Akad tijari (mencari keuntungan) dalam hal sewa
menyewa barang atau jasa. Akad tijari merupakan proses jual beli antara
seseorang dengan yang lain untuk memperoleh keuntungan. Akad tijari bersifat profit
oriented dalam transaksi ekonomi. Akad tijari dibagi menjadi 2 bagian
sebagai berikut:
1. 1) Natural
Certainty Contract (NCC) merupakan akad yang bersifat
pasti baik jumlah, kualitas, harga dan waktu penyerahannya sudah jelas. Jenis
akad ini adalah akad jual beli, upah mengupah dan sewa menyewa. Pihak-pihak
dalam Natural Centainty Contract (NCC) bersepakat untuk memisahkan real
asset dan financial asset, mereka lebih memilih untuk berdiri
sendiri dan meminimalisir terjadinya resiko. Natural Certainty Contract
(NCC) dibagi menjadi 4 yaitu sebagai berikut:
a) a) Murabahah
Akad jual beli barang yang
menyatakan harga dan keuntungan yang disepakati oleh penjual dan pembeli diawal
dengan berakhirnya kesepakatan.
b) b) Salam
Bentuk jual beli dengan pembayaran
di muka dan penyerahan barang dilakukan kemudian hari, namun spesifikasi harga,
kualitas, tanggal dan tempat yang disepakati sebelumnya sudah jelas.
c) c) Istishna
Jual beli dalam bentuk pemesanan
yang ditentukan diawal dengan spesifikasi yang jelas. Pembayaran dengan Istishna
bisa dilakukan di muka, dicicil atau di belakang. Istishna ini biasanya
digunakan untuk industri dan barang manufaktur.
d) d) Ijarah
Ijarah
bisa disebut sewa menyewa, jasa atau imbalan. Ijarah bisa dikatakan
pemindahan barang atau jasa dalam waktu yang sudah disepakati dengan pembayaran
upah tanpa adanya pemindahan hak milik.
2. 2. Natural
Uncertaity Contract (NUC) merupakan akad yang bersifat
tidak pasti. Pihak-pihak dalam Natural Uncertaity Contract (NUC)
bersepakat untuk mencampurkan real asset dengan financial asset
yang kemudian akan menjadi satu kesatuan, menanggung resiko bersama dan
keuntungan secara bersama-sama. Natural Uncertaity Contract (NUC) dibagi
menjadi 5 yaitu sebagai berikut:
a) a) Muzara’ah
Bagi hasil dengan mengerjakan tanah
(orang lain), biaya pengerjaan dan benihnya dari pemilik tanah. Pembagiaan
hasil dari tanaman pertaniaan iu dibagi sesuai kesepakatan diawal.
b) b) Mudharabah
Bagi hasil dimana pemilik modal (shahibul
maal) menyerahkan modalnya kepada pengelola modal dengan tujuan mendapatkan
keuntungan.
c) c) Musyarakah
Bagi hasil dimana kedua belah pihak
saling menggabungkan modal atau usahanya untuk berbagi resiko, mengelola
bersama dan bertanggung jawab bersama.
d) d) Musaqah
Kerja sama antara si pemilik tanah
dengan si penggarap, dimana si pemilik tanah memberikan tanamannya untuk
digarap oleh si penggarap. Kerja sama ini bisa disebut juga akad syirkah.
e) e) Mukhabarah
Kerja sama antara si pemilik tanah
dengan si penggarap, dimana si penggarap mengerjakan tanah si pemilik tanah, tetapi
biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung oleh si penggarap. Keuntungan dan
kerugian ditanggung bersama sesuai kesepakatan diawal.
Referensi
Dr. H. Dhody Ananta Rivandi
Widjajaatmadja, S.H., Sp.N., Dr. Cucu Solihah S.Ag., M.H. Akad Pembiayaan
Murabahah di Bank Syariah dalam Bentuk Akta Otentik Implementasi Rukun, Syarat,
dan Prinsip Syariah. Inteligensia Media, Malang:2019.
https://wakalahmu.com/artikel/dunia-islam/definisi-akad-tijarah-yang-perlu-diketahui,
diakses pada tanggal 3 Oktober 2022.
https://www.sarno.id/wp-content/uploads/2017/01/Jenis-jenis-Perjanjian-dalam-Bisnis-1024x599.jpg,
diakses pada tanggal 3 Oktober 2022.
Penulis : Tim Forshei