Pengertian
Bursa Efek Indonesia (BEI)
Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek dari pihak-pihak yang ingin memperdagangkannya. Sederhananya, bursa efek merupakan pasar di mana terjadi jual beli efek perusahaan. Di Indonesia, pihak penyelenggara jual beli efek ini dikenal dengan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sejarah
Bursa Efek Indonesia (BEI)
Pasar modal atau bursa efek telah ada sejak Indonesia belum merdeka yaitu pada masa kolonial Belanda tepatnya tahun 1912 di Batavia. Saat itu bursa efek didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan VOC. Meskipun telah berdiri sejak 1912, perkembangan pasar modal dan bursa efek tidak berjalan sesuai yang diharapkan, bahkan terdapat beberapa periode mengalami kevakuman kegiatan. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya hal tersebut yaitu adanya Perang Dunia I dan II serta perpindahan kekuasaan dari Pemerintah Kolonial Belanda ke Pemerintah Indonesia. Kemudian, pada tanggal 10 Agustus 1977 Pemerintah Indonesia mengaktifkan kembali Bursa Efek Jakarta (BEJ) di bawah pengawasan Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM)
Setelah diresmikannya BEJ, perdagangan
efek di Indonesia sempat lesu selama bertahun-tahun. Jumlah emiten hingga tahun
1987 hanya mencapai 24 karena masyarakat lebih memilih investasi melalui
perbankan. Aktivitas di bursa efek mulai membaik ketika pemerintah mengeluarkan
paket deregulasi yaitu Paket Desember 1987 (PAKDES 1987) pada tahun 1987 dan
Paket Desember 1988 (PAKDES 1988) di tahun berikutnya. Paket deregulasi ini
dinilai memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan penawaran umum. Pada
tahun 1988 pula Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi yang dikelola
oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE). BPI merupakan pelopor bursa
saham di Indonesia yang organisasinya terdiri dari broker dan dealer.
Pada tahun 1989, Bursa Efek Surabaya (BES)
didirikan dan dikelola oleh perusahaan swasta PT. Bursa Efek Surabaya.
Kemudian, pada tanggal 13 Juli 1992, BEJ diswastanisasi dan BAPEPAM berubah
menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Setelah BEJ diswastanisasi, didirikan PT.
Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
pada 21 Desember 1993 dengan tujuan untuk menyediakan informasi mengenai
peringkat dari suatu efek. Sekitar tahun 1996 BPI merger dengan BES hingga
kemudian pada tanggal 30 November 2007 BES digabungkan dengan BEJ dan berubah
nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX)
serta diikuti pembentukan OJK untuk menggantikan BAPEPAM pada tahun 2009.
Tugas
Pokok dan Fungsi BEI
Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki fungsi sebagai badan yang mengawasi, mendukung, dan memfasilitasi sarana dalam kegiatan perdagangan efek. Sementara itu, tugas BEI dibagi menjadi dua yaitu tugas sebagai fasilitator dan tugas sebagai self regulatory organization (SRO)
Ø Tugas sebagai fasilitator:
- Menyediakan sarana perdagangan efek
- Mengupayakan likuiditas instrumen
- Menyebarkan informasi mengenai bursa kepada masyarakat luas
- Menarik calon investor
Ø Tugas sebagai SRO:
- Membuat regulasi yang berkaitan dengan kegiatan bursa
- Mencegah praktek transaksi yang dilarang, seperti pembentukan harga yang tidak wajar, kolusi, dan insider trading
- Ketentuan yang dimiliki bursa efek memiliki kekuatan hukum yang bersifat mengikat para pelaku pasar modal
Struktur
Kepengurusan BEI
Ø Direktur Utama: Iman Rachman
Ø Sekretaris
Perusahaan: Yulianto Aji Sadono
Ø Kepala Divisi Hukum: Dewi Arum Prasetyaningtyas
Ø Kepala Divisi Pengelolaan Strategi Perusahaan dan Anak Usaha: R. Haidir Musa
Ø Satuan Pemeriksa Internal: Dedy Setiawan
Ø Jajaran Direksi
- Direktur Pengembangan: Jeffrey Henderik
-
Direktur Penilaian Perusahaan: I Gede Nyoman Yetna
-
Direktur Perdagangan dan Peraturan Anggota Bursa: Irvan
Susandy
-
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan: Kristian
Manullang
-
Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko:
Sunandar
-
Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia: Risa E. Rustam
Ø Divisi-Divisi
- Divisi Riset: Verdi Ikhwan
-
Divisi Pengembangan Bisnis: Ignatius Denny W.
