
kebijakan fiskal adalah cara pemerintah mengaturpenerimaan dan pengeluaran negara untuk menstabilkanekonomi dan mendorong pertumbuhan. Pada fiskal klasik, pemerintah cenderung bertindak minimal dan menyerahkanmekanisme pasar secara alami (laissez-faire). Sebaliknya, fiskalIslam mendasarkan fiskal pada nilai-nilai agama, tepatnyaprinsip syariah yang menekankan keadilan, kesejahteraan sosial, dan falah.Jenis Kebijakan Fiskal
1. Kebijakan Fiskal Surplus (Kontraktif)
Kebijakan fiskal yang dilakukan oleh pemerintah dengancara mengendalikan pembelanjaan lebih kecil daripadaPendapatan. Kebijakan fiskal ini ditempuh dengan harapanjumlah permintaan masyarakat terhadap barang dan jasasecara umum tidak meningkat.
2. Kebijakan Fiskal Defisit (Ekspansif)
Kebijakan fiskal yang dikeluarkan oleh pemerintah dengancara belanja lebih besar daripada pendapatan. Peningkatanjumlah belanja yang tidak sebanding dengan pendapatannegara, akan menyebabkan negara mengalami defisit.
3. Kebijakan Fiskal Berimbang
Kebijakan fiskal yang dikeluarkan oleh pemerintah dengancara mengendalikan pembelanjaan dan pendapatan yang berimbang (sama-sama besar).
Asumsi Dasar
• Ekonomi Klasik: Berasumsi bahwa pasar akan mengaturdirinya sendiri tanpa intervensi negara. Doktrin laissez-faire menyatakan pemerintah tidak perlu mencampuriurusan ekonomi, sehingga perusahaan swasta yang memiliki kebebasan penuh akan mengalokasikan sumberdaya secara efisien. Adam Smith bahkan menyebutkanadanya “infisible hand” yang menuntun individu mengejarkepentingan pribadi sehingga tercapai efisiensi bersama. Dalam pandangan ini, kepemilikan pribadi dan kebebasanekonomi mendorong inovasi dan pertumbuhan, meskikurang memperhitungkan faktor moral atau spiritual. • Ekonomi Islam: Berasumsi bahwa manusia adalah khalifahyang bertanggung jawab secara moral atas pengelolaankekayaan. Kekayaan dianggap titipan Allah yang harusdidistribusikan adil. Kemiskinan tidak dilihat hanya sebagaimasalah keterbatasan sumber daya, melainkan akibatdistribusi kekayaan yang tidak merata. Islam menggabungkan tujuan duniawi dengan kepentinganakhirat (keimanan, ilmu pengetahuan, dan kesejahteraanspiritual). Oleh karena itu, Islam mendorong masyarakathidup moderat (menghindari pemborosan) dan berbagiharta melalui zakat dan sedekah untuk menutupkesenjangan. Asumsi dasar ini berbeda jauh daripendekatan klasik yang cenderung memandang hasratmanusia akan barang-barang tak terbatas dan bersandarpada mekanisme pasar tanpa batasan etis. Instrumen Kebijakan
• Ekonomi Klasik: Instrumen utama adalah pajak dan belanjapeerintah. Pemerintah mengumpulkan pajak dari berbagaisumber, misalnya pajak penghasilan, pajakpertambahan nilai, dan pajak bumi dan bangunan. Selain itu negara dapat memiliki badan usaha milik negara(BUMN) untuk mendapatkan keuntungan. Untukmembiayai anggaran, pemerintah juga sering meminjamuang (misalnya melalui obligasi). Utang ini pada akhirnyaharus dibayar kembali oleh warga negara (biasanya melaluipenerimaan pajak di masa depan). Sehingga, defisitanggaran dan pengelolaan utang bunga (riba) menjadibagian dari praktik fiskal konvensional. • Ekonomi Islam: Instrumen penerimaan negaradikembangkan berdasarkan syariat. Pendapatan utamaberasal dari zakat (pajak agama wajib), kharaj (pajak atastanah pertanian), ushr (pajak perdagangan atau bea cukai), jizyah (pajak non-Muslim), khums (pajak 1/5 dari hartaperoleh perang), serta ghanimah (harta rampasan perang). Selain itu, terdapat instrumen sukarela seperti infaq dansedekah, serta wakaf untuk tujuan sosial-keagamaan. Kebijakan belanja diarahkan untuk membiayai program kesejahteraan (seperti fakir miskin, pendidikan, danfasilitas publik), dengan perhatian khusus pada prinsiptransparansi dan akuntabilitas. Pemerintah Islam menghindari utang berbunga, sebagai gantinya digunakansistem bagi hasil atau pinjaman tanpa bunga (qardhulhasan).
Sumber:
AIMS Education. (n.d.). Fiscal policy in Islamic economics: 11 main objectives. Retrieved November 9, 2025, from https://aims.education/islamic-fiscal-policy
Alam, N., & Malik, M. (2021). Fiscal policy: In conventional and Islamic view. International Journal of Research and Review, 8(2), 282–289. https://www.ijrrjournal.com/IJRR_Vol.8_Issue.2_Feb2021/IJRR047.pdf
Iqbal, M., & Mirakhor, A. (2013). Fiscal policy in an Islamic economy and the role of zakat. International Journal of Economics, Management and Accounting (IIUM Journal), 21(1), 1–28. https://journals.iium.edu.my/enmjournal/index.php/enmj/article/download/121/102/203