Baru-baru
ini di berbagai media sedang ramai membahas kasus salah satu pejabat yang
menyimpang dalam hal perpajakan. Temuan mengenai harta kekayaan tak wajar eks pejabat
Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo terus menjadi perbincangan hangat. Akibatnya,
masyarakat menuaikan aksi protesnya pada komentar-komentar di dunia medsos dengan menyerukan boikot bayar pajak.
Dalam
kasus pegawai pajak ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tampaknya memahami
kekesalan publik. Namun, ia meminta masyarakat berhenti menyerukan boikot bayar
pajak. Kata beliau, pembayaran dan pelaporan
pajak merupakan kewajiban seluruh masyarakat. Jika masyarakat tidak mau
membayar pajak lantas berasal dari mana dana untuk memperbaiki tata kelola
negara?
Melihat
paparan kasus di atas, sebenarnya apa yang dilakukan oleh Rafael sehingga
masyarakat menyerukan aksi boikot bayar pajak? Sebenarnya Kemenkeu telah
merekomendasikan memecat Rafael sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak
karena dinilai telah melakukan pelanggaran integritas. Rafael diduga telah
melakukan aksi suap, korupsi, pencucian uang dan tidak patuh dalam membayar
pajak. Siapapun yang mendengar berita ini pasti akan geram terhadap tindakan yang
tidak mencerminkan sebagai pejabat negara, sehingga tidak heran jika masyarakat
melakukan seruan boikot pajak.
Kasus pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael memiliki kaitan dengan pelaporan SPT Tahunan. Lalu apa yang dimaksud dengan SPT Tahunan? SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan para Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak. Selain itu, Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak.
Dari kasus Rafael didapat informasi bahwa terdapat aset berupa uang tunai dan bangunan serta aset lain yang mengatasnamakan pihak terafiliasi yakni orang tua, kakak, adik, dan teman yang tidak dilaporkan dengan benar. Padahal setiap Wajib Pajak harus melaporkan seluruh aset kekayaan dengan jujur. Lalu apa saja harta yang wajib dilaporkan dan apa akibat tidak jujur dalam melaporkan harta pada SPT Tahunan atau bahkan tidak melaporkannya sama sekali?
Wajib Pajab harus melaporkan secara rinci atas kepemilikan hartanya. Harta yang wajib dilaporkan terdapat 6 kelompok, yaitu :
1. Kas dan setara kas
2.
Harta berbentuk piutang
3.
Investasi
4.
Alat transportasi
5.
Harta bergerak
6.
Harta tidak bergerak
Jika
melihat kewajaran, setiap wajib pajak termasuk ASN tentu saja memiliki harta.
Oleh karena itu, mustahil jika tidak mengisi kolom harta pada SPT Tahunan.
Mungkin selama ini hanya melaporkan beberapa item saja supaya bisa tersimpan
ketika pengisian e-filing. Bukan tidak mungkin masih ada harta lain yang tidak
dilaporkan. Terdapat beberapa uraian Akibat dari ketidakjujuran oknum dalam
pelaporan SPT yaitu :
1. Akan menimbulkan masalah di kemudian hari, jika WP tidak jujur dalam pelaporan karena data yang dituliskan tidak sesuai dengan kenyataan, maka Pajak akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
2.
Harta yang ditemukan oleh Dirjen)
Pajak dan belum dilaporkan dalam SPT
Tahunan akan dikenakan tarif PPh Final sebesar 30% untuk Wajib
Pajak Pribadi ditambah dengan Sanksi 200% atau 2% per bulan selama
maksimal 24 bulan.
3.
Sanksi denda, yang didapatkan
apabila tidak melaporkan SPT Tahunan terdapat dalam Pasal 7 KUP, dimana setiap
wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar
Rp100.000.
4.
Pidana, merupakan tindakan
terakhir yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk
melaporkan SPT Tahunan. Hukuman pidana ini berupa kurungan penjara paling
singkat selama 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Sedangkan, untuk denda yang harus dibayar dalam hukum pidana ini
paling sedikit 2 kali lipat dan paling banyak 4 kali lipat dari jumlah pajak
yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Oleh karena itu, sebagai wajib pajak kita harus
menghindari kecurangan dengan melaporkan harta dengan jujur dan sesuai dengan
fakta. Bukan tidak mungkin di masa mendatang Dirjen Pajak menyampaikan “surat cinta” atas
transaksi-transaksi kita yang diperoleh dari pihak ketiga. Misalnya, informasi pembelian kendaraan dari Samsat, pencairan
asuransi dari perbankan ataupun kepemilikan saham dari BEI (Bursa Efek
Indonesia).
Ilustrasi
gambar by.Sri Puji Rahayu diedit dari: https://www.canva.com/
https://klikpajak.id/blog/apa-akibatnya-jika-tidak-lapor-spt-tahunan/
https://wartaekonomi.co.id/read486200/pengamat-wajar-kalau-ada-yang-menyebut-rafael-alun-trisambodo-sebagai-the-next-gayus?page=all
Kasus pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael memiliki kaitan dengan pelaporan SPT Tahunan. Lalu apa yang dimaksud dengan SPT Tahunan? SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan para Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak. Selain itu, Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak.
Dari kasus Rafael didapat informasi bahwa terdapat aset berupa uang tunai dan bangunan serta aset lain yang mengatasnamakan pihak terafiliasi yakni orang tua, kakak, adik, dan teman yang tidak dilaporkan dengan benar. Padahal setiap Wajib Pajak harus melaporkan seluruh aset kekayaan dengan jujur. Lalu apa saja harta yang wajib dilaporkan dan apa akibat tidak jujur dalam melaporkan harta pada SPT Tahunan atau bahkan tidak melaporkannya sama sekali?
Wajib Pajab harus melaporkan secara rinci atas kepemilikan hartanya. Harta yang wajib dilaporkan terdapat 6 kelompok, yaitu :
1. Kas dan setara kas
1. Akan menimbulkan masalah di kemudian hari, jika WP tidak jujur dalam pelaporan karena data yang dituliskan tidak sesuai dengan kenyataan, maka Pajak akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
https://klikpajak.id/blog/apa-akibatnya-jika-tidak-lapor-spt-tahunan/
https://wartaekonomi.co.id/read486200/pengamat-wajar-kalau-ada-yang-menyebut-rafael-alun-trisambodo-sebagai-the-next-gayus?page=all