dan Hadits
(Analisis Terhadap Perbedaan Fiqih As-Sunnah Dan KHI)”
jurnal at-takfir
volume XI No. 1 Hal.134
Sumber gambar: islam.nu.or.id
Penulis: Tim forshei materi