Zakat, Infaq, Shodakoh, Wakaf (Ziswaf)

 ZAKAT, INFAQ, SHODAKOH, WAKAF ( ZISWAF )

A. KONSEP DASAR DAN DEFINISI ZAKAT

a. Pengertian Zakat

Zakat secara etimologis adalah penyucian, berkembang, dan kebaikan yang banyak. Secara terminologis, zakat adalah harta tertentu yang diberikan kepada kelompok tertentu dengan syarat-syarat tertentu.

b. Dasar Hukum / Dalil Zakat

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ۝٤

Artinya : dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang – orang yang ruku’ ( al baqarah 43)

B. Tujuan dan Perbedaan ZISWAF

a. Tujuan ZISWAF

ZISWAF adalah singkatan dari Zakat, Infaq, Sedekah, Wakaf, dan Dana Amil. Tujuan ZISWAF adalah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan. Berikut adalah beberapa tujuan utama dari ZISWAF:

1. Mengentaskan kemiskinan

2. Membantu pendidikan

3. Peningkatan kesehatan

4. Pemberdayaan ekonomi

5. Pembangunan infrastruktur sosial

6. Penguatan keberagaman sosial

b. Perbedaan ZISWAF



C. Syarat Wajib Zakat dan Syarat harta wajib zakat
a. Syarat wajib Zakat
1. Islam:
2. Nisab
3. Mencapai Haul (Satu Tahun)
4. Pertumbuhan Harta

D. Zakat Pertanian

a. Pengertian zakat petanian
Zakat hasil pertanian merupakan salah satu jenis Zakat Maal, objeknya meliputi hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan dan lain-lain.

b. Macam-macam Zakat Pertanian
Syariat Islam sebenarnya membagi zakat pertanian berdasar dua kategori lahan. Pertama, lahan tadah hujan (‘atsary), dan kedua lahan irigasi berbayar (dawalib).

 Lahan Tadah Hujan (‘Atsary)
Umumnya masyarakat memaknai lahan tadah hujan ini sebagai lahan yang pengairannya hanya mengandalkan air hujan semata atau limpasan air hujan semata (al-saili). Tidak ada sarana irigasi lain selain hal itu. Padahal tidak demikian pengertiannya, sebagaimana yang tertuang di dalam kitab-kitab turats yang mu’tabar.
Memang di dalam nash dinyatakan sifat umum dari model siraman ini, dinyatakan sebagai air langit (mau al-sama’) saja. Namun para ulama menangkap illat (alasan dasar hukum) dari air langit ini sebagai irigrasi gratis, tanpa dipungut biaya (‘adamu al-mu’nah). Terhadap tanaman yang memiliki kesamaan illat seperti ini, maka diputuskan besaran wajibnya zakat sebagai 10% dari hasil tanaman, dengan catatan telah mencapai nishab dan haul (Kifayatu al-Akhyar, juz I, halaman 189).

 Lahan Irigasi Berbayar
Fiqih sebenarnya hanya menyatakan konsepsi :

“Jika sebuah tanaman diairi dengan menggunakan gayung atau timba yang besar, maka zakatnya setengahnya sepersepuluh (5%)” (Kifayatu al-Akhyar, Juz I, halaman 189).
Alhasil, lahan tanaman yang diperoleh dari lahan irigasi berbayar, bila telah mencapai nishab dan haul, maka kewajiban zakatnya adalah 5%.

c. Nisab Zakat Pertanian
Nisab untuk zakat pertanian adalah sebanyak 5 wasaq atau sekitar 653 kg beras. Jika hasil panen mencapai nisab tersebut. Kadar zakat pertanian adalah sebesar 5% atau 1/20 dari hasil panen atau produksi pertanian setelah dipotong biaya produksi.

