Asuransi Syariah ( ta’min, takaful, atau tadhamun ) dalam Fatwa DSN-MUI adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. Akad yang sesuai dengan syariah yaitu yang tidak mengandung gharar, maysir, riba, risywah (suap), barang haram dan maksiat.
Sedangkan akad yang digunakan dalam asuransi syariah dan sesuai dengan Fatwa DSN-MUI NO: 21/DSN-MUI/X/2001 adalah sebagai berikut :
1. Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri dari akad tijarah dan akad tabarru’.
Akad yang digunakan dalam pegadaian syariah yaitu :
1. Akad rahn. Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.
Asuransi
Keterangan |
Asuransi Syariah |
Asuransi Konvensional |
Akad |
Tolong
Menolong (Takaful) |
Jual
beli |
Investasi
Dana |
Bagi
hasil (Mudharabah) |
Investasi
dana berdasarkan bunga |
Kepemilikan
dana |
Dana
yang terkumpul dari nasabah merupakan milik peserta, perusahaan hanya sebagai
pemegang amanah untuk mengelola |
Dana
yang terkumpul dari nasabah menjadi milik perusahaan, perusahaan bebas
menentukan investasinya |
Pembayaran
klaim |
Dari
rekening tabarru’ seluruh peserta, sejak awal sudah diikhlaskan oleh peserta
untuk keperluan tolong menolong bila terjadi musibah. |
Dari
rekening dana perusahaan. |
Keuntungan
|
Dibagi
antara perusahaan dengan peserta sesuai dengan prinsip bagi hasil |
Seluruhnya
menjadi milik perusahaan |
Pegadaian Syariah |
Pegadaian Konvensional |
Biaya administrasi
menurut ketetapan berdasarkan golongan barang |
Biaya administrasi
berdasarkan persentasi golongan barang |
Jika lama
pengembalian pinjaman lebih dari akad, barang gadai nasabah dijual kepada
masyarakat |
Jika lama
pengembalian pinjaman lebih dari akad, barang gadai nasabah dilelang kepada
masyarakat |
Menggunakan
akad rahn dan ijarah |
Perjanjian gadai,
mengacu pada KUH Perdata ayat 1150 dan 1160 |
Sumber dana dari
bank syariah dan lembaga keuangan syariah |
Sumber dana dari
bank umum dan lembaga keuangan umum |
Rahn dalam hukum
Islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong menolong tanpa mencari
keuntungan |
Berprinsip tolong
menolong dan menarik keuntungan dari bungan atau sewa modal |
Dalam rahn tidak
ada istilah bunga. Biaya gadai syariah lebih kecil dan hanya sekali dikenakan |
Mengenakan bunga
terhadap nasabah yang memperoleh pinjaman. |
Istilah ysng
digunakan (Rahn, Murtahin, Rahin, Marhun, Marhun Bih) |
Istilah yang
digunakan (gadai, pegadaian, nasabah, barang pinjaman, Pinjaman) |
Meski belum dicatatkan setahun penuh (full year), kinerja tersebut tidak lebih baik dibandingkan realisasi sepanjang 2020. Sampai saat itu, outstanding pembiayaan Pegadaian Syariah sempat mencapai Rp 10,22 triliun dengan kontribusi atas pembiayaan Pegadaian sebesar 18,28%. Pada saat yang sama, produk rahn menyumbang Rp 7,57 triliun dan produk non rahn tercatat sebesar Rp 2,65 triliun. Secara yearly kami ada komposisi (rahn) naik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, kami cukup optimis untuk menatap tahun 2022 dengan lebih baik lagi
Pegadaian
C. Kinerja Asuransi dan Pegagaian Syariah di Indonesia
Merujuk data Statistik Industri Keuangan Non-Bank Syariah yang diterbitkan OJK pada 30 Januari 2023, kinerja asuransi syariah tercatat mengalami pertumbuhan yang terlihat dari total aset mencapai Rp45,02 triliun pada Desember 2022. Aset tersebut tumbuh 3,53% secara tahunan dari Rp43,49 triliun pada Desember 2021.
Selain itu, OJK mencatat kontribusi bruto di asuransi syariah juga mengalami pertumbuhan hingga 16,38 % tahun ke tahun atau naik dari Rp23,69 triliun menjadi Rp27,77 triliun pada Desember 2022. Sementara itu, hasil investasi melesat 108 % tahun ke tahun menjadi Rp1,19 triliun dari semula hanya membukukan nilai Rp574 miliar.
Data Pegadaian Syariah memaparkan, outstanding pembiayaan sampai dengan November 2021 mencapai Rp 8,64 triliun, berkontribusi 17,38% dari outstanding Pegadaian mencapai Rp 49,77 triliun. Adapun komposisi rahn (gadai) mencapai 81,34% atau mencapai Rp 7,03 triliun, sedangkan produk non rahn (non gadai) mencakup 18,65% atau sebesar Rp 1,61 triliun.
Ardianto, P. (2021, Desember 16). Pegadaian Syariah Optimistis Kinerja Lebih Baik di 2022. Retrieved Maret 19, 2023, from Investasi.ID: https://investor.id/finance/274685/pegadaian-syariah-optimistis-kinerja-lebih-baik-di-2022
asosiasi asuransi syariah Indonesia . (n.d.). Retrieved from https://aasi.or.id/cms/download/Kinerja%20Industri%20Asuransi%20Syariah%20Tahun%202020.pdf