Zaid bin Ali, Abu Hanifah, Imam Malik, Al uza’i

 
Tokoh- tokoh dalam perkembangan ilmu ekonomi islam
A. Zaid bin Ali(80-120 H/ 699-738 M)
Zaid bin Ali Zainal Abidin bin Husain bin Fatimah binti Nabi Muhammad. Zaid bin Ali inilah yang mengenalkan penjualan secara kredit. Beliau lahir pada tahun 80H /699 M. Sejak belia sudah terdidik di lingkungan para pecinta ilmu dan senang berfikir. (Adiwarman:2014) Guru utama Zaid bin Ali bukan lain adalah ayahnya sendiri, Ali Zainal Abidin, seorang fakih dan perawi hadis yang sangat gandrung dengan ilmu dan menjauhi politik. Pada tahun 25 Muharram 95 H/ 713 Masehi ayahnya wafat, beliau kemudian diasuh oleh saudara tertua ayahnya, yaitu Muhammad al–Baqir (57–113 H/677–732 M), ayah Imam Ja’far as–Sidiq. Selain itu, beliau juga dididik oleh Abdullah bin Husain bin Fatimah binti Nabi Muhammad, guru Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Sufyan as-Sauri.
 Pemikiran ekonomi islam Imam Zaid bin Ali
Dasar pemikiran ekonomi Imam Zaid bin Ali adalah menyatakam keabsahan jual beli secara tangguh dengan harga yang lebih daripada jual beli tunai. Pemikiran ini menjadi salah satu pijakan pendapat tentang kebolehan menetapkan kelebihan harga yang lebih tinggi pada jual beli secara kredit ataupun tangguh/tertunda.
B. Imam Abu Hanifah An-Nu'man (80-150 H/ 699- 774 M)
Nama lengkap Abu Hanifah ialah Abu Hanifah al-Nu‟man bin Tsabit Ibn Zutha al-Taimy. Lebih dikenal denagn sebutan Abu Hanifah. Ia berasal dari Arsi, lahir di Kufah tahun 80 H / 699 M dan wafat di Baghdad tahun 150 H /767 M. ia menjalani hidup di dua lingkungan sosial politik yakni Di masa akhir dinasti Umayah dan masa awal dinasti Abbasiyah. Abu Hanifah adalah putra Tsabit bin Zuthi seorang keturunan Persia, ayah Abu Hanifah seorang pedagang besar, bahkan ayahnya pernah berjumpa dengan Ali bin Abi Thalib.
 Pemikiran Abu Hanifah tentang Ekoomi Islam
Dasar pemikiran ekonomi Imam Abu Hanifah adalah tentang Transaksi salam. Tampaknya Abu Hanifah tidak terlalu mempersalahkan transaksi salam sepanjang dalam kontraknya betul-betulclearly stead, yaitu ada kejelasan tentang komoditi, jenis, kualitas, kuantitas dan place of delivery-nya. Di samping itu menurutnya,barang juga di syaratkan harus sesuai dengan transaksi yang ada di dalam transaksi murabahah.
Imam Abu Hanifah juga memberikan jalan keluar untuk praktek perdagangan lainnya dalam kaitan norma-norma islami.Abu Hanifah pun menolak akad Muzaara'ah (kontrak hasil pertanian) karena beliau sangat peduli kepada mereka yang miskin dan lemah. Beliau ingin membela pihak yang lemah yaitu penggarap dalam hal tanahnya itu tidak menghasilkan.
C. Al Awza’I ( 88-157 H/ 707- 704 M )
Nama lengkapnya adalah Abdurrahman bin Amr bin Yahya Al- Awza’i. Beliau dilahirkan pada tahun 88 H atau 707 M. Beliau wafat pada tahun 157 H atau 774 M. Beliau dikenal dengan nama nisbahnya, Al- Awza’i, nisbah ke daerah Al-Auza’, salah satu wilayah di Damaskus. Damaskus merupakan salah satu kota perdagangan terbesar pada masa itu. Meskipun demikian, secara geografis Damaskus adalah daerah pertanian sehingga pemikiran-pemikiran Al Awza’i sedikit banyak dipengaruhi lingkungan yang ada pada saat itu, yaitu masalah pertanian. Pemikiran-pemikiran al Awza’i juga banyak dipengaruhi oleh pemikiran Abu Hanifah yang juga hidup pada masa itu. Al Awza’i hidup pada masa pemerintahan Bani Umayyah dan mengalami masa kanak-kanak dalam keadaan yatim
 PemikiranEkonomi Abdurrahman al-Awza’i
Al-Awza’i merupakan salah satu pengagas orisinal dalam ilmu ekonomi syariah. Gagasan-gagasanya antara lain; kebolehan dan kesahihan sistem muzara’ah sebagai bagian dari bentuk mura`bahah dan membolehkan peminjaman modal, baik dalam bentuk tunai atau sejenis..
