Dasar-dasar Pengambilan Suatu Hukum dan Metode Istinbath



Gambar terkait

Semarang, Kamis (12/11) Seperti biasa Forum Studi Hukum Ekonomi Islam (ForSHEI)  mengadakan diskusi rutinan senin kamis yang bertempat di samping Audit 2 tepatnya di bawah pohon beringin. Tepat pukul 16.00 WIB diskusi dimulai dengan penuh semangat oleh kader ForSHEI 2015,  diskusi kali ini bertemakan “Dasar-dasar pengambilan suatu hukum dan metode istinbath”, dengan pendampingan oleh saudara Nafis Ghifari. Tidak seperti biasanya, diskusi kali ini dibuka oleh kader ForSHEI  2015 Annisa Chusnul C. dengan membaca basmallah bersama-sama.
            Penyampaian materi diskusi disampaikan oleh Nafis Ghifari dengan penuh semangat, dan teman-teman juga sangat antusias sekali dalam menyampaikan pendapatnya. Materi diskusi diawali dengan me-review kembali materi-materi yang telah didiskusikan sebelumnya, yaitu mengenai pengertian ushul fiqih. Apa itu Ushul Fiqih? Menurut pendapat Elka Anggraini, Ushul berarti landasan tempat membangun sesuatu, dan berdasarkan pendapat dari Ahmad Abdul Rosyad, ushul berarti landasan atau dasaran dari sesuatu. Selanjutnya Nafis Ghifari menambahkan bahwa ushul yaitu maa bunayya ‘ala ghairihi, yang artinya sesuatu yang dibangun untuk membangun sesuatu. Dapat diambil kesimpulan bahwa kata ushul berarti sesuatu yang dijadikan landasan untuk membangun sesuatu.
            Sedangkan arti Fiqih berdasarkan penjelasan Nafis Ghifari yaitu pemahaman seorang mukallaf yang disusun untuk melakukan ibadah-ibadahnya berdasarkan alqur’an dan hadits. Jadi, pengertian Ushul Fiqih yaitu suatu landasan bagi seorang mukallaf dalam memahami hukum-hukum untuk melakukan ibadah-ibadahnya berdasarkan Alqur’an dan hadits. Apa sih perlunya fiqih? Fiqih sangatlah perlu bagi kita para mukallaf, karena Alqur’an dan hadits pengertiannya masih sangat global dan kami membutuhkan penjelasan yang lebih memahamkan kami atas hukum yang terdapat dalam kedua sumber hukum tersebut, dengan cara kita belajar fiqih. Darimanakah fiqih berasal? Fiqih berasal dari ijtihad para ulama dalam menggali suatu hukum yang berdasarkan Alqur’an dan Hadits.
            Penggalian suatu hukum dalam ushul fiqh disebut dengan Istinbath. Dalam pembahasan Istinbath, kami mengibaratkannya dengan menggali sebuah tanah. Kita menggali sebuah tanah, tentunya kita harus memiliki alat untuk menggali, dan alat untuk menggali suatu hukum dalam metode istinbath  adalah Alqur’an dan Hadits. Setelah kita menemukan alat untuk menggali, selanjutnya kita harus tahu bagaimana cara kita menggali tanah. Dalam metode Istinbath, cara menggali suatu hukum yaitu dengan metode Ijtihad. Ijtihad adalah mencurahkan segala kemampuan untuk memperoleh suatu hukum syara’ dengan menggali suatu hukum yang berdasarkan Alqur’an dan Hadits. Seseorang yang melakukan Ijtihad dinamakan mujtahid, menjadi seorang mujtahid tentulah memiliki syarat-syarat yang harus terpenuhi, sedikitnya seorang mujtahid adalah seorang yang mengerti dan faham akan tujuan-tujuan syari’at dengan sepenuhnya dan mampu melakukan istinbath berdasarkan faham dan pengertiannya terhadap tujuan-tujuan syari’at tersebut. Contoh hasil dari ijtihad yaitu ijma’ dan qiyas, ijma’ merupakan suatu kesepakatan para ulama dalam mengambil hukum yang berdasarkan Al-qur’an dan hadits, sedangkan qiyas yaitu menyamakan suatu hukum yang belum ada dalam Alqur’an dan Hadits dengan hukum yang sudah ada dalam kedua sumber hukum tersebut dengan menggunakan illatnya.
            Tidak terasa waktu telah menunjukkan pukul 17.30 WIB, dan itu tandanya kami harus mengakhiri diskusi yang sangat menarik ini. Diskusi kembali ditutup oleh kader ForSHEI 2015 dengan membaca Hamdalah bersama-sama dan diakhiri dengan tos bersama ala KSEI ForSHEI. Sampai jumpa pada diskusi selanjutnya dengan pembahasan mengenai “Kaidah-Kaidah Fikih”. .
Salam Ekonom Robbani!!!

Vivi Liana (staff Kajian dan Penelitian ForSHEI 2015)