Apa itu Akad Syariah?
Dalam ekonomi Islam, Akad adalah kesepakatan tertulis atau lisan antara dua pihak
atau lebih yang melahirkan kewajiban dan hak bagi masing-masing pihak, yang dijalankan
sesuai prinsip Syariah (bebas dari Riba, Gharar, dan Maysir).
A. Wadiah (Titipan)
Wadiah adalah akad penitipan barang atau uang dari satu pihak (penitip) kepada pihak
lain (penerima titipan) dengan tujuan menjaga keselamatan barang tersebut.
Rukun & Syarat
1. Aqidain: - Mudi’ (orang yang menitipkan) – Wadi’ (orang yang menerima titipan)
2. Muda’ (Objek titipan): Barang titipan yang dilindungi (Muhtarom), Harta yang
dimiliki (Mamluk), bukan harta tapi dilindungi (Mukhroz).
3. Sighat (Ijab & Qabul): Ucapan serah terima.
Jenis Wadiah:
Wadiah Yad Amanah: Penerima titipan tidak boleh menggunakan barang/uang
tersebut. Penerima tidak bertanggung jawab jika barang rusak/hilang bukan karena
kelalaiannya. (Contoh: Safe Deposit Box).
Wadiah Yad Dhamanah (Paling umum di Bank): Penerima titipan boleh
memanfaatkan uang/barang tersebut untuk kegiatan produktif. Penerima titipan
menjamin uang kembali utuh saat diminta. Keuntungan dari pemanfaatan menjadi milik
penerima titipan, namun penitip bisa diberikan bonus sukarela.
B. Mudharabah (Kerja Sama Modal & Usaha)
Akad kerja sama usaha di mana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal
(shahib al mal), sedangkan pihak kedua menjadi pengelola (Mudharib). Keuntungan dibagi
menurut kesepakatan, sedangkan kerugian finansial ditanggung pemilik modal.
Rukun & Syarat
1. Aqidain: Shahibul Maal (Pemilik Modal), Amil (Penyedia Tenaga/Pengelola Usaha)
2. Amal: Kerja/ tugas Amil dalam akad mudharabah.
3. Ra’sul Maal (Modal): Harus tunai (bukan utang), jelas jumlahnya, dan diserahkan
kepada pengelola.
4. Ribkhun (Laba/profit): Keuntungan yang dihasilkan dari akad mudharabah.
5. Sighat: Ijab Qabul.Catatan Penting tentang Risiko: Jika rugi bukan karena kelalaian pengelola, maka kerugian finansial ditanggung 100% oleh Pemilik Modal.
Pengelola menanggung kerugian waktu dan. tenaga. Maksudnya dalam Mudharabah, pengelola (Mudharib) tidak digaji bulanan seperti karyawan. Penghasilannya murni berasal dari bagi hasil keuntungan.
Jadi, jika usaha tersebut rugi atau tidak menghasilkan untung sama sekali, maka:
Pemodal (Shahibul Maal): Kehilangan uang/modalnya berkurang (rugi finansial).
Pengelola (Mudharib): Tidak mendapatkan bayaran sepeser pun atas keringat,
pikiran, dan waktu yang sudah ia curahkan selama periode tersebut.
Jenis-Jenis Mudharabah
1. Mudharabah Mutlaqah: Pengelola diberi kebebasan penuh dalam menjalankan usaha
(jenis usaha, tempat, waktu bebas).
2. Mudharabah Muqayyadah: Pemilik modal memberikan batasan tertentu (misal:
"Uang ini hanya boleh dipakai untuk bisnis garmen di Tanah Abang").
C. Musyarakah (Kongsi / Serikat)
Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-
masing pihak memberikan kontribusi dana (modal). Keuntungan dan risiko ditanggung
bersama.
Rukun
1. Syarik (Mitra Usaha): Para pihak yang berserikat.
2. Modal: Semua pihak wajib menyertakan modal (bisa uang atau aset).
3. Kerja/Manajemen: Semua pihak berhak ikut mengelola (atau menunjuk salah satu
sebagai manajer).
4. Nisbah: Kesepakatan pembagian untung.
5. Sighat: Ijab Qabul.
Aturan Pembagian Rugi & Laba:
Keuntungan (Profit): Dibagi sesuai kesepakatan (tidak harus sama dengan porsi
modal, tergantung kontribusi kerja).
Kerugian (Loss): Wajib dibagi sesuai porsi modal. (Misal: Modal A 70%, Modal B
30%, maka jika rugi, A menanggung 70% kerugian).
C. Jenis-Jenis Musyarakah (Yang Populer)
1. Syirkah Inan: Porsi modal tidak harus sama, kewenangan tidak harus sama,
Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan. Ini bentuk paling umum dalam bisnis modern.
2. Syirkah Abdan: Perserikatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak untuk menerima
suatu pekerjaan.3. Syirkah Mufawadhah menuntut persamaan mutlak di mana jumlah modal, kerja, dan
tanggung jawab setiap mitra harus benar-benar setara dan saling menjamin.
4. Syirkah Wujuh adalah kerja sama tanpa modal uang yang hanya mengandalkan
reputasi atau nama baik para mitra untuk mengambil barang secara kredit dan
menjualnya kembali demi keuntungan.
4. Ijarah
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam
waktu tertentu dengan pembayaran sewa atau upah (ujrah), tanpa diikuti dengan perpindahan
kepemilikan barang itu sendiri. Jadi, prinsip utamanya adalah "membeli manfaat, bukan
membeli barangnya". Jika Anda menyewa rumah, Anda hanya memiliki hak menempatinya,
sementara kepemilikan bangunan tetap pada pemilik rumah.
Rukun Ijarah
barang
1. Aqidain: Mu'jir (Pihak yang menyewakan barang) Musta'jir Pihak yang menyewa
2. Ma'jur: Objek sewa (barang) atau jasa/tenaga yang diambil manfaatnya.
3. Ujrah: Upah atau harga sewa yang dibayarkan.
4. Sighat: Ijab dan Qabul (ucapan serah terima/kesepakatan).
Jenis-Jenis Ijarah
1. Ijarah atas Barang (Ijarah 'ala al-a'yan): Ini adalah sewa-menyewa benda fisik,
seperti menyewa mobil, ruko, atau peralatan pesta.
2. Ijarah atas Jasa (Ijarah 'ala al-amal): Ini berkaitan dengan mempekerjakan
seseorang. Objeknya adalah tenaga atau keahlian, seperti menyewa jasa dokter, arsitek,
atau menggaji karyawan perusahaan.
3. Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT): Ini adalah inovasi modern berupa sewa beli.
Awalnya nasabah menyewa barang (misalnya mesin atau rumah) dalam kurun waktu
tertentu, namun di akhir masa sewa, terdapat janji (wa'ad) bahwa kepemilikan barang
tersebut akan dialihkan kepada penyewa, baik melalui hibah maupun jual beli di akhir periode.
Referensi:
Kitab Sakti Ekonom Robbani (FOSSEI)
Putri, D. A. M., Abdi, F., & Orinaldi, M. (2022). Pengaruh Pembiayaan Murabahah,
Musyarakah, Mudharabah, Ijarah, dan Tabungan Wadiah Terhadap Profitabilitas Bank Umum
Syariah di Indonesia Periode 2015-2020. Journal of Islamic Accounting Competency, 2(2), 69-84