E. Zakat Perniagaan

a. Pengertian Zakat Perniagaan
 Zakat perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta yang diperuntukkan untuk jual-beli. Zakat ini dikenakan kepada perniagaan yang diusahakan baik secara perorangan maupun perserikatan.

b. Macam – macam Zakat Perniagaan
1. Zakat Emas dan Perak
2. Zakat Pertanian (Zakat Tani)
3. Zakat Binatang Ternak
4. Zakat Barang Dagangan
5. Zakat Saham dan Investasi

c. Nisab Zakat Perniagaan
 Kadar zakat perdagangan sendiri adalah sebesar 2,5% dari kekayaan yang dimiliki oleh seorang pedagang yang berasal dari hasil jual-beli barang dagangan selama setahun. Kekayaan yang dimaksud meliputi modal awal, keuntungan, piutang, dan stok barang dagangan yang masih tersisa.

F. Zakat Hewan Ternak

a. Pengertian Zakat Hewan Ternak
Zakat Hasil Ternak (salah satu jenis Zakat Maal) meliputi hasil dari peternakan hewan baik besar (sapi,unta) sedang (kambing,domba) dan kecil.

b. Macam – macam Zakat hewan Ternak
Beberapa jenis zakat hewan ternak yang umum melibatkan:
1. Zakat Sapi (Zakat At-Thamr): nisab : 30
2. Zakat Kambing (Zakat Al-‘An’am): nisab : 40
3. Zakat Unta (Zakat Al-Ibad) nisab : 5

G. Golongan Penerima Zakat
 Golongan penerima zakat telah dijelaskan dalam Al-Quran dan hadis. Berikut adalah beberapa golongan yang berhak menerima zakat:
1. Fakir (Orang Miskin): Orang yang tidak memiliki cukup harta untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
2. Miskin (Fuqara’): Mereka yang memiliki harta, tetapi jumlahnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
3. Amil Zakat: Orang yang ditugaskan oleh pemerintah atau lembaga keagamaan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mu’allaf: Orang-orang baru masuk Islam atau yang masih lemah dalam keyakinannya dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat imannya.
5. Riqab: Orang yang terjerat dalam perbudakan atau hutang yang sulit dibayar.
6. Gharimin: Orang-orang yang memiliki hutang yang tidak dapat mereka bayar.
7. Fisabilillah: Orang-orang yang berjuang di jalan Allah, seperti pejuang atau orang-orang yang berdedikasi untuk tujuan agama.
8. Ibnu Sabil: Musafir atau orang yang berada dalam perjalanan dan menghadapi kesulitan finansial.

H. Infak
a. Pengertian Infak
Kata Infak berasal dari kata anfaqa-yunfiqu, artinya membelanjakan atau membiayai, Sementara menurut terminologi syariat, pengertian infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Oleh karena itu Infak berbeda dengan zakat, infak tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentu kan secara hukum. Infak tidak harus diberikan kepada mustahik tertentu, melainkan kepada siapapun, misalnya orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orang-orang yang sedang dalam perjalanan.

b. Dasar Hukum Infak
Islam memerintahkan umatnya untuk saling membantu dan saling menolong antar sesama. Salah satunya dengan infak dan sedekah, antara lain melalui ayat Al-Quran dan hadit ssebagai berikut:

“Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah (Al-Quran) dan melaksanakan shalat dan menginfakkan sebagian rejeki yang kami anugerahkan kepadanya dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka mengharapkan perdagangan yang tidak aka

I. Sedekah
a. Pengertian Sedekah
Menurut bahasa sedekah yang artinya benar, sedangkan menurut istilah sedekah adalah pemberian harta secara sunah kepada orang yang membutuhkan dengan tujuan taqarrub kepada Allah Swt.
Adapun dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 ten- tang Pengelolaan Zakat menjelaskan sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
Sedekah lebih khusus daripada infak, sedekah tidak boleh dilakukan untuk hal selain di jalan Allah karena motivasi sedekah adalah mendekatkan diri kepada Allah Swt. (al- qurbah) untuk menunjukkan kesejatian dan kejujuran sebagai orang yang beriman (ash shidqu).

