A. Tauhid
Tauhid dalam etimologi adalah mashdar dari kata وَحَّدَ – يُوَحِّدُ
– تَوْحِيْدًا yang berarti mengesakan. Adapun menurut istilah, tauhid
adalah “meyakini akan ke-esa-an Allah SWT”. Seorang muslim wajib beriman
kepada Allah dan meyakini bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan
Allah SWT. Tauhid terbagi menjadi tiga macam, yaitu:
·
Tauhid Rububiyah
adalah mengesakan Allah dalam hal penciptaan, kepemilikan, dan pengurusan.
·
Tauhid Uluhiyah adalah
mengesakan Allah dalam segala macam ibadah yang kita lakukan, artinya hanya
Allah semata yang berhak disembah.
·
Tauhid Asma wa
Sifat adalah pengesaan Allah ‘Azza wa Jalla dengan nama-nama dan sifat-sifat
yang menjadi milik-Nya.
Ilmu Fiqh dan Ushul fiqh sekilas terlihat sama apalagi bagi orang awam, tapi jika dipahami secara jelas sebenarnya berbeda. Fiqh berasal dari kata faqqaha-yufaqqhihu-fiqhan yang berarti pemahaman, menunjuk pada arti memahami agama Islam secara utuh dan komprehensif, fiqh adalah produk ijtihad ulama. Sedangkan Ushul fiqh adalah Kaidah-kaidah dan pembahasan yang digunakan untuk menggali hukum-hukum syar’i yang bersifat amali yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci‛.
Secara etimologi kata hukum (alhukm) berarti “mencegah” atau “memutuskan”. Menurut terminologi ushul fiqh, hukum (alhukm) berarti:
خطاب اه امتعلق بأفعال امكلفن با ل قتضاء أو التخير أوالوضع
Hukum terbagi menjadi tiga macam, yaitu:
·
Hukum
taklifi adalah hukum yang mengandung perintah, larangan, atau memberi pilihan
terhadap seorang mukalaf, misalnya menjelaskan bahwa shalat wajib dilaksanakan
umat Islam.
·
Hukum
wadh’i berupa penjelasan hubungan suatu peristiwa dengan hukum taklifi. misalnya
waktu matahari tergelincir di tengah hari menjadi sebab tanda bagi wajibnya
seseorang menunaikan shalat Zuhur.
D.
Qawaidul Fiqhiyyah
Kaidah-kaidah fiqhiyah merupakan kaidah-kaidah yang disimpulkan dari dalil-dalil Al-Qur'an dan As-Sunnah mengenai hukum-hukum fiqih. Kaidah ini adalah rumusan para ulama' setelah mereka melakukan istiqra' (observasi) terhadap dalil-dalil Al-Qur'an dan Al-Sunnah mengenai
berbagai hukum fiqih. Kaidah
fiqh tentang asasi ada lima biasa disebut sebagai al-qawa'id al-fiqhiyah
al-khams:
·
Kaidah pertama:
الأمور بمقاصدها (Perkara tergantung pada tujuannya)
·
Kaidah kedua:
اليقين لا يزول
بالشك
اليقين لا يزال بالشك (Keyakinan tidak hilang oleh keraguan, atau: keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan)
·
Kaidah ketiga:
المشقة تجلب التيسير (Kesempitan mendatangkan kemudahan)
·
Kaidah keempat:
الضرر يُزال (Kemudharatan
hendaknya dihilangkan)
·
Kaidah kelima:
العادة ُم َح َّكمة (Adat/kebiasaan bisa dijadikan landasan hukum)
Referensi
Rusyad Daniel. Buku Kecil Tauhid dalam Islam: Sebuah Pengantar Dasar Ilmu Tauhid. 2016.
Harisudin M. Noor, PENGANTAR ILMU FIQIH, 2019
Effendi Satria, M.Zein, M.A., Ushul Fiqh, 2005
Kaidah-kaidah fiqhiyah merupakan kaidah-kaidah yang disimpulkan dari dalil-dalil Al-Qur'an dan As-Sunnah mengenai hukum-hukum fiqih. Kaidah ini adalah rumusan para ulama' setelah mereka melakukan istiqra' (observasi) terhadap dalil-dalil Al-Qur'an dan Al-Sunnah mengenai
اليقين لا يزال بالشك (Keyakinan tidak hilang oleh keraguan, atau: keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan)
Rusyad Daniel. Buku Kecil Tauhid dalam Islam: Sebuah Pengantar Dasar Ilmu Tauhid. 2016.
Harisudin M. Noor, PENGANTAR ILMU FIQIH, 2019
Effendi Satria, M.Zein, M.A., Ushul Fiqh, 2005
Sumber gambar: mohnadi.wordpress.com
Penulis: Tim forshei materi