Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf (Ziswaf)

 


Lembaga Pengelola Zakat dan Lembaga Pengelola Wakaf (BAZ, LAZ, dan UPZ).
A.    BAZNAZ
BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) adalah badan resmi dan satu-satunya yang didirikan oleh pemerintah berdasarkan keputusan presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan meyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. BAZNAS memiliki peran pengelolaan zakat yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011.
1.     Fungsi BAZNAS :
v Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
v Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
v Pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
v Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.
2.     Wewenang BAZNAZ :
v Menghimpun, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat.
v Memberikan rekomendasi dalam pembentukan BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ.
v Meminta laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dan sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS Provinsi dan LAZ.
B.    LAZNAS
LAZNAS (Lembaga Amil Zakat Nasional) merupakan lembaga yang dibentuk masyarakat yang memilki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
1.   Tugas dan Fungsi Lembaga Amil Zakat (LAZ) :
v Segera melakukan kegiatan sesuai dengan program kerja yang telah dibuat.
v Menyusun laporan, termasuk laporan keuangan.
v Mempublikasikan laporan keuangan yang telah diaudit melalui media massa.
v Menyerahkan laporan kepada pemerintah.
C.    UPZ
UPZ (Unit Pengelola Zakat) menurut Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 UPZ (Unit Pengelolaan Zakat) adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat. Tugas mengumpulkan zakat untuk melayani muzakki, yang berada di desa atau kelurahan, instansi-instansi pemerintah dan swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri.
D.    Lembaga Pengelola Wakaf
Pengertian Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. BWI memiliki tugas untuk membina nazhir agar aset wakaf dikelola lebih baik dan lebih produktif sehingga bisa memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat, baik dalam bentuk pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi, maupun pembangunan infrastruktur publik.
1.     Tugas dan Wewenang BWI
Berdasarkan Pasal 49 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, BWI mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
v Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
v Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional.
v Memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf.
v Memberhentikan dan mengganti nazhir.
v Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf.
v Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
 
 
Potensi harta zakat di  Indonesia dan zakat produktif , mekanisme penyaluran dan pembagian ZIS.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad mengatakan potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 327 triliun per tahun menurut data yang dihimpun dari pusat kajian strategis lembaganya. Potensi itu berasal dari zakat penghasilan, jasa pertanian, perkebunan, peternakan, dan sektor lainnnya. Zakat merupakan salah satu potensi penggerak pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Apalagi masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang religius, dermawan, dan memiliki kepedulian sosial terhadap orang di sekitar yang membutuhkan bantuan. Penerapan zakat produktif adalah dengan memberikan pinjaman modal usaha berdasarkan qard al-hasan untuk memotivasi usaha dengan baik dan maksimal. Program ini memberi dampak yang signifikan untuk penunjang kemakmuran masyarakat.
 
Sistem penyaluran ZIS mempunyai sasaran dan tujuan. Sasarannya adalah pihak-pihak yang berhak menerima ZIS. Sedangkan tujuannya adalah sesuatu yang dapat dicapai dari alokasi hasil ZIS dalam kerangka sosial ekonomi, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang perekonomian sehingga dapat memperkecil kelompok masyarakat miskin yang pada akhirnya akan meningkatkan kelompok muzakki.
 
Mekanisme pembagian :
Pembagian zakat terbagi dua, zakat fitrah dan zakat maal (harta). Basis zakat fitrah adalah jiwa (masih hidup) dengan jumlah yang dikeluarkan sebesar satu sha’ atau 3,5 liter (2,5 kg). Zakat fitrah ditunaikan selama bulan Ramadan sampai menjelang Idulfitri. Kedua yaitu Zakat maal (harta), wajib dikeluarkan muslim sesuai dengan nisab (standar minimal) dan haulnya (waktu kepemilikan harta). Zakat mal dapat berupa logam mulia, surat berharga, perniagaan, pertanian, peternakan, perindustrian, dan riqaz. Sistem pendistribusian zakat harus mampu mengangkat dan meningkatkan taraf hidup umat Islam, terutama para penyandang sosial. Bank syariah yang bekerja sama dengan Lembaga Amil Zakat Nasional memiliki misi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat dapat dilakukan dalam dua pola yaitu pola produktif dan konsumtif.