Bukan Preferensi Agama, Keuangan Syariah Wujudkan Manfaat Bagi Perekonomian Indonesia



Menteri Keuangan (MenKeu) Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa Keuangan Syariah bukan hanya mengenai preferensi agama, tapi juga mencakup tujuan-tujuan syariah (Maqashid al-Shariah) untuk mewujudkan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia. Hal ini dimungkinkan karena ajaran Islam memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan dan menjadi krusial dalam tujuan syariah Islam. Kesejahteraan direpresentasikan dalam distribusi pendapatan dan kekayaan secara merata untuk semua lapisan masyarakat.

Melalui Green Sukuk, pemerintah sendiri mencontohkan manfaat pembiayaan syariah. Sejak diterbitkan pada tahun 2018, Green Sukuk berdaulat global telah mengumpulkan pembiayaan sebesar $5 miliar. Selain itu, Green Sukuk Ritel dengan total investasi Rp 11,8 Trilliun diterbitkan antara tahun 2019 dan 2021. Indonesia memiliki Green Sukuk pertama dan terbesar di dunia, dan telah memenangkan 15 penghargaan dari berbagai lembaga internasional.

Menkeu juga mengatakan, “Ini adalah bukti bahwa ekonomi dan keuangan syariah Indonesia mampu untuk terus tumbuh ditengah berbagai tantangan,” Menurut Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), setidaknya ada empat tantangan dan masalah yang menghadang pengembangan ekonomi dan keuangan Islam di Indonesia. Kolaborasi berbagai pemangku kepentingan juga diperlukan untuk ini. Semua pihak harus bekerja sama dan mendukung ini. Dimulai dari pemerintah, parlemen, dan berlanjut ke berbagai sektor yang membentuk rantai nilai ekonomi dan keuangan syariah Indonesia, termasuk koperasi syariah.

1.    Tantangan pertama, lembaga keuangan syariah masih menghadapi masalah permodalan. Sehingga, hal ini dinilai masih menghambat perluasan jangkauan pemberian pembiayaan dan pendanaan bagi pelaku usaha dengan biaya yang lebih rendah.
2.    Tantangan kedua, percepatan pengembangan inovasi produk syariah. "Produk syariah kita perlu lebih variatif dan market friendly," kata MenKopUKM.
3.    Tantangan ketiga, terkait pengembangan SDM di sektor ekonomi syariah. Sebab, diperlukan SDM yang bisa mengelola dana umat yang sangat besar.
4.    Tantangan keempat, keterbatasan infrastruktur di ekonomi dan keuangan syariah yang juga perlu diatasi. Sehingga, layanan keuangan syariah, termasuk pemanfaatan teknologi, bisa semakin diperluas.

Saat ini masih ada koperasi yang masih konvensional atau belum go digital, termasuk koperasi syariah. Sedangkan Fintech sudah memanfaatkan teknologi digital dan memiliki pangsa pasar yang hampir sama dengan koperasi. Sebenarnya sudah menggunakan credit scoring system.

MenKopUKM percaya bahwa Fintech memiliki keberanian untuk menawarkan pinjaman lebih cepat daripada bank dan koperasi, tanpa perlu agunan karena menggunakan pola credit scoring, serta mendorong UMKM untuk Go Digital bukan sekedar masuk marketplace. Proses bisnis juga harus digital. Selain itu, MenKopUKM juga mensosialisasikan penggunaan aplikasi digital dalam laporan keuangan usaha mikro dan kecil. Sehingga, track record cashflow terlihat dengan jelas.

Dengan peringkat kredit jenis ini, mengajukan aset tidak diperlukan saat meminta kredit. Oleh karena itu, MenKopUKM menyarankan agar penyedia pinjaman bagi UMKM harus diinovasi. Namun, menurut informasi dari State Global Islamic Economy Report 2020–2021, indikator ekonomi syariah Indonesia masih meningkat. Itu dinilai nomor empat di dunia pada tahun 2020, setelah Malaysia, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. Pencapaian ini menunjukkan potensi ekonomi dan Perbankan Syariah di Indonesia yang memiliki kekuatan luar biasa untuk terus berkembang, sebagai sumber pembiayaan bagi UMKM.
Menurut MenKopUKM, KemenKopUKM mendorong pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM yang mengelola dana bergulir dengan skema pembiayaan syariah. Tujuan LPDB-KUMKM yang merupakan kompromi antara kriteria konvensional dan syariah, mengakomodir persyaratan akses permodalan secara merata, khususnya bagi pelaku ekonomi syariah yang menginginkan pembiayaan sesuai dengan prinsip syariah.
MenKopUKM menilai dengan semakin mudahnya akses dana bergulir LPDB-KUMKM ke keuangan syariah, semakin banyak pelaku usaha yang akan mendapatkan pendampingan, meningkatkan kemampuan untuk sukses dalam hal manajemen perusahaan, manajemen produksi, dan pemasaran.
 
Sumber: Kompas.id
Penulis            : Lailatun Nafis (Kader Forshei Angkatan 2021)