Semarang, 23/06/2022-Forum Studi Hukum Ekonomi Islam (forshei) UIN Walisongo Semarang adakan acara Seminar Zakat Modern Economy yang bertemakan “Zakat Metaverse: Inovasi Pengelolaan Dana Zakat di Era Digital". Acara ini dilaksanakan di Audit 1 Kampus 1 UIN Walisongo Semarang dan dihadiri oleh 40 peserta baik dari anggota forshei maupun umum. Pemateri pada acara Seminar Zakat yaitu Bapak Dr. H. M. Syaifudin, M.A selaku Sekretaris III MUI Jateng, Bapak DRS. H. M.Zain Yusuf, MM selaku perwakilan dari Ketua BAZNAS Jawa Tengah dan Bapak Dr. Ahmad Juwaini selaku Direktur Keuangan Sosial Syariah KNEKS.
Acara pembukaan seminar dimulai pukul 08.00 WIB dipandu oleh Saudara Ahmad Badawi selaku MC. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an yang dibacakan oleh Saudara Mokhamad Ali Ibnu Mubarok, disambung dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjut dengan sambutan-sambutan. Sambutan pertama, disampaikan oleh Aif Hayes Ramadhan selaku ketua panitia. Sambutan kedua disampaikan oleh Saudara Baghas Siwi Wicaksono selaku ketua umum forshei. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa di era digital seperti saat ini banyak sekali muncul berbagai inovasi baru salah satunya yaitu adanya zakat metaverse yang mulai digadang oleh BAZNAS. Dengan hal ini forshei menyelenggarakan seminar zakat dengan tema “Zakat Metaverse: Inovasi Pengelolaan Dana Zakat di Era Digital” dengan tujuan supaya mahasiswa dan masyarakat lebih teredukasi mengenai zakat metaverse itu sendiri. Sambutan ketiga disampaikan oleh Bapak Supangat, M.Ag selaku perwakilan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang beliau berharap bahwasannya kita sebagai generasi muda harus mampu menjadi pendorong terbesar terjadinya perubahan besar ke arah lebih baik. Selain itu, pemerintah juga perlu mendukung dengan mengeluarkan legitimasi secara terstruktur dan diselaraskan dengan perkembangan digital. Acara dilanjutkan dengan pembacaan do'a yang dipimpin oleh Saudara Ade Zuki Damanik. Selanjutnya, MC membacakan Curriculum Vitae (CV) Saudari Fitriana Anindhika S, A. Md selaku moderator dan dilanjutkan dengan penyampaian materi inti oleh pembicara.
Penyampaian materi pertama oleh Bapak Dr. H. M. Syaifudin, M.A. Melalui materinya, beliau memaparkan bahwa Pada dasarnya hukum zakat melalui digital adalah boleh hal ini selaras dengan pelaksanaan haji secara virtual yang telah dilaksanakan di Arab Saudi sejak tahun 2020. Dengan dilatarbelakangi hal itu BAZNAS pusat ingin membuat inovasi baru yaitu zakat metaverse. Namun, perlu dipahami juga perlu diketahui bagaimana hukum pelaksanaan zakat melalui metaverse serta bagaimana regulasinya di Indonesia. Hukum pelaksanaan zakat melalui metaverse ini akan dianalissis berdasarkan syarat sah dari pelaksanaan zakat itu sendiri.
Selanjutnya pemaparan materi kedua oleh Bapak DRS. H. M. Zain Yusuf, MM. Beliau menceritakan bahwa di era digital semua kelembagaan dituntut untuk semakin melek akan digital, tak terkecuali BAZNAS. Hal ini dikarenakan masyarakat menuntut akan kemudahan dan efisiensi waktu. Oleh karena itu BAZNAS mulai memperbaiki diri dengan dengan peralihan sistem dari konfensional kearah profesional dengan diimbangi perkembangan digital. Hal ini bertujuan supaya tercipta pengelolaan zakat yang lebih terstruktur serta dinamis.
Pemaparan materi ketiga disampaikan oleh Bapak Dr. Ahmad Juwaini. Beliau memaparkan bahwasannya selaras dengan tugas KNEKS yaitu mempercepat memperluas dan memajukan pengembangan ekonomini dan keuangan syariah dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi nasional. KNEKS hadir sebagai inisiator dalam bidang zakat dan wakaf.
Setelah penyampaian materi berakhir dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab mengenai hal-hal yang berhubungan dengan meteri yang telah disampaikan oleh tiga pemateri. Sesi diskusi dan tanya jawab berakhir pada pukul 12.00 WIB kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama antara pemateri dan para peserta seminar zakat.
Dengan adanya seminar zakat ini yang mengangkat tema zakat metaverse ini diharapkan mampu membentuk SDM yang mumpuni untuk bersaing di era metaverse supaya terbentuk sistem pengelolaan zakat yang berkelanjutan.
Penulis : Anggi Nofita Sari