Ibnu Hazm
Ibnu Hazm, bernama lengkap Abu Muhammad Ali ibn Abu Umar
Ahmad ibn Said ibn Hazm al-Qurthubi al- Andalusi, lahir pada akhir bulan
ramadhan 184 H (994 M)(Abul Hasan, 1992: 66). Menurut anaknya, Abu Rafi’, Ibnu Hazm memiliki
400 karya yang terdiri dari 80.000 lembar. Karyanya meliputi bidang hukum,
logika, sejarah, etika, perbandingan agama, dan teologi. Beberapa pemikirannya
yang terkenal dalam bidang ekonomi antara lain:
1) Masalah Sewa tanah
dan Kaitannya dengan Pemerataan Kesempatan
Sejalan dengan pendekatan zahirinya, Ibnu Hazm mengemukakan
konsep pemerataan kesempatan berusaha dalam istinbat hukumnya dibidang
ekonomi,sehingga cenderung pada prinsip-prinsip ekonomi sosial islami yang
mengarah kepada kesejahteraan masyarakat banyak dan berlandasakan keadilan
sosial dan keseimbangan sesuai dengan petunjuk Al-quran dan hadis.
Ibnu Hazm memiliki 3 alternatif dalam penggunaan tanah yaitu
- Tanah tersebut dikerjakan atau di garap oleh pemiliknya
sendiri.
- Si pemilik mengizinkan orang lain menggarap tanah tanpa
meminta sewa.
- Si pemilik memberikan kesempatan orang lain untuk
menggarabnya dengan bibit, alat, atau tenaga kerja yang berasal dari dirinya,
kemudian si pemilik memperoleh bagian dari hasilnya dengan persentasi tertentu
sesuai kesepakatan.
2) Jaminan Sosial bagi Orang Tak Mampu
Pemenuhan kebutuhan pokok (basic needs) dan
Pengentasan Kemiskinan, Ibnu Hazm menyebutkan empat kebutuhan pokok yang
memenuhi standar kehidupan yaitu:
-
Makanan
-
Minuman
-
Pakaian
-
Dan perlindungan (rumah)
Kewajiban mengeluarkan harta selain zakat, Ibni Hazm sendiri
menyatakan bahwa kewajiban harta selain zakat tersebut ada selama zakat dan kas
Negara (bait al-mal) tidak cukup untuk menanggungnya.Jika mencukupi, kewajiban
itu hilang dengan sendirinya.
3) Zakat
Dalam persoalan zakat, Ibnu Hazm menekankan pada status zakat
sebagai suatu kewajiban dan juga menekankan peranan harta dalam upaya
memberantas kemiskinan.
4) Pajak
Ibnu Hazm sangat memperhatikan sistem pengempulan pajak
secara alami.Dalam hal ini, menurutnya, sikap kasar dan eksploitatif dalam
pengumpulan pajak harus dihindari.Pengumpulan pajak juga tidak boleh melampaui
batas ketentuan syariah.
B.
Nizam Al-Mulk
Nizam al-Mulk al-Tusi hidup semasa Daulah Abbasiyah ia
dilahirkan pada tahun 408 H/ 1018 M disebuah kota kecil Radhkan atau Nuqan yang
terletak di pedalaman Tus. Pendidikan dasarnya adalah mempelajari hadist dan
fiqih semula ia belajar di bawah bimbingan Abd All-Samad Funduraji, seorang
ahli hukum terkenal, kemudian dia belajar lagi dengan seorang alim Syafi’i
bernama Imam Muwaffae dari Nishapur. Beliau juga menyumbangkan pemikiran
ekonomi yang dituangkan dalam bukunya yang berjudul “The Books of Government or
Rules of The King”. Di dalam buku tersebut memberikan penjelasan mengenai:
-
Administrasi pemerintahan
Islam
-
Tata kelola pemerintahan Islam
-
Upah yang layak dari
Kekhalifahan Islam
-
Panduan kepada penguasa
Kekhalifahan Islam agar khalifah melakukan rotasi terhadap para pegawai yang
bekerja dalam pemerintahan Islam
-
Penjelasan mengenai beberapa
mekanisme pengawasan yang dilakukan terhadap kinerja pegawai pemerintahan Islam
-
Mengenai tata kelola
perpajakan yang dilakukan Kekhalifahan Islam
Pemikiran Nizam Al-Mulk dalam Ekonomi Islam ialah:
1) Prinsip Maslahah dalam Administrasi
Nizam al-Mulk telah menggunakan prinsip maslahah dalam
mengambil keputusan. Mengamankan kesejahteraan dapat meningkatkan lebih besar
produktifitas yang diharapkan dan tingkat efisiensi. Selanjutnya dari
perspektif ilmu administrasi Nizam Al Mulk menuliskan kewajiban bagi Khalifah
untuk melakukan pertemuan terbuka dengan masyarakat agar masyarakat dapat
menyampaikan keluhan-keluhan yang dimilikinya baik yang ada di pusat maupun di
daerah.
