TREN THRIFTING FASHION: ANCAMAN ATAU PELUANG BAGI EKONOMI DAN INDUSTRI?

 


Fenomena thrifting fashion semakin merajalela di Indonesia. Thrifting merupakan tindakan membeli barang bekas yang masih layak pakai untuk digunakan kembali. Pada dasarnya thrifting bukanlah suatu hal yang baru lagi, sebab sejak dahulu sudah banyak masyarakat yang menggunakan barang bekas. Akan tetapi, penggunaan barang bekas pada zaman dahulu cenderung memiliki stereotip negatif dan menimbulkan rasa malu karena menandakan kondisi ekonomi yang terhimpit, sehingga lebih banyak dilakukan oleh masyarakat kelas menengah ke bawah. Meskipun demikian, nyatanya pada saat ini, thrifting tidak lagi dipandang sebelah mata. Thrifting bahkan digemari oleh berbagai lapisan masyarakat mulai dari pelajar, pegawai kantor, hingga influencers dan selebritis. Tren ini dinilai keren karena dianggap berkontribusi dalam mengurangi limbah dan membantu kelestarian bumi.
Tren thrifting mulai berkembang di Indonesia semasa pandemi covid-19 karena dapat membuka peluang bisnis dengan hasil yang cukup menggiurkan dan kemungkinan kerugian kecil tanpa harus menyiapkan dana yang terlalu besar. Pandemi covid-19 berhasil mengubah gaya hidup dan pola konsumsi masyarakat. Masyarakat diharuskan untuk menghemat pengeluaran dan pada akhirnya terdorong untuk melakukan thrifting. Lapak-lapak fashion thrift banyak bertebaran baik online store maupun offline store.
Thrifting di Indonesia sekarang sudah menjadi the new lifestyle of fashion, terutama di kalangan generasi muda. Melalui thrifting fashion, kita bisa menunjang penampilan kita dengan mendapatkan pakaian unik bahkan branded dan berkualitas tinggi tanpa merogoh kocek dalam. Melalui thrifting fashion pula, akan mendorong masyarakat untuk menjadi kreatif dalam styling dan mix-and-match pakaian. Bahkan, banyak influencer yang mempertontonkan kreativitas memadupadankan barang thrift melalui media sosial. Pada akhirnya, masyarakat yang cenderung FOMO pun tergiur untuk ikut mencobanya. FOMO atau Fear of Missing Out merupakan perasaan cemas dan takut tertinggal sesuatu yang baru, seperti berita, tren, dan hal lainnya. Minusnya dari pakaian thrifting yang dibeli adalah bisa saja barang cacat atau berlubang.
Di tengah keeksisan tren thrifting fashion, bagaimana pengaruhnya pada ekonomi Indonesia?
Permasalahan yang muncul adalah ilegalnya usaha pakaian thrift tersebut. Pakaian thrift yang mayoritas didapatkan dari impor akan menyebabkan industri tekstil dalam negeri semakin terdesak. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menekankan bahwa importisasi pakaian bekas adalah kegiatan ilegal dan sangat merugikan usaha tekstil lokal. Ditambah pada saat ini usaha industri tekstil tengah mengalami tekanan lantaran turunnya permintaan ekspor sehingga berimbas pada PHK massal terhadap karyawan industri tekstil di sejumlah wilayah di Indonesia. Hal ini dijelaskan oleh Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kasan, pada Januari 2023 lalu.
Larangan impor barang bekas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/72015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Oleh karena itu, saat ini Kemendag tengah bekerja sama dengan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap importisasi pakaian bekas dan usaha thrifting ilegal yang masih marak terjadi di Indonesia.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Anne Patricia Susanto pun menolak keras importisasi pakaian thrift dan meminta pemerintah untuk segera menghentikan lonjakan impor pakaian bekas ilegal. Asosiasi juga menduga adanya praktik dumping di tengah membanjirnya pakaian thrift. Asosiasi menganggap pakaian thrift merusak pasar domestik karena baju bekas dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibanding produk domestik.
Terlepas dari permasalahan tersebut, konsep thrifting ini juga bisa menjadi peluang usaha ekonomi kreatif. Kemendag memang melarang impor pakaian thrifting dari luar negeri. Artinya, ini merupakan kesempatan usaha bagi ekonomi kreatif lokal.
“Kita boleh jual barang bekas tapi tidak boleh impor. Oleh karena itu, kita harus kembangkan kekuatan talenta-talenta ekonomi kita.” Ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, dalam The Weekly Brief With Sandi Uno (WBSU) Januari 2023 lalu.
Ini akan menjadi peluang bagi pelaku ekonomi kreatif lokal untuk membangun sentra-sentra flea market (pasar lokal) khusus untuk barang bekas dalam negeri sekaligus usaha mengurangi limbah lingkungan.
Maka, dapat disimpulkan bahwa tren thrifting fashion bisa menjadi ancaman sekaligus peluang bagi perekonomian. Thrifting fashion akan menjadi ancaman yang mendesak industri tekstil lokal apabila dilakukan impor. Namun, akan menjadi peluang bagi ekonomi kreatif apabila digunakan sebagai sarana pengembangan khusus bagi barang bekas dalam negeri.
 
Referensi
https://kumparan.com/patricia-lorena/fenomena-thrifting-kok-bisa-trending-1z99ZjXiGh3/full
https://ekonomi.republika.co.id/berita/rol2hd383/tren-thrifting-digemari-sandiaga-jadi-peluang-ekraf-dalam-negeri