Muzara’ah secara
terminologi berasal dari kata “zara’a” artinya menaburkan benih di
tanah. Muzara’ah adalah suatu kerjasama antara pemilk lahan dengan
penggarap, benihnya dari penggarap atau yang mengolah lahan. Muzara’ah memiliki
beberapa rukun sebagai berikut:
a)
Pemilik tanah.
b)
Petani
penggarap.
c)
Objek muzara’ah.
d)
Ijab dan qabul.
Dalam muzara’ah terdapat syarat yang harus dipenuhi sebagai
berikut:
a)
Adanya pemilik
tanah dan penggarap.
b)
Adanya tanah.
c)
Adanya benih.
d)
Adanya hasil.
Mukhobarah
Mukhobarah merupakan
suatu kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap, benihnya dari pemilik
lahan atau tanah. Mukhobarah memiliki beberapa rukun sebagai berikut:
a)
Pemilik lahan.
b)
Petani
penggarap.
c)
Objek
mukhobarah.
d)
Shighat.
C.
Musaqah
Musaqah secara
terminologi dari kata “asaqa” artinya memberi minum (pengairan). Musaqah
ialah kerjasama antara pemilik lahan dan pengelola atau penggarap untuk menjaga
dan merawat lahan tanaman dengan perjanjian kedua belah pihak dan hasilnya
dibagi sama rata. Musaqah memiliki beberapa rukun sebagai berikut:
a)
Pemilik dan
penggarap lahan perkebunan.
b)
Pekerjaannya
harus jelas baik waktu, jenis dan sifatnya.
c)
Hasil yang
diperoleh dari mengolah lahan perkebunan berupa buah, daun, kaya atau lainnya.
d)
Akad (ijab
qabul) baik berupa perkataan atau tulisan.
Perbedaan muzara’ah, mukhobarah dan musaqah sebagai berikut:
Muzara’ah
|
Mukhobarah
|
Musaqah
|
Tanaman di tanah belum
ada, benihnya dari petani penggarap.
|
Tanaman atau benihnya disediakan
oleh pemilik tanah.
|
Benih atau tanaman disediakan
oleh pemilik kebun, hanya memperlukan tenaga kerja yang memeliharanya.
|
Referensi :
Nor Aini Safitri Hidayatur Rohmah. Fikih. Jombang: Lembaga
Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas KH. A. Wahab Hasbullah.
2022.
Sanawiah dan Ariyadi. Fiqih Muamalah. Yogyakarta: K-Media.
2021.
Haroen, Nasrun. Fiqh Muamalah. Jakarta:Gaya Media Pratama.
2007.
Penulis : Tim forshei