What Do You Know About Tax Amnesty ?


Semarang, 15 September 2016, Forum Studi Hukum Ekonomi Islam ForSHEI UIN Walisongo Semarang mengadakan diskusi pedana di semester ganjil 2016/2017 pukul 08.40 WIB di depan gedung M Fakultas Syariah (stand ForSHEI) dengan tema "Tax Amnesty". Para kader ForSHEI sangat antusias mengenai bahasan topik ini. Hal ini terbukti dengan aktif dan responnya kader ForSHEI selama diskusi berlangsung. Diskusi diawali dengan membaca Surah Alfatihah dilanjutkan pemaparan tentang apa itu Tax Amnesy?.

Tax Amnesty adalah program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak. Indonesia merupakan negara yang pengeluarannya lebih besar dari pada pendapatan atau istilahnya besar pasak daripada tiang. Dana APBN sebenarnya tidak cukup untuk menutupi belanja negara dan akhirnya Indonesia harus berhutang dengan negara lain. Sebagian besar dana APBN berasal dari pajak. Namun, penerimaan pajak tak pernah mencapai 100% atau belum optimal. maka dari itu perlu adanya kebijakan yang diharapkan mampu menutupi permasalahan tersebut.

Tujuan diadakan kebijakan Tax Amnesty adalah repratiasi  (menarik dana warga negara Indonesia yang ada di luar negeri), meningkatkan pertumbuhan nasional yakni menunjang pertumbuhan ekonomi agar arah pembangunan dapat lebih terarah dan tertata, meningkatkan basis perpajakan nasional, dan meningkatkan penerimaan pajak tahun ini melalui adanya uang tebusan yang dibayarkan oleh wajib pajak sesuai dengan regulasi program tersebut.

Selain itu, terdapat beberapa manfaat dari adanya Tax Amnesty ini, terutama bagi pemerintah, pengembang dan investor. Untuk pemerintah, Tax Amnesty akan menambah penghasilan penerimaan baru dimana penambahan dirasa cukup efektif dalam menambah penerimaan negara dan juga secara otomatis akan menarik dana yang terdapat di luar negeri ke Indonesia dan akan masuk ke dalam pencatatan sumber pajak baru. Untuk pengembang, Tax Amnesty ini akan membuat sektor properti mengalami pertumbuhan untuk tahun berikutnya, karena selama ini para investor merasa tidak mau menanamkan modal di Indonesia karena pajak propertinya sangat tinggi. Untuk investor, Tax Amnesty akan memberikan keuntungan terhadap kegiatan bisnis dan rasa berani untuk melakukan pembelian properti.
Diskusi perdana ini diakhiri dengan penyampaian kesimpulan dan ditutup dengan bacaan kafarotul majlis.