PENGARUH KETIDAKJUJURAN OKNUM TERHADAP PELAPORAN HARTA PADA SPT TAHUNAN DI INDONESIA

 


Baru-baru ini di berbagai media sedang ramai membahas kasus salah satu pejabat yang menyimpang dalam hal perpajakan. Temuan mengenai harta kekayaan tak wajar eks pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo terus menjadi perbincangan hangat. Akibatnya, masyarakat menuaikan aksi protesnya pada komentar-komentar di dunia medsos dengan menyerukan boikot bayar pajak.
Dalam kasus pegawai pajak ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tampaknya memahami kekesalan publik. Namun, ia meminta masyarakat berhenti menyerukan boikot bayar pajak. Kata beliau, pembayaran dan pelaporan pajak merupakan kewajiban seluruh masyarakat. Jika masyarakat tidak mau membayar pajak lantas berasal dari mana dana untuk memperbaiki tata kelola negara?
Melihat paparan kasus di atas, sebenarnya apa yang dilakukan oleh Rafael sehingga masyarakat menyerukan aksi boikot bayar pajak? Sebenarnya Kemenkeu telah merekomendasikan memecat Rafael sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak karena dinilai telah melakukan pelanggaran integritas. Rafael diduga telah melakukan aksi suap, korupsi, pencucian uang dan tidak patuh dalam membayar pajak. Siapapun yang mendengar berita ini pasti akan geram terhadap tindakan yang tidak mencerminkan sebagai pejabat negara, sehingga tidak heran jika masyarakat melakukan seruan boikot pajak.
Kasus pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael memiliki kaitan dengan pelaporan SPT Tahunan. Lalu apa yang dimaksud dengan SPT Tahunan? SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan para Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak. Selain itu, Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak.
Dari kasus Rafael didapat informasi bahwa terdapat aset berupa uang tunai dan bangunan serta aset lain yang mengatasnamakan pihak terafiliasi yakni orang tua, kakak, adik, dan teman yang tidak dilaporkan dengan benar. Padahal setiap Wajib Pajak harus melaporkan seluruh aset kekayaan dengan jujur. Lalu apa saja harta yang wajib dilaporkan dan apa akibat tidak jujur dalam melaporkan harta pada SPT Tahunan atau bahkan tidak melaporkannya sama sekali?
Wajib Pajab harus melaporkan secara rinci atas kepemilikan hartanya. Harta yang wajib dilaporkan terdapat 6 kelompok, yaitu :
1.         Kas dan setara kas
2.         Harta berbentuk piutang
3.         Investasi
4.         Alat transportasi
5.         Harta bergerak
6.         Harta tidak bergerak
Jika melihat kewajaran, setiap wajib pajak termasuk ASN tentu saja memiliki harta. Oleh karena itu, mustahil jika tidak mengisi kolom harta pada SPT Tahunan. Mungkin selama ini hanya melaporkan beberapa item saja supaya bisa tersimpan ketika pengisian e-filing. Bukan tidak mungkin masih ada harta lain yang tidak dilaporkan. Terdapat beberapa uraian Akibat dari ketidakjujuran oknum dalam pelaporan SPT yaitu :
1.         Akan menimbulkan masalah di kemudian hari, jika WP tidak jujur dalam pelaporan karena data yang dituliskan tidak sesuai dengan kenyataan, maka  Pajak akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
2.         Harta yang ditemukan oleh Dirjen) Pajak dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan akan dikenakan tarif PPh Final sebesar 30% untuk Wajib Pajak Pribadi ditambah dengan Sanksi 200% atau 2% per bulan selama maksimal 24 bulan.
3.         Sanksi denda, yang didapatkan apabila tidak melaporkan SPT Tahunan terdapat dalam Pasal 7 KUP, dimana setiap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.
4.         Pidana, merupakan tindakan terakhir yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Hukuman pidana ini berupa kurungan penjara paling singkat selama 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Sedangkan, untuk denda yang harus dibayar dalam hukum pidana ini paling sedikit 2 kali lipat dan paling banyak 4 kali lipat dari jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Oleh karena itu, sebagai wajib pajak kita harus menghindari kecurangan dengan melaporkan harta dengan jujur dan sesuai dengan fakta. Bukan tidak mungkin di masa mendatang Dirjen Pajak menyampaikan “surat cinta” atas transaksi-transaksi kita yang diperoleh dari pihak ketiga. Misalnya, informasi pembelian kendaraan dari Samsat, pencairan asuransi dari perbankan ataupun kepemilikan saham dari BEI (Bursa Efek Indonesia).
 
Ilustrasi gambar by.Sri Puji Rahayu diedit dari: https://www.canva.com/
https://klikpajak.id/blog/apa-akibatnya-jika-tidak-lapor-spt-tahunan/
https://wartaekonomi.co.id/read486200/pengamat-wajar-kalau-ada-yang-menyebut-rafael-alun-trisambodo-sebagai-the-next-gayus?page=all