Wakalah

 

المشركة

MUSYARAKAH 

Umum :

Kontrak kerjasama kemitraan untuk meningkatkan nilai aset yang dimiliki setiap mitra dengan memasukkan modal dan sumber daya.

(أقسام الشركة) Macam – macam Syirkah

> شركة العنان (Modal سيوع dan keuntungan ditanggung bersama)

> شركة الا بدان (Mengerjakan / عمل proyek keuntungan dibagi sesuai kesepakatan)

> شرعة المفاوضة (Pekerjaan / عمل modal / > مل profit dan risiko ditanggung bersama)

> الوجه شركة (Popularitas atau ketokohan yang bisa mendongkrak nilai jual)

يصح  

لا يصح

عندا لسا فعيه 

 (اركان الشركة) Rukun Syirkah 

> عا قد ين / شركاء

> مقود عليه 

   • شيوع

   • ر بح disesuaikan dengn besaran قيمه modal bukan عمل

 • خسران disesuaikan dengan nilai modal

> صيغه

 (عاقبةالحكم الشر كه) 

> Status Akad : 

> تصرف : مصلحه

   • Tidak ضرر

 • Tidak menjual dibawah harga pasar 

   • Tidak خطر atau berisiko

Otoritas : يد ا ما نه -> تلف -> >< ضمان 

 الا بالتقصير


وكا لة

WAKALAH

Menurut Bahasa (لغه) : Pelimpahan 

Menurut Istilah (شرعا) : Melimpahkan urusannya kepada orang lain agar dilakukan ketika dia hidup, adapun urusan tersebut dapat dilakukan sendiri atau digantikan oleh orang lain. 

(Rukun Wakalah)

> Muwakkil (مو كل): Pihak yang melimpahkan urusan kepada orang lain untuk melakukannya sebagai pengganti dirinya. 

> Wakil (وكيل): Orang yang mengganti atau mengambil alih urusan orang lain atas izin perwakilan.

> Muwakkal Fih (موكل فيه): urusan yang dilimpahkan oleh muwakkil agar dilakukan oleh wakil sebagai penggantinya . 

(Syarat Wakalah)

> Muwakkil (مو كل): Orang yang sah melakukan sendiri urusan yang dilimpahkan kepada orang lain karena ولايه / ملك

> Wakil (وكيل): Orang yang sah melakukan urusan yang dilimpahkan, atas nama dirinya sendiri. 

> Muwakkal Fih (موكل فيه) : 

  • Urusan yang sudah menjadi hak (tsubut) dan sah dilakukan oleh muwakkil sendiri.

  • Urusan yang diketahui (ma’lum) meskipun tidak secara detail.

 • Urusan yang sah dilimpahkan kepada orang lain untuk menggantikannya, yakni urusan yang bukan berupa ibadah, atau ibadah yang bukan badaniyyah mahdlah selain yang dikecualikan.

Muwakkal Fih (موكل فيه) dikelompokkan menjadi 2:

1. Haqullah: Segala aturan hukum yang diberlakukan demi terciptanya kemaslahatan umum, berupa regulasi yang berkaitan dengan setiap individu secara kolektif. Haqqullah dalam pengertian ibadah diklasifikasikan menjadi tiga kriteria: Ibadah badaniyyah mahdlah Seperti wudlu, mandi besar, shalat, puasa, dll. Ibadah dengan kriteria ini secara hukum tidak sah diwakilkan. 

> Ibadah mâliyyah mahdlah, Seperti membagikan sedekah, membayarkan zakat atau kafarat, menyembelih kurban, aqiqah, dll. Ibadah dengan kriteria ini secara hukum sah diwakilkan, baik masih bisa dilakukan sendiri atau tidak

> Ibadah syâ'ibah (semi badan dan harta), Seperti haji dan umrah, yakni ibadah yang pelaksanaan (adâ')-nya disyaratkan mampu secara fisik, bukan kewajibannya (wujûb). Ibadah dengan kriteria ini secara hukum sah diwakilkan ababila sudah tidak mampu melakukannya sendiri. 

2. Haqqul adami : segala aturan hukum yang diberlakukan untuk kepentingan dan kemaslahatan setiap individu secara personal, baik bersifat transaksional (mu'awadlah), seperti jual beli, ijarah, shuluh, nikah, thalaq, dll., atau bersifat konflik (khushûmah).

Contoh : syahadah, li'ân, atau dhihâr, iqrar, nadzar.

(Macam-Macam Wakalah

wakalah muthlaqah dan akad wakalah muqayyadah.

1. Wakalah Muthlaqah

Wakalah muthlaqah dalam jual beli- adalah akad wakalah yang tidak dispesifikasi dengan ketentuan-ketentuan khusus, baik dalam masalah harga, tempat, waktu, penjual, atau pembelinya.

Dalam transaksi sah dengan ketentuan :

> Tidak ada penawaran yang lebih tinggi dari harga standar, maka penjualan dilakukan dan harga standar.

> Cash / حالا

> Dengan mata uang lokal.

2.Wakalah Muqayyadah

Wakalah muqayyadah dalam jual beli- adalah akad wakalah yang dispesifikasi oleh muwakkil dengan ketentuan-ketentuan khusus, baik dalam masalah harga, tempat, waktu, penjual, atau pembelinya. 

Akad wakalah muqayyadah dalam penjualan barang, hukumnya sah dengan ketentuan

> Apabila nominal harga penjualan telah ditentukan muwakkil secara spesifik.

> Apabila penjualan telah ditentukan muwakkil kepada pembeli khusus, wakil tidak sah menjual kepada pembeli lain.

> Dll

NB : وكيل Penjuaalan barang tidak diperbolehkan menjualnya kepada diri sendiri atau orang dibawah otoritasnya. Ct, anak kecil. Sebab kontradiktif dengan sistem transaksi. Sebagai  مشتري  dan با ىع/ وكي.

Konsekuensi Hukum Akad Hawalah

> Status Akad

Akad wakalah termasuk akad ja iz dari kedua belah pihak (wakil dan muwakkil). Artinya, masing-masing pihak berhak membatalkan akad sewaktu-waktu secara sepihak. Sebab, suatu urusan terkadang justru maslahat ketika tidak diwakilkan. 

> Otoritas Wakil

Otoritas wakil terhadap urusan yang dilimpahkan bersifat amanah. Artinya, wakil tidak harus bertanggung jawab (dlaman) kecuali ada motif ceroboh. Sebab, keberadaan wakil adalah tangan kedua atau asisten (nd'ib) dari muwakkil dalam urusan yang diwakilkan, sehingga sifat otoritasnya sama dengan muwakkil itu sendiri sebagai tangan pertama, yakni tidak wajib dlaman ketika terjadi kerusakan sesuatu yang berada di bawah otoritasnya."

> Wakalah dengan Sistem Upah

Akad wakalah bisa dilakukan dengan sistem gratis atau dengan sistem upah.

> Nisbat Hukum dan Hak

Secara hukum, urusan muwakkil yang telah dilakukan oleh wakil, ditetapkan (tsubût). 

Sedangkan secara hak (huquq), ada dua pemilahan:

• Dinisbatkan kepada وكيل 

Ct : Ijarah, Bai’,dll 

• Dinisbatkan kepada مو كل

Ct : suluh atas hak qishas


Sumber Gambar: https://www.rumah.com/panduan-properti/pinjaman-uang-jaminan-sertifikat-tanah-di-bank-bri-76359