MEKANISME PASAR DALAM ISLAM

 


MEKANISME PASAR DALAM ISLAM

Mekanisme pasar merupakan proses penentuan harga yang ditentukan oleh permintaan dan penawaran. Dalam konsep ekonomi Islam, mekanisme pasar dilakukan dengan beberapa prinsip, diantaranya:

1. Ar-Ridha, yakni segala transaksi yang dilakukan haruslah atas dasar kerelaan antara masing-masing pihak (an taraddin minkum).

2. Berdasarkan pada persaingan sehat, Islam mendorong terciptanya pasar yang adil, terbuka, dan bebas dari segala bentuk kecurangan yang dapat merugikan salah satu pihak.

3. Kejujuran, kejujuran memiliki dampak langsung terhadap para pelaku pasar.

4. Keterbukaan dan Keadilan, transaksi yang dilakukan dituntut untuk berlaku benar dalam pengungkapan kehendak dan keadaan yang sesungguhnya serta berlaku adil.

A. Distorsi Pasar (Kegagalan Pasar)

Distorsi pasar merupakan penyimpangan dari mekanisme pasar yang menyebabkan ketidakefisienan dan menghambat pelaku ekonomi dalam mencapai kesejahteraan. Dalam perspektif Islam, distorsi ini mencederai prinsip keadilan yang seharusnya dijunjung dalam aktivitas pasar.

Macam-macam distorsi pasar:

1. Penimbunan barang (Ikhtiar): penyimpanan barang penting dalam waktu tertentu untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Dapat dikatakan menimbun barang ketika tindakan yang diilakukan mengakibatkan kelangkaan, menjual kembali dengan harga yang lebih tinggi, serta mengambil keuntungan yang lebih tinggi.

2. Penentuan harga yang fiks: Harga ditentukan oleh seseorang, dimana harga seharusnya hanya ditentukan oleh permintaan dan penawaran.

3. Riba: tambahan harga pokok yang bertentangan dengan prinsip syariah.

4. Tadlis: tidak meratanya informasi (tidak lengkap) yang diterima oleh salah satu pihak.

5. Gharar atau tagrir: adanya ketidakpastian bagi kedua pihak, jika A untung maka B rugi, dan sebaliknya.

6. Tindakan melambungkan harta

a. Ghabab faa hisy: menaikan harga secara tidak wajar (diatas harga pasar)

b. Najasy: tindakan menciptakan false demand (permintaan palsu), dengan membuat seakan-akan ada banyak permintaan terhadap suatu produk miliknya, sehingga harga jual barang yang diinginkan akan naik harganya. Upaya ini diantaranya: (1) Menyebar isu yang dapat menarik orang lain untuk membeli barang, (2) Melakukan order pembelian semu untuk memunculkan efek psikologis orang lain untuk membeli dan bersaing dalam harga, (3) Melakukan pembelian pancingan sehingga tercipta sentiment pasar, bila harga sudah naik sampai level yang dinginkan, maka yang bersangkutan akan melakukan aksi ambil untung yang lebih banyak.

c. Ba’i ba’dh ’ala ba’dh: fluktuasi harga baik naik maupun turun secara sengaja saat kedua belah pihak masih dalam tahap negosiasi atau penetapan harga.

d. Talaqqi al-rukban: tindakan seseorang yang menghentikan individu yang membawa barang dari desa dan membeli barang itu sebelum mereka sampai di pasar dengan tujuan mendapatkan harga yang lebih murah.

7. Kali bi kali: transaksi dimana barang yang ingin diperjual belikan belum berpindah kepemilikan.

B. Al-Hisbah (Lembaga Pengawas Pasar)

Al hisbah adalah badan resmi negara yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan masalah-masalah atapun pelanggaran ringan, yaitu tugas utama lembaga ini adalah mengajak umat berbuat baik dan mencegah umat melakukan perbuatan mungkar.

Fungsi lembaga al hisbah:

1. Pengawasan terhadap kecukupan barang dan jasa

2. Keadilan ekonomi

3. Pengawasan terhadap keseluruhan pasar

4. Menjaga ketertiban umum