Akad - akad dalam transaksi Syariah (Wadiah, Mudharabah, Musyarakah, Ijarah)

Apa itu Akad Syariah?

 Dalam ekonomi Islam, Akad adalah kesepakatan tertulis atau lisan antara dua pihak

atau lebih yang melahirkan kewajiban dan hak bagi masing-masing pihak, yang dijalankan

sesuai prinsip Syariah (bebas dari Riba, Gharar, dan Maysir).


A. Wadiah (Titipan)

   Wadiah adalah akad penitipan barang atau uang dari satu pihak (penitip) kepada pihak

lain (penerima titipan) dengan tujuan menjaga keselamatan barang tersebut.


Rukun & Syarat

1.  Aqidain: - Mudi’ (orang yang menitipkan) – Wadi’ (orang yang menerima titipan)

2. Muda’ (Objek titipan): Barang titipan yang dilindungi (Muhtarom), Harta yang

dimiliki (Mamluk), bukan harta tapi dilindungi (Mukhroz).

3. Sighat (Ijab & Qabul): Ucapan serah terima.


Jenis Wadiah:

Wadiah Yad Amanah: Penerima titipan tidak boleh menggunakan barang/uang

tersebut. Penerima tidak bertanggung jawab jika barang rusak/hilang bukan karena

kelalaiannya. (Contoh: Safe Deposit Box).

Wadiah Yad Dhamanah (Paling umum di Bank): Penerima titipan boleh

memanfaatkan uang/barang tersebut untuk kegiatan produktif. Penerima titipan

menjamin uang kembali utuh saat diminta. Keuntungan dari pemanfaatan menjadi milik

penerima titipan, namun penitip bisa diberikan bonus sukarela.


B. Mudharabah (Kerja Sama Modal & Usaha)

     Akad kerja sama usaha di mana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal

(shahib al mal), sedangkan pihak kedua menjadi pengelola (Mudharib). Keuntungan dibagi

menurut kesepakatan, sedangkan kerugian finansial ditanggung pemilik modal.


Rukun & Syarat

1. Aqidain: Shahibul Maal (Pemilik Modal), Amil (Penyedia Tenaga/Pengelola Usaha)

2. Amal: Kerja/ tugas Amil dalam akad mudharabah.

3. Ra’sul Maal (Modal): Harus tunai (bukan utang), jelas jumlahnya, dan diserahkan

kepada pengelola.

4. Ribkhun (Laba/profit): Keuntungan yang dihasilkan dari akad mudharabah.

5. Sighat: Ijab Qabul.Catatan Penting tentang Risiko: Jika rugi bukan karena kelalaian pengelola, maka kerugian finansial ditanggung 100% oleh Pemilik Modal

Pengelola menanggung kerugian waktu dan. tenaga. Maksudnya dalam Mudharabah, pengelola (Mudharib) tidak digaji bulanan seperti karyawan. Penghasilannya murni berasal dari bagi hasil keuntungan.


Jadi, jika usaha tersebut rugi atau tidak menghasilkan untung sama sekali, maka:

Pemodal (Shahibul Maal): Kehilangan uang/modalnya berkurang (rugi finansial).

Pengelola (Mudharib): Tidak mendapatkan bayaran sepeser pun atas keringat,

pikiran, dan waktu yang sudah ia curahkan selama periode tersebut.


Jenis-Jenis Mudharabah

1. Mudharabah Mutlaqah: Pengelola diberi kebebasan penuh dalam menjalankan usaha

(jenis usaha, tempat, waktu bebas).

2. Mudharabah Muqayyadah: Pemilik modal memberikan batasan tertentu (misal:

"Uang ini hanya boleh dipakai untuk bisnis garmen di Tanah Abang").

C. Musyarakah (Kongsi / Serikat)

Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-

masing pihak memberikan kontribusi dana (modal). Keuntungan dan risiko ditanggung

bersama.


Rukun

1. Syarik (Mitra Usaha): Para pihak yang berserikat.

2. Modal: Semua pihak wajib menyertakan modal (bisa uang atau aset).

3. Kerja/Manajemen: Semua pihak berhak ikut mengelola (atau menunjuk salah satu

sebagai manajer).

4. Nisbah: Kesepakatan pembagian untung.

5. Sighat: Ijab Qabul.


Aturan Pembagian Rugi & Laba:

Keuntungan (Profit): Dibagi sesuai kesepakatan (tidak harus sama dengan porsi

modal, tergantung kontribusi kerja).

Kerugian (Loss): Wajib dibagi sesuai porsi modal. (Misal: Modal A 70%, Modal B

30%, maka jika rugi, A menanggung 70% kerugian).


C. Jenis-Jenis Musyarakah (Yang Populer)

1. Syirkah Inan: Porsi modal tidak harus sama, kewenangan tidak harus sama,

Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan. Ini bentuk paling umum dalam bisnis modern.

2. Syirkah Abdan: Perserikatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak untuk menerima

suatu pekerjaan.3. Syirkah Mufawadhah menuntut persamaan mutlak di mana jumlah modal, kerja, dan

tanggung jawab setiap mitra harus benar-benar setara dan saling menjamin.

4. Syirkah Wujuh adalah kerja sama tanpa modal uang yang hanya mengandalkan

reputasi atau nama baik para mitra untuk mengambil barang secara kredit dan

menjualnya kembali demi keuntungan.

4. Ijarah

Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam

waktu tertentu dengan pembayaran sewa atau upah (ujrah), tanpa diikuti dengan perpindahan

kepemilikan barang itu sendiri. Jadi, prinsip utamanya adalah "membeli manfaat, bukan

membeli barangnya". Jika Anda menyewa rumah, Anda hanya memiliki hak menempatinya,

sementara kepemilikan bangunan tetap pada pemilik rumah.


Rukun Ijarah

barang

1. Aqidain: Mu'jir (Pihak yang menyewakan barang) Musta'jir Pihak yang menyewa

2. Ma'jur: Objek sewa (barang) atau jasa/tenaga yang diambil manfaatnya.

3. Ujrah: Upah atau harga sewa yang dibayarkan.

4. Sighat: Ijab dan Qabul (ucapan serah terima/kesepakatan).


Jenis-Jenis Ijarah

1. Ijarah atas Barang (Ijarah 'ala al-a'yan): Ini adalah sewa-menyewa benda fisik,

seperti menyewa mobil, ruko, atau peralatan pesta.

2. Ijarah atas Jasa (Ijarah 'ala al-amal): Ini berkaitan dengan mempekerjakan

seseorang. Objeknya adalah tenaga atau keahlian, seperti menyewa jasa dokter, arsitek,

atau menggaji karyawan perusahaan.

3. Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT): Ini adalah inovasi modern berupa sewa beli.

Awalnya nasabah menyewa barang (misalnya mesin atau rumah) dalam kurun waktu

tertentu, namun di akhir masa sewa, terdapat janji (wa'ad) bahwa kepemilikan barang

tersebut akan dialihkan kepada penyewa, baik melalui hibah maupun jual beli di akhir periode.


Referensi:

Kitab Sakti Ekonom Robbani (FOSSEI)

Putri, D. A. M., Abdi, F., & Orinaldi, M. (2022). Pengaruh Pembiayaan Murabahah,

Musyarakah, Mudharabah, Ijarah, dan Tabungan Wadiah Terhadap Profitabilitas Bank Umum

Syariah di Indonesia Periode 2015-2020. Journal of Islamic Accounting Competency, 2(2), 69-84