A. Pengertian Mawaris
Kata mawaris dan faraid mempunyai maksud yang sama, yaitu ilmu yang mempelajari
tentang hal ikhwal kewarisan. Secara etimologis Mawaris diambil dari bahasa Arab. Mawaris
bentuk jamak dari al-mirats adalah bentuk masdar dari waritsa-yaritsu-irtsan-miratsan yang
semakna dengan harta peninggalan yaitu harta peninggalan dari orang yang meninggal. Menurut
bahasa artinya berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum lain.
Sedangkan menurut istilah yakni berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal
kepada ahli waris yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa uang, tanah, atau apa saja
yang merupakan hak milik yang legal secara syara
Dasar hukum warits terdapat dalam QS An-Nisa : 11-12, QS An-Nisa : 176
B. Rukun Warits
1. Al muawarrits
Yaitu orang yang di warisi harta peninggalnnya atau orang yang mewariskan
hartanya.syaratnya al muwarrits harus benar benar meninggal dunia baik secara hakiki
secara yuridis atau secara takdiri.
2. Al warits
Orang yang mempunyai hubungan kekerabatan baik karena hubungan darah
,hubungan sebab perkawinan atau karena akibat memerdekan hamba sahaya.syaratnya
pada saat meninggalnya al muwarrits ahli waris benar benar dalam keadaan hidup
3. Al mauruts
`Yaitu harta peninggalan si mayit setelah di kurangi biayaya perawatan
jenazah,pelunasan hutang dan pelaksanaan wasiat
C. Syarat warits
1. Telah meninggalkan pewaris. (Benar benar sudah meninggal)
2. Adanya ahli waris yang masih hidup. (Memiliki ahli waris dan masih hidup)
3. Seluruh ahli waris telah diketahui secara pasti. (Agar tidak terjadi pertikaian di kemudian hari)
D. Sebab Sebab Mendapatkan Warits
1. Nasab
a. Ashal = Ayah, Kakek, ke atas
b. Furu = Anak, Cucu, ke bawah
c. Khawasyi = Saudara dan anak anaknya, Paman dan anak anaknya
2. Pernikahan. Jika sudah ada hubungan pernikahan maka berhak mendapatkan
warisan
3. Pembebasan Budak (الولاء) pada zaman sekarang sudah tidak ada lagi
E. Penggugur Hak Warits
1. Berbeda Agama (اختلاف الدين) Baik salah satu di antaranya urtad ataupun muallaf
2. Membunuh (القاتل) Baik di sengaja,tersengaja,ataupun tidak disengaja
3. Perbudakan (الرق) pada zaman sekarang sudah tidak ada lagi
F. Hal-hal yang Harus Diselesaikan Sebelum Pembagian Warits
1. Membiayai penyelenggaraan jenazah, dan pembiayaan perawatan Jenazah sebelum
meninggal (jika sakit)
2. Pelunasan Hutang yang menjadi tanggung jawab ahli warits
3. Pelaksanaan Wasiat jika jenazah berwasiat dan besaran wasiatnya tak boleh lebih dari
sepertiga
G. Macam Macam Ahli Waris
1. Ashabul Furudh
Ahli waris yang sudah ditentukan bagiannya, tercantum dalam nas Al Quran dan Hadits
2. Ashobah
Ahli waris yang tidak ditentukan bagiannya. Mereka mendapat sisa bagian setelah harta
waris dibagikan kepada ashabul furudh atau mendapat seluruh harta karena tidak ada
ashabul furudh.
3. Dzawil Arham
Mereka yang tidak termasuk ashabul furudh dan asabah
Ahli warits laki laki ada 15, dan Ahli warits perempuan ada 10 yang akan di jelaskan sebagai
berikut :
terhijab hanya tiga (Ayah, Anak laki laki, Suami)
• Apabila Seluruh ahli waris perempuan hidup maka yang berhak menerima warisan tanpa
terhijab hanya lima (Anak perempuan, Cucu perempuan, Ibu, saudari kandung, Istri)• Apabila seluruh ahli waris hidup maka yang berhak menerima warisan hanya lima orang
(Anak laki laki, Anak perempuan, Ayah, Ibu, Suami/Istri)
H. Tabel Bagian Warisan



