Lembaga Keuangan Syariah (LKS)
Keuangan syariah adalah sebuah Sistem Keuangan yang beroperasi sesuai dengan hukum dan prinsip syariah. 6 prinsip keuangan syariah (UU 21/2008, POJK 10/2019): Keadilan (‘adl), Keseimbangan (tawazun), Kemaslahatan (maslahah), Universalisme (alamiyah), Halal, dan Al-Amwal.
Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di bagi menjadi 2, yaitu:
1. Lembaga Keuangan Bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari Masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada Masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup Masyarakat. (UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan).
Peran (Fungsi) Bank: Lembaga Kepercayaan, Pemberi Layanan, Agen Pembangunan Negara, Lembaga Intermediasi.
Lembaga Keuangan Bank Terdiri dari:
• Bank Umum Syariah (BUS), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Total Bank Umum Syariah pada tahun 2024 adalah 14, Contoh Bank Umum Syariah, yaitu PT Bank Aceh Syariah, PT BPD Riau Kepri Syariah, PT Bank Muamalat Indonesia, PT Bank Syariah Indonesia, Tbk dan lain-lain.
• Unit Usaha Syariah (UUS), Unit kerja dikantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah atau unit syariah. Total Unit-Usaha Syariah (UUS) Pada tahun 2024 adalah 19, Contoh Unit-Usaha Syariah adalah PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. PT Maybank Indonesia, Tbk. PT Bank CIMB Niaga, Tbk. PT Bank Permata, Tbk. PT. Bank BPD DKI.
• Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) adalah bank syariah yang menjalankan kegiatannya berdasarkan prinsip syariah dan tidak memberikan jasa dalam lalu lintas Pembayaran. BPRS melayani Masyarakat, terutama segmen mikro dan kecil. Contoh BPRS, Yaitu BPRS Amanah Ummah, BPRS Sukowati Sragen, dan lain-lain.
2. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Lembaga Keuanagan Bukan Bank adalah badan usaha dibidang keuangan yang digunakan untuk menghimpun dana kepada Masyarakat, tetapi bukan dalam bentuk Tabungan, Giro, Maupun Deposito.
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) terdiri dari:
• Asuransi Syariah
• Pegadaian Syariah
• Pasar Modal Syariah
• Reksadana Syariah
• Obligasi Syariah
Referensi:
- Jurnal Inovasi Ekonomi Syariah dan Akuntansi (JIESA), “Analisis Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia dengan melaksanakan Spin OFF Pada Unit Usaha Syariah.
- Buku “Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Lainnya”.
- https://ojk.go.id