Tokoh-tokoh dalam perkembangan
ilmu ekonomi islam
A. Abu Ubaid (157-224 H)
Abu Ubaid bernama Lengkap Al-Qasim bin Sallam bin Miskin bin
Zaid Al-Harawi Al-Azadi Al-Baghdadi. Beliau terlahir dikota Hirrah Khurasan
sebelah barat laut Afganistan pada tahun 150 H dari ayah keturunan Byzantium,
maula dari suku Azad, beliau hidup pada masa Daulah Abasiyah mulai dari
khalifah Al mahdi.
Abu Ubaid merupakan seorang ulama yang cerdas dan pintar
sehingga banyak ulama yang memujinya. Hasil karya Abu Ubaid yang terbesar dan
terkenal adalah Kitab Al-Amwal dalam bidang Fiqih. Kitab Al-Amwal dari Abu
Ubaid merupakan suatu karya yang lengkap tentang keuangan negara dalam Islam.
Dalam pandangan Abu Ubaid khalifah diberi kebebasan dalam
memilih suatu keputusan asalkan berdasar pada Al-Qur’an dan Hadis serta untuk
kepentingan umum. Abu Ubaid juga menegaskan bahwa kas negara tidak boleh
digunakan untuk kepentingan pribadi pemimpin.
Berkaitan dengan pajak tanah poll-tax, ia menyinggung
tentang pentingnya keseimbangan kekuatan finansial non-muslim (capacity to
pay) dan memperhatikan kepentingan golongan penerima yakni golongan muslim.
Dengan demikian Abu Ubaid berusaha menghentikan diskriminasi (penindasan) dalam
perpajakan.
Dalam pembahasan dikotomi Badui-Urban Abu Ubaid mengembangkan
suatu negara dengan sistem administrasi yang baik, diantaranya yaitu
pertahanan, pendidikan, dan hukum.
Kitab Al-Amwal Abu Ubaid secara khusus memusatkan perhatian
sekitar keuangan publik (public finance), menurut Abu Ubaid harta yang
masuk dalam keuangan publik, yaitu sebagai berikut:
·
Shodaqah/zakat
·
Fa’i, merupakan sesuatu yang diambil dari ahli kitab dengan cara
damai tanpa peperangan harta fa’i digunakan untuk kepentingan kesejahteraan
bersama. Bagian-bagian dari fa’i adalah:
a)
Kharaj, Kharaj menurut bahasa ghullah yaitu penghasilan atau tanah
taklukan kaum muslimin dengan jalan damai yang pemiliknya menawarkan untuk
mengelola tanah itu sebagai pengganti sewa tanah dan bersedia memberikan
sebagian dari hasil produksinya.
b)
Jizyah, Jizyah berasal dari kata jaza yang berarti imbalan atau kompensasi.
Jizyah, adalah pajak tahunan yang wajib dibayarkan oleh non muslim khususnya
ahli kitab.
c)
Khumus, Khumus menurut Abu Ubaid adalah 1/5 ghanimah dari ahli
harbi, rikaz (harta terpendam) dan luqatah (harta temuan yang tidak diketahui
pemiliknya).
d) Al ‘usyr, menurut fuqaha terdapat dua
pengertian, pertama ‘usyr zakat yaitu sesuatu yang diambil dari zakat tanaman
dan buah-buahan (Qs. Al-An’am:141). Kedua, ‘usyr adalah sesuatu yang diambil
dari harta kafir dzimmi yang melintas untuk perniagaan.
Salah satu ciri khas kitab al-Amwal di antara kitab-kitab
lain yang membahas tentang keuangan publik (public finance) adalah pembahasan
tentang timbangan dan ukuran, yang biasa digunakan dalam menghitung beberapa
kewajiban agama yang berkaitan dengan harta atau benda dalam bab khusus.
B. Abu Yusuf (113-182 H/ 731-798 M)
Abu Yusuf lahir di kota Kufa pada masa Ummayyah dan merupakan
fuqaha yang kualitasnya diakui di masa Abbassiyah. Adapun nama panjang dari Abu
yusuf adalah Imam Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim bin Habib al-anshari al-jalbi
al-Kufi al-Baghdadi. Beliau menulis beberapa buku-buku dan yang paling populer
sehingga Abu Yusuf dianugerahi sebagai ulama fiqih dan ahli ekonomi klasik
muslim ialah Kitab al-Kharaj.
Kitab al-Kharaj mencakup berbagai bidang, antara lain :
a. Tentang pemerintahan, seorang khalifah adalah wakil Allah
di bumi untuk melaksanakan perintah-Nya. Dalam hubungan hak dan tanggung jawab
pemerintah terhadap rakyat. Kaidah yang terkenal adalah Tasharaf al-imam
manuthum bi al-Maslahah.
b. Tentang keuangan; uang negara bukan milik khalifah tetapi
amanat Allah dan rakyatnya yang harus dijaga dan penuh tanggung jawab.
c. Tentang pertanahan; tanah yang diperoleh dari pemberian
dapat ditarik kembali jika tidak digarap selama tiga tahun dan diberikan kepada
yang lain.
d. Tentang perpajakan ; pajak hanya ditetapkan pada harta
yang melebihi kebutuhan rakyat yang ditetapkan berdasarkan pada kerelaan
mereka.
e. Tentang peradilan; hukum tidak dibenarkan berdasarkan hal
yang yang syubhat. Kesalahan dalam mengampuni lebih baik dari pada kesalahan
dalam menghukum. Jabatan tidak boleh menjadi bahan pertimbangan dalam persoalan
keadilan.
Adapun yang menjadi kekuatan utama pemikiran Abu Yusuf adalah
dalam masalah keuangan publik. Dengan daya observasi dan analisisnya, Abu Yusuf
menguraikan masalah keuangan dan menunjukkan beberapa kebijakan yang harus
diadobsi bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Untuk dapat mewujudkan keadaan tersebut Abu Yusuf meletakkan
beberapa macam mekanisme, yakni:
a. Menggantikan sistem wazifah dengan sistem muqosomah,
sebagai jalan untuk membuka jurang pemisah antara kaya dan miskin dalam perihal
pajak.
b. Membangun fleksibilitas sosial, perhatian Abu Yusuf bagi
non-muslim yang tingggal di masa itu dalam perihal pajak.
c. Membangun sistem politik dan ekonomi yang transparan.
d. Menciptakan sistem ekonomi yang otonom, tidak terikat dari intervensi
pemerintah.
Referensi
Salidin Wally. (2018) Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Al Syaibani dan Abu Ubaid
Heru Maruta. (2014) Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Abu Yusuf
Sumber Gambar : Ilustrasi gambar by.Sri Puji Rahayu diedit
dari: https://www.canva.com/
Penulis : Tim Forshei