b. Dasar Hukum Sedekah
يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ، فكُل تشبيحة صَدَقَةٌ، وَكُل تَحْمِيدَة صَدَقَةٌ، وكل تهليله صَدَقَد وَكُل تكبيرة صَدَقَد وَأَمرٌ بالمعروف صَدَقَة ونهي عن المنكر صَدَقَةٌ

c. Bentuk – bentuk Sedekah
Dalam Islam sedekah memiliki arti luas, bukan hanya berbentuk materi tetapi mencakup semua kebaikan, baik bersifat fisik maupun non fisik Berdasarkan hadis, para ulama membagi sedekah sebagaimana berikut
1. Memberikan sesuatu dalam bentuk materi kepada orang lain
2. Berbuat baik dan menahan diri dari kejahatan
3. Berlaku adil dalam mendamaikan orang yang sedang bersengketa.
4. Membantu orang lain yang akan menaiki kendaraan yang akan ditum panginya.
5. Membantu mengangkat barang orang lain ke dalam kendaraannya.
6. Menyingkirkan benda-benda yang mengganggu dari tengah jalan seperti duri, batu, kayu, dan lain-lain.
7. Melangkahkan kaki ke jalan Allah
8. Mengucapkan zikir seperti tasbih, takbir, tahmid, tahlil, dan istighfar
9. Menyuruh orang lain berbuat baik dan mencegahnya dari kemung karan.
10. Membimbing orang buta, tuli, dan bisu, serta memberikan arahan kepada orang yang meminta petunjuk tentang sesuatu seperti alamat rumah.
11. Memberikan senyuman kepada orang lain


J. Wakaf

a. Pengertian Wakaf
Wakaf adalah suatu bentuk amal atau kegiatan sosial yang dilakukan dengan cara menyerahkan atau mengalihkan hak atas suatu harta atau tanah untuk kepentingan umum atau kepentingan keagamaan. Dalam prakteknya, harta atau tanah yang diwakafkan ini tidak dapat dijual, disewakan, atau dipindahtangankan kepemilikannya karena sudah dianggap sebagai milik umum atau milik Allah.
Tujuan utama dari wakaf adalah untuk kepentingan umat atau masyarakat, seperti pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, lahan pekuburan, dan berbagai fasilitas umum lainnya. Wakaf dapat berupa harta bergerak (seperti uang, perhiasan) atau harta tidak bergerak (tanah, bangunan).

b. Dasar Hukum Wakaf
Menurut Al-Quran
Secara umum tidak terdapat ayat al-Quran yang menerangkan konsep wakaf secara jelas. Oleh karena wakaf termasuk infaq fi sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah. Di antara ayat-ayat tersebut antara lain:

“Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Q.S. al-Baqarah (2): 267)

c. Syarat dan Rukun Wakaf
Wakaf adalah suatu bentuk amal shadaqah jariyah dalam agama Islam yang melibatkan pemisahan suatu harta untuk digunakan secara produktif demi kemanfaatan umum. Terdapat syarat dan rukun wakaf yang harus dipenuhi agar wakaf tersebut sah menurut hukum Islam. Berikut adalah beberapa syarat dan rukun wakaf:

Rukun Wakaf:
1. Niat (Qasd): Rukun pertama wakaf adalah niat yang tulus dan ikhlas untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan melakukan wakaf.
2. Pemisahan Harta (‘Aqd): Rukun kedua adalah pemisahan secara jelas dan pasti dari harta yang akan diwakafkan dari harta pribadi pemiliknya.
3. Harta yang diwakafkan (Mauquf ‘Alaih): Rukun ketiga adalah harta yang diwakafkan harus sesuatu yang dapat dimanfaatkan oleh manusia, seperti tanah, bangunan, atau barang produktif lainnya.
4. Mengikuti Hukum Islam (Al-Mashru’ ‘Alaih): Rukun keempat adalah wakaf harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum Islam.

Syarat Wakaf:
1. Hak Milik (Mal):
2. Kepemilikan yang Lengkap (Tam):
3. Kepemilikan yang Bebas (Mal Mutlaq):
4. Manfaat yang Bermanfaat (Manfa’ah):
Penting untuk diingat bahwa wakaf adalah amal kebajikan yang memiliki tujuan memberikan manfaat kepada masyarakat secara berkelanjutan. Oleh karena itu, memahami syarat dan rukun wakaf sangat penting agar wakaf tersebut sah dan dapat memberikan manfaat sesuai dengan niat dan tujuan pemilik wakaf.