JUAL BELI YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN

 

Jual beli merupakan kegiatan rutinitas yang dilaksanakan setiap waktu oleh manusia. Setiap manusia pasti membutuhkan manusia lain untuk saling tolong menolong dalam memenuhi kebutuhan yang beragam. Jual beli menurut hukum islam bersumber dari Al-Quran dan Hadits. Terdapat jual beli yang dilarang dalam hukum islam sebagai berikut:

1. Mulamasah

Mulamasah dari masdar “lamasah” yang artinya menyentuh sesuatu dengan tangan. Menurut terminologi mulamasah merupakan jual beli dimana setiap pihak membawa kain yang akan diperjual belikan dengan cara menyentuhnya namun tidak dilihat dengan seksama.

Menurut hukum islam terdapat sebab kenapa jual beli mulamasah tidak layak dilakukan sebagai berikut:

1) Terdapat jahalah (ketidakjelasan dalam barang).

2) Syarat yang belum jelas.

2. Munabadzah

Munabadzah merupakan jual beli dengan cara melempar barang kepada seorang dan seorang tersebut dengan spontan akan membayar tanpa melihat spesifikasi barangnya.

Jual beli ini tidak sah disebabkan pertama ketidakjelasan barang dari segi spesifikasi apakah barang tersebut cacat atau baik. Kedua barang yang diperjual belikan masih tergantung pada syarat.

3. Hashah

Jual beli dimana menggunakan cara melempar kerikil untuk media akad. Melempar kerikil pada berbagai macam barang penjual, kerikil yang mengenai suatu barang maka harus dibeli dan terjadi akad jual beli.

4. Muzabanah

Muzabanah merupakan jual beli yang dimana barang basah dan barang kering dicampur dengan hilangnya keseimbangan barang. Contonya seperti menjual kopi kering dengan bayaran kopi basah.

5. Muhaqalah

Muhaqalah berasal dari kata “al-khaqlu” yang artinya ladang, dimana jual beli muhaqalah barangnya masih dipohon. Maksudnya jual beli yang barang (seperti gandum, padi, manggis, durian dan lainnya) masih di atas pohon atau di tangkainya. Dimana harga sudah disepakati diawal tanpa melihat barang yang belum jelas spesifikasi dari jumlah, penampakan barang dan lainnya. Jual beli ini dilarang dikarenakan ada sebab yang tidak baik yaitu Pertama adanya ketidakjelasan kadar barang. Kedua terdapat unsur riba karena tidak diketahui secara pasti kesamaan barang yang diperjual belikan.

6. Inah

Jual beli dimana pihak pertama menjual barang secara tunai dengan kesepakatan akan membeli kembali dari pihak pembeli yang sama dengan harga yang lebih kecil.

Jual beli ini ditegaskan dengan hadist yang artinya “Al-Marghinani berkata:”Dan barangsiapa yang membeli seorang hamba sahaya seharga 100 dirham, baik tunai ataupun tidak tunai. Setelah diterimanya (qabdh), kemudian ia menjualnya kembali kepada penjual (pertama) seharga 500 sebelum harga akad yang pertama dibayar tunai, maka akad jual beli yang kedua itu hukumnya tidak boleh.” Jual beli ini tidak boleh dilaksanakan dikarenakan sebab yaitu pertama adanya ketidakjelasan barang, kedua adanya unsur penipuan.

Referensi

https://almanhaj.or.id/4037-jual-beli-mulamasah-munabadzah-hashah-muhaqalah.html, diakses pada tanggal 14 Oktober 2022.

https://www.kompasiana.com/audralaili/586f5904ef7e61cb06044ee5/jual-beli-yang-dilarang-dalam-islam?page=all#section3, diakses pada tanggal 14 Oktober 2022.

https://almanhaj.or.id/4038-jual-beli-mukhabarah-jual-beli-tsunaya-jual-beli-muzabanah.html, diakses pada tanggal 14 Oktober 2022.

https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1582781146/gzbobaggdajwfp0wvs7v.jpg, diakses pada tanggal 14 Oktober 2022.