Hybrid contract

 


A.      IMBT

Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 27/DSN-MUI/III/2002 tentang Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik. yaitu perjanjian sewa-menyewa yang disertai dengan opsi pemindahan hak milik atas benda yang disewa, kepada penyewa, setelah selesai masa sewa. Dasar hukum IMBT terdapat pada Al-Qur’an surah: Al-Zukhruf:32,  hadits dan kaidah fiqh. Selain itu juga akad IMBT diatur dalam Fatwa DSN Nomor: 27/DSN-MUI/III/2002 tentang al-Ijarah al-muntahiya bi al-tambik, PBI Nomor: 7/46/PBI/2005 dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).

Rukun IMBT:

    1. Mua’ajjir (orang yang memberi sewa)

    2. Musta’jir (orang yang menyewa)

    3. Ma’jur (objek sewa)

    4. Ujrah (manfaat atau imbalan atas sewa)

    5.  Shighat

Syarat

a. Kerelaan dari pihak yang melaksanakan akad.

b. Ma’jur memiliki manfaat dan manfaatnya dibenarkan dalam islam, dapat dinilai atau diperhitungkan, dan manfaat atas transaksi ijarah muntahiya bittamlik harus diberikan oleh musta’jir kepada mua’ajjir.

Akad ijarah diaplikasikan dalam perbankan syariah pada pembiayaan Ijarah dan IMBT (Ijarah Muntahiya Bittamlik). Pada umumnya bank syariah lebih banyak menggunakan IMBT karena lebih sederhana dalam pembukuannya. Selain itu, bank tidak direpotkan untuk mengurus pemeliharaan aset, baik pada saat leasing maupun sesudahnya. Ijarah muntahiya Bittamlik (financial leasing with option purchase option) merupakan akad sewa-menyewa yang berakhir dengan kepemilikan. Akad ini merupakan rangkaian dua buah akad, yaitu akad ijarah dan akad bai’.

 

B.      MMQ

Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah. MMQ yaitu akad syikah atau kerjasama modal antar pihak yang kepemilikan aset atau modal salah satu pihak berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya. Dasar hukum MMQ terdapat pada Al-Qur’an surah: Shad 24,  Al-Maidah 1, hadits, ijma’ dan kaidah fiqh.

Rukun MMQ:

   1. Syarik (mitra/ pihak yang melakukan syirkah)

   2. Musya’ (porsi/ bagian syarik)

3. Modal

4. Objek Akad

   5. Shighat

6. Nisbah Bagi Hasil

 

C.      IMFZ

Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 101/DSN-MUI/X/2016 tentang Akad Al-Ijarah Al-Maushufah Fi Al-Dzimmah. IMFZ yaitu akad sewa menyewa atas manfaat suatu barang atau jasa yang pada saat akad hanya disebutkan sifat-sifat dan spesifikasinya (kuantitas dan kualitas). Dasar hukum Kafalah terdapat pada Al-Qur’an surah: Al-Baqarah 233, Al-Qashash 26, Al-Baqarah 282, Al-Maidah 1, hadits dan kaidah fiqh.

 Rukun IMFZ:

    1. Mu’jir (orang yang memberi sewa)

    2. Musta’jir (orang yang menyewa)

    3. Ma’jur (objek sewa)

    4.  Ujrah (manfaat atau imbalan atas sewa)

    5. Shighat

Standar Syariah AAOIFI dan Fatwa DSN MUI memperbolehkan IMFZ dengan syarat. Sebagaimana ditegaskan Standar Syariah AAOIFI No 9 : "Akad al-Ijarah al-Maushufah fi al Dzimmah boleh dilakukan dengan syarat kriteria barang sewa dapat terukur meskipun objek tersebut belum menjadi milik pemberi sewa (pada saat . ijab-kabul dilakukan], waktu penyerahan barang sewa disepakati pada saat akad, barang sewa tersebut harus diyakini dapat menjadi milik penyewa."

 

 

REFERENSI

Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia

Karim, Adimarwan A., Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.

Tim materi forshei, Akad Tabarru dan Akad Tijarah, web forshei.org diakses pada 31 Oktober 21.15

Kitab Sakti FoSSEI. (2019). Pirates Family

Dzubyan, Daffa Muhammad. Erina Azzahra, dkk. Analisis Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik (Imbt) Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia, Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah Vol. 3 No. 2, Halaman 181-196 Bandung, 2019.

Imronah, ‘Ainul. Musyarakah Mutanaqishah, AL-INTAJ Vol. 4, No. 1, Fakultas Ekoomi dan Bisnis Islam, Cilacap,2018

Sumber gambar: santuynesia.com

Penulis : Tim Forshei