2) Pemuas Kebutuhan Pokok dan Stabilitas Nasional
Stabilitas nasional dapat dicapai dengan memastikan bahwa
kebutuhan pokok masyarakat diamankan dan dipenuhi secukupnya. Lebih lanjut
peningkatan selalu dapat dipastikan mengurangi kemungkinan ratapan rakyat
terhadap penguasa.
3) Kesempatan kerja dan Keamanan Nasional
Nizam Al Mulk juga memberikan panduan kepada penguasa
Kekhalifahan islam agar khalifah melakukan rotasi terhadap para pegawai yang
bekerja dalam pemerintahan islam. Hal ini dilakukan supaya para pegawai
tersebut tidak berada dalam zona nyamannya.
4) Sitem Pajak Yang Adil
Dalam sistem dan tradisi kepemimpinan Islam, yang paling dipentingkan
dalam pajak adalah faktor distribusi yang harus dibangun di atas prinsip
penyamarataan dan netralitas.
5) Kebijaksanaan Pertahanan
Nizam al-Mulk yang nampaknya merasionalisasikan praktek
feodal kuno di Persia yang menyangkut hak dari penguasa. Ia ingin mengurangi
kekuasaan dan hak mutlak para tuan tanah dan menjadikan pemerintah lebih
berkuasa.
6) Peranan dan Kriteria Muhtasib
Nizam al-Mulk juga memusatkan perhatian
pada ekonomi pasar, di mana ia menulis tentang muhtasib. Muhtasib yaitu sebutan
bagi orang yang bertugas sebagai pelaksana pada lembaga hisbah. Tugas utama
lembaga ini adalah menyelesaikan kasus pelanggaran terhadap prinsip dasar amar
ma’ruf nahi munkar.
Al-Syatibi
Al-Syatibi yang bernama lengkap Abu Ishaq
bin Musa bin Muhammad Al-Lakhmi Al-Syatibi merupakan salah seorang cendikiawan
Muslim yang belum banyak diketahui latar belakang kehidupannya. Al-Syatibi
dibesarkan dan memperoleh seluruh pendidikannya di ibu kota kerajaan Nashr,
Granada, yang merupakan benteng terakhir umat islam di Spanyol
Beberapa Pandangan Al-Syatibi di bidang
Ekonomi:
1) Objek Kepemilikan
Pada dasarnya, Al-Syatibi mengakui hak
milik individu. Namun, ia menolak kepemilikan individu terhadap setiap sumber
daya yang dapat menguasai hajat hidup orang banyak. Ia menegaskan bahwa air
bukanlah objek kepemilikan dan penggunaan tidak bisa dimiliki oleh siapapun.
2) Pajak
Dalam pandangan Al-Syatibi, pemungutan
pajak harus dilihat dari sudut pandang maslahah (kepentingan umum). Dengan
mengutif para pendahulunya, seperti AlGhazali dan Ibn Al-Fara‟, ia menyatkan
bahwa pemiliharaan kepentingan umum secara esensial adalah tanggung jawab
masyarakat.
D. Nasiruddin Thusi
Julukan “ilmuwan serba bisa” (multi
talented) amat pantas disandang Nasiruddin At-Thusi. Sumbangannya bagi
perkembangan ilmu pengetahuan modern tak ternilai besarnya. Sebagai seorang
ilmuwan yang amat kondang pada zamannya, Nasiruddin memiliki banyak nama antara
lain, Muhaqqiq At-Thusi, Khuwaja Thusi, dan Khuwaja Nasir.
Pemikiran ekonomi Nasirudin Thusi yaitu :
1) Thusi menyebut ekonomi sebagai political
economy
2) Menyatakan bahwa spesialisasi dan
pembagian tenaga kerja telah menciptakan surplus ekonomi sehingga memungkinkan
terciptanya kerja sama dalam masyarakat untuk saling menyediakan barang dan
jasa kebutuhan hidup.
3) Menyatakan strategi (siyasah/politik)
yang mendorong manusia untuk saling bekerja sama dalam mencapai kesejahteraan
masyarakat yakni,
Ø Menekankan pentingnya tabungan dan mengutuk
konsumsi yang berlebihan
Ø Menghindari pengeluaran- pengeluaran untuk
aset-aset yang tidak produktif seperti perhiasan dan penimbunan tanah tidak
produktif.
4) Ia memandang pentingnya pembangunan
pertanian sebagai fondasi pembangunan ekonomi secara keseluruhan dan untuk
menjamin kesejahteraan masyarakat.
5) Ia juga merekomendasikan pengurangan
pajak, di mana berbagai pajak yang tidak sesuai dengan syariah Islam harus
dilarang.
Referensi :
Choiriyah. (2016) Pemikiran Ekonomi Ibnu
Hazm
Rofifa Dhia‘Athifa1 dan Mohammad Ghozali.
(2018) Pemikiran Nizam Al-Mulk (1018 M - 1092 M) Dalam Ekonomi Islam
Melis. (2016) Pemikiran Tokoh Ekonomi
Muslim: Imam Al-Syatibi
Sumber gambar : by Sri Puji Rahayu diedit dari: https://www.canva.com/
Penulis : Tim forshei