Kata muzara’ah adalah kerjasama mengelola tanah dengan mendapat sebagian hasilnya. Al-Awza’i berpendapat bahwa muzara’ah merupakan aqad pemilik tanah yang memberi hak mengelola tanah kepada seorang petani dengan syarat bagi hasil atau semisalnya. Dalam hal ini al-Awza’I menetapkan beberapa syarat dalam muzara’ah mengutip pendapat dari Abdullah bin Umar bahwa penduduk Khaibar yang menggarap tanah Nafi’ mendapat bagian seperdua atau setengah dari hasil kurma atau tanaman lainnya. Berkaitan dengan modal yang dikeluarkan dalam syirkah muzara’ah, diperbolehkan modal dalam mengelola tanah ditanggung oleh si pemilik tanah, atau oleh petani yang mengelolanya, atau ditanggung kedua belah pihak. Umar pernah mempekerjakan orang-orang untuk menggarap tanah dengan ketentuan; jika Umar yang memiliki benih, maka ia mendapat separuh dari hasilnya dan jika mereka yang menanggung benihnya maka mereka mendapatkan begitu juga. Lebih lanjut, tidak mengapa jika tanah yang digarap adalah milik salah seorang di antara mereka, lalu mereka berdua menanggung bersama modal yang diperlukan, kemudian hasilnya dibagi dua. Ini juga menjadi pendapat az-Zuhri.
D. Imam Malik bin Anas (93-179 H/ 712-796 M)
Imam Malik bernama lengkap Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir bin Amr bin Haris bin Gaiman bin Kutail bin Amr bin Haris al Asbahi, lahir di Madinah pada tahun 712 M dan wafat tahun 796 M. Berasal dari keluarga Arab terhormat, berstatus sosial tinggi, baik sebelum maupun sesudah datangnya Islam. Tanah asal leluhurnya adalah Yaman, namun setelah nenek moyangnya menganut Islam, mereka pindah ke Madinah. Kakeknya, Abu Amir, adalah anggota keluarga pertama yang memeluk agama Islam pada tahun 2 H. Saat itu, Madinah adalah kota ilmu yang sangat terkenal.
 Pemikiran ekonomi Imam Malik bin Anas
Dasar pemikiran ekonomi Imam Malik adalah Malik regarded the ruler to be accountable for welfare to the people. Pemikiran Malik mengisyaratkan tentang perlunya suatu kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat. Di samping itu pemikiran malik juga telah membahas tentang masalah-masalah yang bersifat mashalah, misalnya tentang persoalan utility.Apakah untuk sosial atau individu, utility hanya berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Imam Malik membenarkan pemerintahan islam untuk memungut pajak lebih apabila diperlukan untuk kesejahteraan masyarakat.
Referensi ;
1. Huzaimah Tahido Yangdo, Pengantar Perbandingan Mazhab, (Jakarta: Logos Wacana
Ilmu, 1997), h. 95
2. M. Hasbi Asshidiqi. Pokok-Pokok Pegangan Ilmu Mazhab. Cet. Ke-I, (Semarang: PT.
Pustaka Rizki Putra, 1997), h. 442
3. - https://ibtimes.id/zaid-bin-ali-penggagas-sistem-kredit-dalam-islam/
4. Fahrul ulum, S.Pd,..M.EL, SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM
(Analisis Pemikiran Tokoh dari Masa Rasulullah SAW Hingga Masa Kontemporer), Buku Perkuliahan Program S-1 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Ampel SuSurabaya
5. Sumber gambar : maznara. Com