AKAD TIJARI

Akad tijari (mencari keuntungan) dalam hal sewa menyewa barang atau jasa. Akad tijari merupakan proses jual beli antara seseorang dengan yang lain untuk memperoleh keuntungan. Akad tijari bersifat profit oriented dalam transaksi ekonomi. Akad tijari dibagi menjadi 2 bagian sebagai berikut:
1.     1) Natural Certainty Contract (NCC) merupakan akad yang bersifat pasti baik jumlah, kualitas, harga dan waktu penyerahannya sudah jelas. Jenis akad ini adalah akad jual beli, upah mengupah dan sewa menyewa. Pihak-pihak dalam Natural Centainty Contract (NCC) bersepakat untuk memisahkan real asset dan financial asset, mereka lebih memilih untuk berdiri sendiri dan meminimalisir terjadinya resiko. Natural Certainty Contract (NCC) dibagi menjadi 4 yaitu sebagai berikut:
a)      a) Murabahah
Akad jual beli barang yang menyatakan harga dan keuntungan yang disepakati oleh penjual dan pembeli diawal dengan berakhirnya kesepakatan.
b)      b) Salam
Bentuk jual beli dengan pembayaran di muka dan penyerahan barang dilakukan kemudian hari, namun spesifikasi harga, kualitas, tanggal dan tempat yang disepakati sebelumnya sudah jelas.
c)      c) Istishna
Jual beli dalam bentuk pemesanan yang ditentukan diawal dengan spesifikasi yang jelas. Pembayaran dengan Istishna bisa dilakukan di muka, dicicil atau di belakang. Istishna ini biasanya digunakan untuk industri dan barang manufaktur.
d)      d) Ijarah
Ijarah bisa disebut sewa menyewa, jasa atau imbalan. Ijarah bisa dikatakan pemindahan barang atau jasa dalam waktu yang sudah disepakati dengan pembayaran upah tanpa adanya pemindahan hak milik.

2.      2. Natural Uncertaity Contract (NUC) merupakan akad yang bersifat tidak pasti. Pihak-pihak dalam Natural Uncertaity Contract (NUC) bersepakat untuk mencampurkan real asset dengan financial asset yang kemudian akan menjadi satu kesatuan, menanggung resiko bersama dan keuntungan secara bersama-sama. Natural Uncertaity Contract (NUC) dibagi menjadi 5 yaitu sebagai berikut:
a)      a) Muzara’ah
Bagi hasil dengan mengerjakan tanah (orang lain), biaya pengerjaan dan benihnya dari pemilik tanah. Pembagiaan hasil dari tanaman pertaniaan iu dibagi sesuai kesepakatan diawal.
b)      b) Mudharabah
Bagi hasil dimana pemilik modal (shahibul maal) menyerahkan modalnya kepada pengelola modal dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
c)      c) Musyarakah
Bagi hasil dimana kedua belah pihak saling menggabungkan modal atau usahanya untuk berbagi resiko, mengelola bersama dan bertanggung jawab bersama.
d)      d) Musaqah
Kerja sama antara si pemilik tanah dengan si penggarap, dimana si pemilik tanah memberikan tanamannya untuk digarap oleh si penggarap. Kerja sama ini bisa disebut juga akad syirkah.
e)      e) Mukhabarah
Kerja sama antara si pemilik tanah dengan si penggarap, dimana si penggarap mengerjakan tanah si pemilik tanah, tetapi biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung oleh si penggarap. Keuntungan dan kerugian ditanggung bersama sesuai kesepakatan diawal.

 

 

Referensi

Dr. H. Dhody Ananta Rivandi Widjajaatmadja, S.H., Sp.N., Dr. Cucu Solihah S.Ag., M.H. Akad Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah dalam Bentuk Akta Otentik Implementasi Rukun, Syarat, dan Prinsip Syariah. Inteligensia Media, Malang:2019.

Penulis : Tim Forshei