FIQH IBADAH

Ibadah secara bahasa yang عبد-يعبد-عبدا-عبادة berasal dari akar kata artinya taat, tunduk, patuh, merendahkan diri dan hina. Ibadah adalah ketundukan atau penghambaan diri kepada Allah meliputi semua bentuk kegiatan manusia di dunia, yang dilakukan dengan niat mengabdi dan menghamba hanya kepada Allah. Makna inilah yang terkandung dalam firman Allah: وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَا لْاِ نْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ "Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku" (QS. Az-Zariyat 56).
 Ruang lingkup ibadah tidak terlepas dari definisi ibadah sendiri seperti kewajiban-kewajiban atau rukun-rukun syariat yang dikenal "4 sehat 5 sempurna". 4 sehat meliputi syahadat, shalat, puasa, zakat, dan penyempurna yang ke 5 adalah haji bagi yang mampu.
1. Syahadat
Mengucapkan dua kalimat syahadat merupakan hal yang paling mendasar atau kunci utama memeluk agama islam. Syahadat adalah pernyataan kepercayaan dan pengakuan bahwa tiada tuhan selain Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW adalah utusan terakhir. Syahadat diucapkan dengan lidah, meyakini dalam hati dan mengamalkan di kehidupan sehari-hari.
2. Sholat
Definisi shalat secara bahasa adalah berdo'a, sedangkan menurut istilah fiqh adalah beberapa perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Sholat merupakan rukun islam yang kedua, karena sholat juga merupakan pondasi agama islam. Dasar hukum sholat terdapat pada Q.S. An-Nisa 103, sama seperti rukun islam lain sholat hukumnya wajib bagi setiap muslim.
3. Puasa
Shaum (puasa) secara bahasa adalah al-Imsak yang berarti menahan diri. Adapun definisi puasa menurut terminologi fiqh adalah: Menahan diri dari ma kan dan minum dan hal yang membatalkan mulai terbit puasa fajar sampai tenggelamnya matahari.
Puasa merupakan rukun islam yang ketiga setelah sholat, hukum puasa wajib bagi setiap muslim, dasar hukum puasa terdapat pada Q.S. al-Baqarah: 183.
Puasa dibagi menjadi dua, yaitu:
• Puasa wajib (ramadhan)
• Puasa sunnah (senin-kamis, Enam hari bulan Syawal, Arafah, Asyura, Nabi Daud, dll)
4. Zakat
Zakat menurut bahasa dapat diartikan membersihkan dan mengembangkan, sedangkan menurut istilah ialah beribadah karena Allah dengan cara mengeluarkan sebagian kewajiban berupa harta tertentu secara syar'i untuk disalurkan kepada orang yang berhak menerima (Mustahik). Zakat merupakan rukun islam yang keempat setelah puasa wajib. Dasar hukum zakat terdapat pada Q.S. At-Taubah: 103, sama seperti rukun islam lain zakat hukumnya wajib bagi setiap muslim.
Zakat dibagi menjadi dua, yaitu:
• Zakat fitrah
adalah zakat untuk pembersih diri yang diwajibkan untuk dikeluarkan setiap akhir bulan Ramadhan. Wajib bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk diri sendiri dan orang yang ditanggungnya sehari semalam. Ketentuan waktu dari awal Ramadhan-pagi hari sebelum Idul Fitri. Zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 1 sha' = 4 mud = 2,5 kg,
• Zakat Maal adalah zakat yang berhubungan dengan harta: yaitu emas, perak, binatang ternak, hasil tanaman dan buah-buahan, serta harta barang dagangan. Zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 20 dinar = 85gr emas, 200 dirham perak. Zakat emas dan perak sebesar 2,5%
5. Haji
Haji berasal dari bahasa Arab yaitu al-hajj berarti mengunjungi atau mendatangi, segi syar'i haji berarti sengaja mengunjungi dari Ka'bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa'i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah SWT dan mengharap keridlaan-Nya dalam masa yang tertentu. Ibadah haji termasuk rukun islam yang kelima bagi orang-orang yang memiliki kemampuan baik dari segi materil maupun fisik. Ibadah haji ini hanya sebagai penyempurna dari ibadah-ibadah lainnya, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Dasar hukum Haji terdapat pada Al-Qur’an surah Al imran 97.
Referensi
Sumber gambar: Pinterest
Sumber Ayat: Al-Qur'an Indonesia https://quran-id.com
Dr. Yunasril Ali, buku induk rahasia dan makna ibadah, 2012 hal 15
Ade Yusuf mujaddid, fiqh ibadah inovasi dan relasi antara teks dan praktek, 2015, hal 12
Tim materi forshei, 4 sehat 5 sempurna, 2019, web forshei.org diakses pada 12 sep 11.20
H. Abbas Arfan, Fiqh Ibadah Praktis, 2017, hal 59, isbn 978-602-958-379-3