PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM AL-GHOZALI DAN IBNU TAIMIYAH

Tokoh-tokoh dalam perkembangan ilmu ekonomi islam.

A. Al-Gazali (450 H/1058 M-850 H/1446 M)

Nama lengkap al-Gazali adalah Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin at-Tusi al-Gazali. Ia lahir di Ghazaleh suatu Desa dekat Thus, bagian dari kota Khurasan, Iran pada tahun 450 H/1056 M.

Al-Gazali dikenal seorang teolog terkemuka, ahli hukum, pemikir, ahli tasawuf dengan julukan sebagai hujjah al-Islam. al-Gazali juga belajar kepada sejumlah ulama. Perhatian al-Gazali terhadap kehidupan masyarakat tidak terfokus pada satu bidang tertentu, tetapi meliputi aspek kehidupan manusia sehingga kita tidak menemukan karya tulisnya yang khusus membahas ekonomi islam. Pemikiran ekonomi islam Imam Al-Gazali diantaranya,

• Pertukaran dan Evolusi Pasar

- Pasar harus berfungsi berdasarkan etika dan moral pelakumya.

- Imam al-Gazali memperingatkan secara khusus jika mengambil keuntungan dengan cara penimbunan. Dalam islam penimbunan barang merupakan kezaliman yang besar.

- Bersikap kritis dengan laba yang berlebihan bahkan menurutnya jika pembeli menawarkan harga tinggi dari pada harga pokok maka penjual harus menolaknya.

• Aktivitas Produksi

Membagi menjadi 3 kelompok,

- Industri dasar, yakni industri-industri yang menjaga kelangsungan hidup manusia. Kelompok ini terdiri dari empat jenis aktivitas yakni, agrikultur untuk makanan, tekstil untuk pakaian, konstruksi untuk perumahan, dan aktivitas negara termasuk penyediaan infrastruktur.

- Aktivitas penyokong, yakni aktivitas yang bersifat tambahan bagi industri dasar, seperti industri baja, ekplorasi, dan pertambangan atau tambang

- Aktivitas kontemporer, yang berkaitan dengan industri dasar seperti penggilingan dan pembakaran produk-produk agrikultur.

• Barter dan Evolusi Uang

- Al-Gazali mempunyai wawasan yang sangat luas dan mendalam tentang berbagai kesulitan yang timbul dari pertukaran barter dari satu sisi, disisi lain.

- Sehingga terbentuklah uang dan harga.

- Pemalsuan uang merupakan kegiatan yang merugikan semua kalangan.

• Peranan Negara dan Keuangan Publik

- Salah satu sumber pendapatan yang halal adalah harta tanpa ahli waris yang pemiliknya tidak dapat dilacak, ditambah sumbangan sedekah atau wakaf yang tidak ada pengelolanya.

- Zakat dan sedekah, ia mengungkapkan bahwa kedua sumber pendapatan tersebut tidak ditemukan pada zamannya.

- al-Gazali juga memberikan pemikiran tentang hal-hal lain yang berkaitan dengan permasalahan pajak, seperti administrasi pajak dan pembagian beban di antara para pembayar pajak.

B. Ibnu Taimiyyah

Ibnu Taimiyah yang bernama lengkap Taqiyyudin Ahmad bin Abdu Halim lahir di kota Harran, sebuah kota kecil di bagian utara Mesopotamia, dekat Urfa, di bagian tenggara Turki sekarang26 pada hari Senin, tanggal 22 Januari 1263 M (10 Rabbiul Awwal 661 H).

Ibnu Taimiyah berasal dari keluarga yang berpendidikan tinggi. Tradisi lingkungan keilmuan yang baik ditunjang dengan kejeniusannya telah mengantarkan beliau menjadi ahli dalam tafsir, hadis, fiqih, matematika dan filsafat dalam usia masih belasan tahun.

Pemikiran ekonomi beliau banyak terdapat dalam sejumlah karya tulisnya, seperti Majmu’ Fatawa Syaikh Al-Islam, As-Siyasah Asy-Syar’iyyah fi Ishlah Ar- Ra’i wa Ar-Ra’iyah, serta Al-Hasbah fi Al-Islam. Pemikiran ekonomi beliau lebih banyak pada wilayah Makro Ekonomi, seperti harga yang adil, mekanisme pasar, regulasi harga, uang dan kebijakan moneter.

Pemikiran ekonomi islam Ibnu Timiyyah.

• Mekanisme Pasar

Ibnu Taimiyah memberikan penjelasan yang rinci tentang beberapa faktor yang mempengaruhi permintaan dan konsekuensinya,

- Permintaan masyarakat (al-ragabah) yang sangat bervariasi (people’s desire) terhadap barang. Suatu barang akan semakin disukai jika jumlahnya relatif kecil.

- Tergantung kepada jumlah orang yang membutuhkan barang (demander/consumer/tullab). Semakin banyak jumlah peminatnya, semakin tinggi nilai suatu barang.

- Harga juga dipengaruhi oleh kuat lemahnya kebutuhan terhadap suatu barang.

- Harga juga akan bervariasi menurut kualitas pembeli barang tersebut (al-mu’awid).

- Tingkat harga juga dipengaruhi oleh jenis uang yang digunakan sebagai alat pembayaran.

- Hal di atas dapat terjadi karena tujuan dari suatu transaksi haruslah menguntungkan penjual dan pembeli.

• Mekanisme Harga

Ada dua tema yang sering kali ditemukan dalam pembahasan Ibnu Taimiyah tentang masalah harga, yakni kompensasi yang setara/adil (‘iwad al-mitsl) dan harga yang setara/adil (tsaman al-mitsl).

- Keadilan yang dikehendaki oleh Ibnu Taimiyah berhubungan dengan prinsip la dharar yakni tidak melukai dan tidak merugikan orang lain.

- Kompensasi yang adil muncul dari adat kebiasaan dalam hal menilai harga suatu benda.

- Harga yang adil timbul karena adanya aktivitas permintaan dan penawaran terhadap nilai harga benda.

• Regulasi Harga

Pengaturan terhadap harga barang-barang yang dilakukan oleh pemerintah yang diterapkan pada,

- Pasar yang Tidak Sempurna, Contoh nyata dari pasar yang tidak sempurna adalah monopoli terhadap makanan dan barang-barang kebutuhan dasar lainnya. Dalam kasus ini penguasa harus menetapkan harga (qimah al mitsl) terhadap transaksi antara penjual dan pembeli.

- Muayawarah untuk Menetapkan Harga, Tentang ini, Ibnu Taimiyah menjelaskan sebuah metode yang diajukan pendahulunya, Ibnu Habib, bahwa pemerintah harus menyelenggarakan musyawarah dengan para tokoh perwakilan dan pasar.

• Hak Kekayaan

- Kekayaan Individu

- Kekayaan Kolektif

- Kekayaan Negara

• Uang dan Kebijakan Moneter

- Secara khusus, Ibnu Taimiyah menyebutkan dua fungsi utama uang, yakni sebagai pengukur nilai dan media pertukaran bagi sejumlah barang yang berbeda.

- Pencetakan uang sebagai alat tukar yang resmi. Pada saat itu harga-harga barang ditetapkan dalam dirham, yaitu mata uang peninggalan Bani Ayyubi.

- Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa uang yang berkualitas buruk akan menyingkirkan mata uang yang berkualitas baik dari peredaran.

-

Ilustrasi gambar by.Alif : alif.id

Sirajuddin. (2016) Konsep Pemikiran Ekonomi Al-Ghazali

M. Khoirur Rofiq. (2018) Pemikiran Ekonomi Islam Ibnu Taimiyah