Menkeu Purbaya Akan Blacklist Importir Pakaian Bekas Ilegal, Akankah Event Thrifting Hilang?

Menkeu Purbaya Akan Blacklist Importir Pakaian Bekas Ilegal, Akankah Event Thrifting Hilang?


Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa atau akrab disebut Pak Purbaya mengemukakan rencana kebijakannya untuk menindak tegas pelaku impor baju bekas atau sering disebut balpres. Hal tersebut ia sampaikan ketika dirinya di wawancara oleh beberapa media televisi (23/10/2025). Impor baju bekas ilegal merupakan suatu kegiatan impor yang bertentangan dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 juncto Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Menurut Purbaya, negara mengalami kerugian atas tindakan impor baju bekas (balpres). Salah satu penyebab kerugianya terletak pada kegiatan impor ilegal yang mengurangi daya saing tekstil dalam negeri. Menanggapi kegiatan impor ilegal tersebut, purbaya akan menindak tegas pelaku dengan memberikan denda serta melakukan blacklist terhadap pelaku impor ilegal agar tidak dapat melakukan kegiatan impor. 

 Di sisi lain, baju bekas impor atau balpres merupakan komoditi utama bagi penjual baju bekas layak pakai dalam negeri, terkhusus pada penjual baju thrifting . Seperti yang kita ketahui, Thrifting merupakan kegiatan membeli pakaian bekas yang masih layak dengan harga murah dan memiliki kualitas yang terbilang baik. Di Indonesia Thrifting sangat digemari oleh semua kalangan terlebih – lebih anak muda. Dengan adanya rencana dari Menkeu Purbaya menindak tegas kegiatan impor baju bekas atau balpres tersebut, akankah Thrifting hilang? 

 Hal tersebut sebenarnya sudah dipertanyakan oleh jurnalis dari salah satu media televisi. Atas pertanyaan tersebut, Menkeu Purbaya menjawab, “ Kamu pengen menghidupkan UMKM ilegal? Bukan itu tujuan kita. Kita tujuanya menghidupkan UMKM yang legal juga bisa menciptakan tenaga kerja di penyerapan sisi produksi disini. Jadi, kita hidupkan lagi produsen – produsen tekstil dalam negeri”. Jawab purbaya ketika jumpa pers di Kantor Kementerian Keuangan, dilansir Kompas.com, (22/10/2025). Berdasarkan hal tersebut, jual beli baju impor bekas layak pakai atau thrtifting akan diganti dengan baju – baju dari UMKM Lokal yang tentunya akan meningkatkan UMKM dalam negeri dan untuk menghidupkan kembali produsen tekstil agar meningkatkan penyerapan tenaga kerja pada sisi produksi tekstil.