Menelusuri Akad Jual Beli: Mulai dari Murabahah, Salam & Istishna’
A. Akad Jual Beli (Bai’)
Transaksi jual beli atau ba’i merupakan salah satu bentuk muamalah yang diperbolehkan dalam Islam, sebagaimana ditegaskan oleh Allah SWT dalam QS Al-Baqarah 275 ( وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ)
Yang artinya “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”. Secara epistemologis, istilah ba’i berarti tukar-menukar sesuatu. Dalam terminologi fikih, ba’i didefinisikan sebagai transaksi tukar-menukar (mu‘āwaḍah) atas materi (māliyyah) yang menimbulkan konsekuensi hukum berupa perpindahan kepemilikan atas suatu barang (‘ain) atau jasa (manfa‘ah) secara permanen. Jadi, jual beli tidak hanya mencakup pertukaran barang fisik, tetapi juga menyangkut aspek hukum dan manfaat yang sah secara syariat.
Rukun
1. ‘Aaqidain (pihak yang melakukan transaksi)
a) Ba’i (penjual)
b) Musytari (pembeli)
Syarat: Ahl at-tasharruf (orang yang memiliki kompetensi/kriteria sah dalam tasharruf tertentu), dan Mukhtar (orang yang melakukan transaksi atas dasar inisiatif pribadi tanpa paksaan)
2. Ma’qud ‘alaih (komoditi transaksi)
a) Tsaman (alat pembayaran)
b) Mabi’/Mutsman (barang dagangan)
Syarat:
1) Mutamawal atau Mutaqawim
Barang yang memiliki nilai intrinsik dan dapat terpengaruh oleh fluktuasi harga.
Barang yang memiliki nilai manfaat secara konkrit.
Syarat: Barang harus suci/tidak najis.
2) Muntafa’ bih (barang yang memiliki nilai kemanfaatan)
- Perspektif Syar’i: Jika pemanfaatannya tidak dilarang oleh syariat.
- Perspektif ‘Urfi: Jika sudah lumrah dimanfaatkan, sehingga diakui publik memiliki nilai ekonomis dan layak dikomersialkan.
3) Maqdur ‘ala taslim (mampu diserah-terimakan)
4) Lil’aqidil wilayah (memiliki otoritas atas kewenangan ma’qud ‘alaih)
Sebab: Milk (kepemilikan), Wakalah (perwakilan), Wilayah (kekuasaan, co: wali anak yatim), Ibnu as-sabil (legitimasi syariat, co: penemu luqathah/barang hilang)
5) Ma’lum (diketahui secara transparan)
3. Shighah (bahasa interaksi transaksi)
a) Ijab (penawaran dari penjual)
b) Qabul (persetujuan dari pembeli)
Jenis:
- Sharih (eksplisit/pernyataan yang tidak mengandung ambiguitas makna selain jual beli)
- Kinayah (implisit/pernyataan yang ambigu)
Syarat: Disertai niat (qashdu) mengadakan akad jual beli.
Syarat: Mutashil (berkesinambungan), Muwafaqah fil ma’na (diketahui kesesuaian maksud), Tidak ada ta’liq bi syarti (penangguhan pada syarat tertentu), dan Tidak ada ta’qit (limitasi waktu kepemilikan)
B. 3 Akad Jual Beli yang Diterapkan di Perbankan Syariah