Pengantar Tauhid, ushul fiqh dan Kaidah Fiqh

A.      Tauhid

      Tauhid dalam etimologi adalah mashdar dari kata وَحَّدَ – يُوَحِّدُ – تَوْحِيْدًا yang berarti mengesakan. Adapun menurut istilah, tauhid adalah “meyakini akan ke-esa-an Allah SWT”. Seorang muslim wajib beriman kepada Allah dan meyakini bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah SWT. Tauhid terbagi menjadi tiga macam, yaitu:
·      Tauhid Rububiyah adalah mengesakan Allah dalam hal penciptaan, kepemilikan, dan pengurusan.
·      Tauhid Uluhiyah adalah mengesakan Allah dalam segala macam ibadah yang kita lakukan, artinya hanya Allah semata yang berhak disembah.
·      Tauhid Asma wa Sifat adalah pengesaan Allah ‘Azza wa Jalla dengan nama-nama dan sifat-sifat yang menjadi milik-Nya.

B.  Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh
      Ilmu Fiqh dan Ushul fiqh sekilas terlihat sama apalagi bagi orang awam, tapi jika dipahami secara jelas sebenarnya berbeda. Fiqh berasal dari kata faqqaha-yufaqqhihu-fiqhan yang berarti pemahaman, menunjuk pada arti memahami agama Islam secara utuh dan komprehensif, fiqh adalah produk ijtihad ulama. Sedangkan Ushul fiqh adalah Kaidah-kaidah dan pembahasan yang digunakan  untuk menggali hukum-hukum syar’i yang bersifat amali  yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci‛.
      Jadi, Ilmu Fiqih merupakan produk dari Ushul Fiqh. Ilmu Fiqh berkembang seiring berkembangnya Ilmu Ushul Fiqh. Ibaratnya Ushul fiqh adalah resep sedangkan Fiqh adalah masakan.
 
C. Hukum
Secara etimologi kata hukum (al­hukm) berarti “mencegah” atau “memutuskan”. Menurut terminologi ushul fiqh, hukum (al­hukm) berarti:
خطاب اه امتعلق بأفعال امكلفن با ل قتضاء أو التخير أوالوضع
“Khitab (kalam) Allah yang mengatur amal perbuatan orang mukalaf, baik berupa iqtidla (perintah, larangan, anjuran untuk melakukan atau anjuran untuk meninggalkan), takhyir (kebolehan bagi orang mukalaf untuk memilih antara melakukan dan tidak melakukan), atau wadl’i (ketentuan yang menetapkan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau mani’ [penghalang]).”
Hukum terbagi menjadi tiga macam, yaitu:
·         Hukum taklifi adalah hukum yang mengandung perintah, larangan, atau memberi pilihan terhadap seorang mukalaf, misalnya menjelaskan bahwa shalat wajib dilaksanakan umat Islam.
·         Hukum wadh’i berupa penjelasan hubungan suatu peristiwa dengan hukum taklifi. misalnya waktu matahari tergelincir di tengah hari menjadi sebab tanda bagi wajibnya seseorang menunaikan shalat Zuhur.
 
D. Qawaidul Fiqhiyyah
Kaidah-kaidah fiqhiyah merupakan kaidah-kaidah yang disimpulkan dari dalil-dalil Al-Qur'an dan As-Sunnah mengenai hukum-hukum fiqih. Kaidah ini adalah rumusan para ulama' setelah mereka melakukan istiqra' (observasi) terhadap dalil-dalil Al-Qur'an dan Al-Sunnah mengenai
berbagai hukum fiqih. Kaidah fiqh tentang asasi ada lima biasa disebut sebagai al-qawa'id al-fiqhiyah al-khams:
·         Kaidah pertama:
الأمور بمقاصدها (Perkara tergantung pada tujuannya)
·         Kaidah kedua:
اليقين لا يزول بالشك
اليقين لا يزال بالشك (Keyakinan tidak hilang oleh keraguan, atau: keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan)
·         Kaidah ketiga:
المشقة تجلب التيسير (Kesempitan mendatangkan kemudahan)
·         Kaidah keempat:
الضرر يُزال (Kemudharatan hendaknya dihilangkan)
·         Kaidah kelima:
العادة ُم َح َّكمة (Adat/kebiasaan bisa dijadikan landasan hukum)
 
Referensi
Rusyad Daniel. Buku Kecil Tauhid dalam Islam: Sebuah Pengantar Dasar Ilmu Tauhid. 2016.
Harisudin M. Noor, PENGANTAR ILMU FIQIH, 2019
Effendi Satria, M.Zein, M.A., Ushul Fiqh, 2005

Sumber gambar: mohnadi.wordpress.com