LEMBAGA REGULATOR INDUSTRI KEUANGAN DI INDONESIA

 

Di Indonesia, kita mengenal lembaga keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (Bank Sentral), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan juga Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).  Namun yang terlebih dahulu akan dibahasa adalah memngenai OJK.

 

Pengertian OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

Tujuan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

1.      Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,

2.      Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan

3.      Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

 

Fungsi OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

 

Tugas Dan Wewenang OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:

  1. menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini
  2. menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
  3. menetapkan peraturan dan keputusan OJK
  4. menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan
  5. menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
  6. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu
  7. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan
  8. menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban, dan
  9. menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

 

Referensi  :

https://www.ojk.go.id/id/Pages/FAQ-otoritas-jasa-keuangan.aspx

Sumber Gambar : Liputan 6.com