PASAR MODAL SYARIAH


A.    Definisi Pasar Modal Syariah

Bagi pelaku ekonomi pasti tidak asing dengan istilah pasar modal. Istilah pasar biasanya digunakan istilah bursa, exchange dan market. Sementara untuk istilah modal sering digunakan istilah efek, securities, dan stock.
Pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan untuk menjual efek-efek di pasar modal yang disebut emiten, sedangkan pembeli disebut investor.
Pasar modal Syari’ah secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip Syari’ah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari halhal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi.
Pengetian Pasar Modal berdasarkan definisi pasar modal sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan :
a)      Penawaran Umum dan perdagangan Efek
b)      Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya
c)      Serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Berdasarkan definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM (Undang-Undang Pasar Modal) yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan.
Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
 
B.     Sejarah Pasar Modal Syariah
Poin-poin penting yang tercatat dalam sejarah pasar modal syariah di Indonesia adalah sebagai berikut :
1.      Diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997.
2.      Pada tanggal 3 Juli 2000 Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah.
3.      Pada tanggal 18 April 2001, untuk pertama kali Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.
4.      Pada awal September 2002 instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk. Instrumen ini merupakan Obligasi Syariah pertama dan akad yang digunakan adalah akad mudharabah.
5.      Pada tanggal 14 Maret 2003 perkembangan institusional yang terlibat dalam pengaturan Pasar Modal Syariah. Perkembangan tersebut dimulai dari MoU antara Bapepam dan DSN-MUI. MoU menunjukkan adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal berbasis syariah di Indonesia.
6.      Dari sisi kelembagaan Bapepam-LK, perkembangan Pasar Modal Syariah ditandai dengan pembentukan Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah pada tahun 2003.
7.      Selanjutnya, pada tahun 2004 pengembangan Pasar Modal Syariah masuk dalam struktur organisasi Bapepam dan LK, dan dilaksanakan oleh unit setingkat eselon IV yang secara khusus mempunyai tugas dan fungsi mengembangkan pasar modal syariah.
8.      Sejalan dengan perkembangan industri yang ada, pada tahun 2006 unit eselon IV yang ada sebelumnya ditingkatkan menjadi unit setingkat eselon III.
9.      Pada tanggal 23 Nopember 2006, Bapepam-LK menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK terkait Pasar Modal Syariah. Paket peraturan tersebut yaitu Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 tentang akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
10.  Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2007 Bapepam-LK menerbitkan Peraturan Bapepam dan LK Nomor II.K.1 tentang kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan diikuti dengan peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali oleh Bapepam dan LK pada tanggal 12 September 2007.
11.  Pada tanggal 7 Mei 2008. Perkembangan Pasar Modal Syariah mencapai tonggak sejarah baru dengan disahkannya UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
12.  Pada tanggal 30 Juni 2009, Bapepam-LK telah melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
 
 
 
C.    Peran dan Prinsip Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah memiliki dua peran penting yaitu,
-          Sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan untuk pengembangan usahanya melalui penerbitan efek syariah.
-          Sebagai sarana investasi efek syariah bagi investor, pasar modal syariah bersifat universal sehingga dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa melihat latar belakang suku, agama, ras tertentu.
 
Prinsip-Prinsip Pasar Modal Syari’ah
  • Pembiayaan atau investasi hanya bisa dilakukan pada aset atau kegiatan usaha yang halal, spesifik, dan bermanfaat.
  • Karena uang merupakan alat bantu pertukaran nilai, dimana pemilik harta akan memperoleh bagi hasil dari kegiatan usaha tersebut, maka pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan.
  • Akad yang terjadi antara pemilik harta dengan emiten harus jelas.
  • Baik pemilik harta maupun emiten tidak boleh mengambil resiko yang melebihi kemampuannya dan dapat menimbulkan kerugian.
  •  Adanya penekanan pada mekanisme yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik pada investor maupun emiten.
 
Ilustrasi gambar by. Neraca.co.id 
Fajri Ali. Pasar Modal Syariah
Nursyamsiah. (2017) Pasar Modal Syariah
https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/Pages/pasar-modal-syariah.aspx