ASURANSI SYARIAH DAN PEGADAIAN SYARIAH

 



A.    Akad-akad pembentuk  dari Asuransi dan Pegadaian Islam
Asuransi Syariah ( ta’min, takaful, atau tadhamun ) dalam Fatwa DSN-MUI adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. Akad yang sesuai dengan syariah yaitu yang tidak mengandung gharar, maysir, riba, risywah (suap), barang haram dan maksiat.
Sedangkan akad yang digunakan dalam asuransi syariah dan sesuai dengan Fatwa DSN-MUI NO: 21/DSN-MUI/X/2001 adalah sebagai berikut :
1.     Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri dari akad tijarah dan akad tabarru’.
2.     Akad tijarah yang dimaksud yaitu mudharabah, sedangkan tabarru’ adalah hibah.
3.     Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis).
4.     Dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan, perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.
Pegadaian syariah adalah usaha yang berkaitan dengan pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, dan jasa lainnya, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.
Akad yang digunakan dalam pegadaian syariah yaitu :
1.     Akad rahn. Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.
2.     Akad ijarah. Akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas dirinya sendiri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad.
B.    Perbandingan konsep Syariah dan Konvensional
Asuransi

Keterangan

Asuransi Syariah

Asuransi Konvensional

Akad

Tolong Menolong (Takaful)

Jual beli

Investasi Dana

Bagi hasil (Mudharabah)

Investasi dana berdasarkan bunga

Kepemilikan dana

Dana yang terkumpul dari nasabah merupakan milik peserta, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelola

Dana yang terkumpul dari nasabah menjadi milik perusahaan, perusahaan bebas menentukan investasinya

Pembayaran klaim

Dari rekening tabarru’ seluruh peserta, sejak awal sudah diikhlaskan oleh peserta untuk keperluan tolong menolong bila terjadi musibah.

Dari rekening dana perusahaan.  

Keuntungan

Dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai dengan prinsip bagi hasil

Seluruhnya menjadi milik perusahaan

Pegadaian Syariah

Pegadaian Konvensional

Biaya administrasi menurut ketetapan berdasarkan golongan barang

Biaya administrasi berdasarkan persentasi golongan barang

Jika lama pengembalian pinjaman lebih dari akad, barang gadai nasabah dijual kepada masyarakat

Jika lama pengembalian pinjaman lebih dari akad, barang gadai nasabah dilelang kepada masyarakat

Menggunakan akad rahn dan ijarah           

Perjanjian gadai, mengacu pada KUH Perdata ayat 1150 dan 1160

Sumber dana dari bank syariah dan lembaga keuangan syariah

Sumber dana dari bank umum dan lembaga keuangan umum

Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong menolong tanpa mencari keuntungan 

Berprinsip tolong menolong dan menarik keuntungan dari bungan atau sewa modal

Dalam rahn tidak ada istilah bunga. Biaya gadai syariah lebih kecil dan hanya sekali dikenakan

Mengenakan bunga terhadap nasabah yang memperoleh pinjaman.

Istilah ysng digunakan (Rahn, Murtahin, Rahin, Marhun, Marhun Bih)

Istilah yang digunakan (gadai, pegadaian, nasabah, barang pinjaman, Pinjaman)


Meski belum dicatatkan setahun penuh (full year), kinerja tersebut tidak lebih baik dibandingkan realisasi sepanjang 2020. Sampai saat itu, outstanding pembiayaan Pegadaian Syariah sempat mencapai Rp 10,22 triliun dengan kontribusi atas pembiayaan Pegadaian sebesar 18,28%. Pada saat yang sama, produk rahn menyumbang Rp 7,57 triliun dan produk non rahn tercatat sebesar Rp 2,65 triliun. Secara yearly kami ada komposisi (rahn) naik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, kami cukup optimis untuk menatap tahun 2022 dengan lebih baik lagi
 
Pegadaian
 
 
 
 
C.    Kinerja Asuransi dan Pegagaian Syariah di Indonesia
Merujuk data Statistik Industri Keuangan Non-Bank Syariah yang diterbitkan OJK pada 30 Januari 2023, kinerja asuransi syariah tercatat mengalami pertumbuhan yang terlihat dari total aset mencapai Rp45,02 triliun pada Desember 2022. Aset tersebut tumbuh 3,53% secara tahunan dari Rp43,49 triliun pada Desember 2021.
Selain itu, OJK mencatat kontribusi bruto di asuransi syariah juga mengalami pertumbuhan hingga 16,38 % tahun ke tahun atau naik dari Rp23,69 triliun menjadi Rp27,77 triliun pada Desember 2022. Sementara itu, hasil investasi melesat 108 % tahun ke tahun  menjadi Rp1,19 triliun dari semula hanya membukukan nilai Rp574 miliar.
           
Data Pegadaian Syariah memaparkan, outstanding pembiayaan sampai dengan November 2021 mencapai Rp 8,64 triliun, berkontribusi 17,38% dari outstanding Pegadaian mencapai Rp 49,77 triliun. Adapun komposisi rahn (gadai) mencapai 81,34% atau mencapai Rp 7,03 triliun, sedangkan produk non rahn (non gadai) mencakup 18,65% atau sebesar Rp 1,61 triliun.
 
 
SUMBER
Ardianto, P. (2021, Desember 16). Pegadaian Syariah Optimistis Kinerja Lebih Baik di 2022. Retrieved Maret 19, 2023, from Investasi.ID: https://investor.id/finance/274685/pegadaian-syariah-optimistis-kinerja-lebih-baik-di-2022
asosiasi asuransi syariah Indonesia . (n.d.). Retrieved from https://aasi.or.id/cms/download/Kinerja%20Industri%20Asuransi%20Syariah%20Tahun%202020.pdf
DR.Andri Soemitra, M. (2017). Bank & Lembaga Keuangan Syariah . In M. DR.Andri Soemitra, Bank & Lembaga Keuangan Syariah (pp. 249-399). Jakarta : Kencana.