-
Divisi Inkubasi Bisnis: Firza Rizqi Putra
-
Divisi Pengembangan Pasar: Dedy Priadi
-
Divisi Pasar Modal Syariah: Irwan Abdalloh
-
Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat: Saptono
Adi Junarso
-
Divisi Penilaian Perusahaan 1: Adi Pratomo Payanto
-
Divisi Penilaian Perusahaan 2: Vera Florida
-
Divisi Penilaian Perusahaan 3: Goklas AR Tambunan
-
Divisi Pengaturan dan Pemantauan Anggota Bursa dan
Partisipan: Afif Saipudin
-
Divisi Layanan Data: M. Henry Ratdithyo
-
Divisi Operasional Perdagangan: Pande Made Kusuma A.A
-
Divisi Kepatuhan Anggota Bursa: Eqy Essiqy
-
Divisi Pengawasan Transaksi: Lidia Mangasi P.
-
Divisi Strategi dan Transformasi Digital: Muhammad Budhi
Purwanto
-
Divisi Pengembangan Tenologi Informasi (TI): Abdul Munim
-
Divisi Operasional TI (Perdagangan dan Pendukungnya): Isman
Baskoro
-
Divisi Operasional TI (Bisnis dan Perkantoran): Rakhman
Nur
-
Divisi Manajemen Risiko: Elsierra Putri Yosita
-
Divisi Akuntansi dan Keuangan: Lies Retno Dumilah
-
Divisi Sumber Daya Manusia: Ni Wayan Yadnya Wati
-
Divisi Umum: M. Kadhafi Mukrom
(Susunan
kepengurusan periode 2022-2026)
Referensi
https://www.idx.co.id/id
https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Bursa_Efek_Indonesia
Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek dari pihak-pihak yang ingin memperdagangkannya. Sederhananya, bursa efek merupakan pasar di mana terjadi jual beli efek perusahaan. Di Indonesia, pihak penyelenggara jual beli efek ini dikenal dengan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pasar modal atau bursa efek telah ada sejak Indonesia belum merdeka yaitu pada masa kolonial Belanda tepatnya tahun 1912 di Batavia. Saat itu bursa efek didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan VOC. Meskipun telah berdiri sejak 1912, perkembangan pasar modal dan bursa efek tidak berjalan sesuai yang diharapkan, bahkan terdapat beberapa periode mengalami kevakuman kegiatan. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya hal tersebut yaitu adanya Perang Dunia I dan II serta perpindahan kekuasaan dari Pemerintah Kolonial Belanda ke Pemerintah Indonesia. Kemudian, pada tanggal 10 Agustus 1977 Pemerintah Indonesia mengaktifkan kembali Bursa Efek Jakarta (BEJ) di bawah pengawasan Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM)
Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki fungsi sebagai badan yang mengawasi, mendukung, dan memfasilitasi sarana dalam kegiatan perdagangan efek. Sementara itu, tugas BEI dibagi menjadi dua yaitu tugas sebagai fasilitator dan tugas sebagai self regulatory organization (SRO)
Ø Tugas sebagai fasilitator:
- Menyediakan sarana perdagangan efek
- Mengupayakan likuiditas instrumen
- Menyebarkan informasi mengenai bursa kepada masyarakat luas
- Menarik calon investor
Ø Tugas sebagai SRO:
- Membuat regulasi yang berkaitan dengan kegiatan bursa
- Mencegah praktek transaksi yang dilarang, seperti pembentukan harga yang tidak wajar, kolusi, dan insider trading
- Ketentuan yang dimiliki bursa efek memiliki kekuatan hukum yang bersifat mengikat para pelaku pasar modal
Ø Kepala Divisi Hukum: Dewi Arum Prasetyaningtyas
Ø Kepala Divisi Pengelolaan Strategi Perusahaan dan Anak Usaha: R. Haidir Musa
Ø Satuan Pemeriksa Internal: Dedy Setiawan
Ø Jajaran Direksi
- Direktur Pengembangan: Jeffrey Henderik
- Divisi Riset: Verdi Ikhwan
https://www.idx.co.id/id
https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Bursa_Efek_Indonesia